REFMAL.ID,Ambon – Warga Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku memblokir lahan dengan cara memasang ‘sasi’ atau pelarangan aktivitas di lahan pembangunan Kampus Cabang Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Jumat (25/10).
Pantauan wartawan media online ini di lokasi warga pemilik lahan sempat long mars ke lokasi lahan yang tak jauh dari permukiman penduduk. Mereka membawa balok kayu, daun kelapa hingga sejumlah spanduk dan pamflet bertulisan protes. Seperti, ‘Lahan Ini Milik kami, Bapak Presiden Prabowo Subianto Tolong Lindungi Kami, Tanah Ini Dikelola Sejak Tahun 1800 Oleh La Gera, La Onso, La Bata, La Ode, Lambal dan La Gai, Stop Perampasan Tanah, Boleh Masuk Tapi Harus Dibayar, Kami Minta Bapak Menteri Agama Nasaruddin Umar Melihat Kami, Kami Mendukung Pembangunan Kampus Cabang IAIN Ambon Tetapi Lahan Kami Harus Dibayar’.
Setibanya di lokasi, warga kemudian menyegel lahan dengan memasang ‘sasi’ atau tanda pelarangan aktivitas menggunakan balok kayu dan daun kelapa. Pemasangan ‘sasi’ sebagai bentuk protes terhadap kampus IAIN Ambon terkait pembayaran ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayarkan.
Aksi protes pun digelar di bawah terik panas matahari. Warga meminta pihak rektorat IAIN Ambon segera membayar lahan mereka. Jika tidak melunasi utang lahan maka mereka akan terus memberikan perlawanan.
“Kami sudah menunggu selama tujuh tahun. Nama-nama kami sebagai pemilik lahan juga sudah terdata dan sudah disepakati harga. Nyatanya, pembayaran bukan ke kami melainkan ke mafia tanah yang diklaim punya lahan ini,” cetus seorang warga di lokasi segel lahan, Jumat (25/10).
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik usut tuntas mafia tanah karena ini betul-betul terjadi pemalsuan dokumen terhadap hak-hak kami, hak-hak kami dizolimi, dirampas oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,”pekik warga tersebut.
“Kami minta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, bapak menteri dan para pejabat tinggi Maluku perhatikan hak-hak kami, tidak pernah dibayar, tidak pernah dipanggil, tolong melihat kami masyarakat kecil yang selama ini tidak dipedulikan,” beber seorang warga.
Warga Dusun Lengkong Azwar Awaludin mengatakan aksi segel lahan dengan memasang ‘sasi’ atau tanda pelarangan aktivitas di lahan proyek kampus buntut pihak kampus IAIN Ambon belum membayar satupun pemilik lahan.
Lahan yang rencana dibangun kampus cabang IAIN Ambon itu seluas 62 hektare. Lahan tersebut milik 41 warga. Kala itu, mereka menyepakati harga lahan Rp.55 ribu per meter saat Kampus IAIN, Badan Pertanahan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan sosialisasi pada 2017 lalu.
Warga pun bersedia dan melepaskan lahan dan tanaman mereka yang sudah memasuki masa panen. Lahan 62 Hektare itu senilai Rp.33 miliar.
“Jadi jika ditotalkan per meter Rp.55 ribu, berarti 62 hektare itu punya duit sekitar Rp33 miliar,” urai Azwar.
Warga, kata Azwar, terpaksa menggelar aksi segel lahan dengan memasang ‘sasi’ tanda pelarangan aktivitas karena sudah menunggu selama tujuh tahun namun pembayaran tak kunjung dituntaskan pihak IAIN Ambon.
Padahal, lebih lanjut ia berkata pemerintah pusat (Pempus) melalui Kementerian Agama telah mengucurkan anggaran senilai Rp.33 miliar untuk melunasi lahan warga setelah dilakukan pengukuran lahan.
Ia mengklaim pihak kampus IAIN Ambon sudah melakukan transaksi pembayaran lahan untuk tahap pertama dan kedua senilai Rp.27 miliar. Namun, ungkap Azwar, pembayaran tersebut bukan diperuntukan untuk pemilik lahan melainkan kepada oknum-oknum yang diklaim sebagai mafia tanah di Negeri Liang.
“Lahan ini digarap oleh leluhur kami sejak tahun 1800 atau sekitar 200 tahun silam, mereka garap lahan ini juga mendapat persetujuan dari pemerintah negeri Liang, lahan ini sengaja dipalsukan dokumen oleh oknum-oknum mafia tanah di Negeri Liang untuk mendapat duit dari proyek kampus ini,”ujarnya saat ditemui di sela-sela segel lahan, Jumat (25/10).
Saat ini, lanjut Azwar, warga yang diklaim memiliki lahan belum satupun mendapatkan ganti rugi lahan dan tanaman. Mereka juga sempat kehilangan tanaman yang siap dipanen. Azwar mengaku warga yang membela hak-hak mereka sempat mendapat intimidasi, diteror hingga dilarang beraktivitas berkebun oleh oknum-oknum mafia tanah yang diklaim berasal dari Negeri Liang.
“Jadi masyarakat yang kelola lahan ini masih trauma karena selama perjuangkan lahan mereka sempat dipukul, diintimidasi hingga dilarang berkebun, mereka yang intimidasi itu dari preman-preman bayaran mafia tanah,” tutur Azwar prihatin.
Ia lantas meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas mafia tanah di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ia juga meminta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon segera membayar ganti rugi lahan kepada kepemilihan lahan yang sebenarnya. Jika IAIN Ambon tidak membayar ganti rugi lahan maka mereka akan terus segel lahan hingga melakukan perlawanan.
“Kami sempat minta mediasi dengan IAIN Ambon untuk berdiskusi soal lahan, supaya IAIN tahu sebenarnya siapa pemilik lahan, cuma mereka menolak mediasi,”ucapnya.
Senada dengan Azwar, La Animu, warga Dusun Lengkong, mengatakan pihaknya setuju dengan pembangunan kampus cabang IAIN Ambon cuma harus membayar lahan mereka.
“Kami tidak melarang kampus IAIN diadakan disini, tapi yang kita inginkan hak kami dibayar,”tuturnya.
Ia lantas meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas anggaran senilai Rp27 miliar tahap pertama dan kedua yang dikucurkan Kampus IAIN Ambon karena anggaran miliaran tersebut tidak sampai ke tangan kepemilikan lahan.
Mereka menuding anggaran senilai Rp27 miliar tersebut dibayar kepada oknum-oknum mafia tanah di Negeri Liang. Ia lantas mendesak polisi segera memberantas mafia tanah yang berkeliaran di Negeri Liang. Mereka meminta mafia tanah segera ditangkap dan dipenjarakan karena meresahkan warga.
Ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto memperhatikan rakyat kecil yang tengah mencari keadilan terutama masyarakat di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. Mereka berharap Presiden RI Prabowo Subianto bisa pro terhadap rakyat kecil sesuai dengan nawacita besar Prabowo yang tidak bisa melihat rakyat kecil sengsara.
Tak hanya itu, ia sempat meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar segera turun tangan terkait anggaran Rp33 miliar yang dikucurkan dari Kementerian Agama untuk membayar lahan 62 hektare namun anggaran tersebut tidak diperuntukan kepada kepemilikan lahan yang sebenarnya.
“Kami minta Pak Menteri Agama Nasaruddin Umar segera memperhatikan anggaran ini karena sudah dikucurkan Rp.33 miliar dan sudah membayar Rp27 miliar namun warga yang pemilik lahan masih protes karena mereka tidak dibayar,” seru Azwar. *SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP* Kuasa Hukum IAIN Ambon Gazali Rahman menyebutkan soal sengketa lahan di Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak). “Soal tanah IAIN Ambon di Liang baik itu dengan masyarakat Lengkong atau masyarakat Liang itu sudah ada putusan inkrah,” papar Gazali kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Sabtu (26/10).
“Hal-hal selanjutnya, baik ganti rugi dan sebagainya, tanyakan saja ke pimpinan IAIN Ambon langsung pak karena Beta hanya di berikan kuasa pada saat sidang perkara saja sampai putusan,” timpal Gazali. “Setahu kami, seng (tidak) ada pembangunan apapun di lahan itu untuk saat ini, karena lahan itu untuk perencanaan kampus ke depan. Bukan sekarang,” sahut salah satu pejabat IAIN Ambon kepada pers.(RM-04/RM-02)
Discussion about this post