Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Terbukti Miliki Narkoba, Jaksa Tuntut

Oktober 30, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Fauzan Kabalmay alias Oji, Terdakwa pemilik puluhan paket Narkotika golongan satu jenis ganja dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga

Wabup Maluku Tenggara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Transformasi Pendidikan

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Ambon, Febyanti Lientje Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Agoes Tjahjo Mahendra didampingi Martha Maitimu dan Lutfi Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (30/10/2024).

JPU Sahetapy menyatakan terdakwa Fauzan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dan perintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Sahetapy.

Selain itu, JPU Sahetapy menyatakan terdapat barang bukti berupa 7 paket diduga Narkotika  Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, kemudian 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil.

Terdapat juga sebangak 2 pak plastik klem bening kecil, 1 (satu) buah tas plastik warna merah muda dan putih, 1 (satu) buah kotak kompor gas portable warna hitam, dan dirampas untuk dimusnahkan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wabup Maluku Tenggara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Transformasi Pendidikan

Wabup Maluku Tenggara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Transformasi Pendidikan

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos...

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

by admin
Mei 1, 2026
0

ReferensiMaluku.id, -AMBON - Suasana duka di Kampung Laskar...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan...

Next Post
Masyarakat di Piru Diminta Berhati-hati Beli Tanah di Dusun Urik, Data Aset Negara Sepihak, Pemkab SBB Dinilai Tidak Profesional

Masyarakat di Piru Diminta Berhati-hati Beli Tanah di Dusun Urik, Data Aset Negara Sepihak, Pemkab SBB Dinilai Tidak Profesional

Kabid SMK Disdikbud Maluku Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Direskrimsus, Hamid Fakaubun Angkat Bicara “Bela” Adik Murad

Kabid SMK Disdikbud Maluku Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Direskrimsus, Hamid Fakaubun Angkat Bicara "Bela" Adik Murad

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id