REFMALID (MALRA)Terkait laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terhadap Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae kepada pihak Badan Pengawas Pemulihan Umum (Bawaslu) Malra yang diduga bertemu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Walikota Bupati Malra yang dilaporkan sejak tanggal 6 November 2024 lalu kini sudah diterima namun laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Malra, Richardo E. A. Somnaikubun saat ditemui referensimaluku.id di Lobi Hotel Suita, Senin (11/11/2024) menjelaskan bahwa, laporan itu setelah dimasukkan oleh DPD KNPI Malra, sesuai aturan laporan tidak bisa mengatasnamakan DPD KNPI, karena sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran yaitu yang melaporkan seharusnya Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada daerah setempat, pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum, dan peserta pemilihan.
“Peserta pemilihan dalam hal ini adalah, pasangan calon kemudian pemantau pemilihan dan pemilih. Sehingga KNPI tidak masuk dalam pemantau pemilihan sehingga laporan tersebut kita mengatasnamakan saudara Rizal Ohoitenan selalu Ketua KNPI Malra,” ungkap Richardo.
Ia jelaskan, pada saat laporan dimasukkan pada tanggal 6 November kemudian tanggal 7 November 2024 sesuai mekanisme telah dilakukan kajian awal.
Dari kajian tersebut, ditemukan bukti-bukti yang belum lengkap berupa saksi-saksi serta apa yang di dalilkan oleh pemohon. Sehingga pihak Bawaslu membuat pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi laporan tersebut.
“Namun setelah sampai pada batas dua hari untuk melengkapi laporan, pelapor belum memasukkan bukti laporan tambahan sehingga sesuai dengan mekanisme penanganan laporan dari Bawaslu kita menginformasikan kepada pelapor bahwa laporan tidak dapat kami register berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan,” bebernya.
Selain itu, berdasarkan foto yang dimasukkan tidak menemukan Pj. Bupati memberikan gestur tentang keberpihakan, dan di foto tersebut tidak ada simbol Paslon. Sementara yang ada dalam foto tersebut ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 2, Djamaluddin Koedoeboen dan Wilibrordus Leftew beserta tim pemenangan bersama dengan tim pemenangan ada juga dari paslon nomor urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin yang datanya sudah disampaikan sebelumnya sebagai jurkam.
“Sehingga kita melihat dalil yang dimaksudkan soal keberpihakan menjadi pertanyaan keberpihakannya kemana? sehingga kita kembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi. Namun sampai batas yang diberikan tidak dilengkapi sehingga laporan kami tidak register,” tutup Richardo. (RM-07)
Discussion about this post