REFMAL.ID,Ambon – Fauzan Kabalmay alias Oji, Terdakwa pemilik puluhan paket Narkotika golongan satu jenis ganja dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Ambon, Febyanti Lientje Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Agoes Tjahjo Mahendra didampingi Martha Maitimu dan Lutfi Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (30/10/2024).
JPU Sahetapy menyatakan terdakwa Fauzan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dan perintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Sahetapy.
Selain itu, JPU Sahetapy menyatakan terdapat barang bukti berupa 7 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, kemudian 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil.
Terdapat juga sebangak 2 pak plastik klem bening kecil, 1 (satu) buah tas plastik warna merah muda dan putih, 1 (satu) buah kotak kompor gas portable warna hitam, dan dirampas untuk dimusnahkan. (RM-04)
Discussion about this post