Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Terbukti Miliki Narkoba, Jaksa Tuntut

Oktober 30, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Fauzan Kabalmay alias Oji, Terdakwa pemilik puluhan paket Narkotika golongan satu jenis ganja dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Ambon, Febyanti Lientje Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Agoes Tjahjo Mahendra didampingi Martha Maitimu dan Lutfi Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (30/10/2024).

JPU Sahetapy menyatakan terdakwa Fauzan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dan perintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Sahetapy.

Selain itu, JPU Sahetapy menyatakan terdapat barang bukti berupa 7 paket diduga Narkotika  Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, kemudian 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil.

Terdapat juga sebangak 2 pak plastik klem bening kecil, 1 (satu) buah tas plastik warna merah muda dan putih, 1 (satu) buah kotak kompor gas portable warna hitam, dan dirampas untuk dimusnahkan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

by admin
Desember 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Penerangan Daerah Militer XV/Pattimura...

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id,-Wakol-Dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuanagan Desa/Ohoi dengan mengembangkan...

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kecelakaan tunggal pada hari Jumat 5...

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Pihak keluarga Sersan Dua...

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,...

Next Post
Masyarakat di Piru Diminta Berhati-hati Beli Tanah di Dusun Urik, Data Aset Negara Sepihak, Pemkab SBB Dinilai Tidak Profesional

Masyarakat di Piru Diminta Berhati-hati Beli Tanah di Dusun Urik, Data Aset Negara Sepihak, Pemkab SBB Dinilai Tidak Profesional

Kabid SMK Disdikbud Maluku Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Direskrimsus, Hamid Fakaubun Angkat Bicara “Bela” Adik Murad

Kabid SMK Disdikbud Maluku Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Direskrimsus, Hamid Fakaubun Angkat Bicara "Bela" Adik Murad

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id