Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Tiga Terdakwa Korupsi Pakaian Seragam Gratis Divonis Bervariasi

October 18, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) mendakwakan mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Jhon Thaya dengan tiga rekannya merugikan keuangan negara sebsar Rp1.081,980,267,00-, namun hukuman yang dijatuhi hakim sangatlah ringan.

Baca Juga

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Pasalnya, Jhon Thaya; Misran Welette, dan Hari Suhadi; adalah terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2022, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten SBB.

Dalam sidang vonis tiga majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (17/10/2024), ketiganya dihukum ringan.

Terdakwa Jhon Tahya dihukum satu tahun penjara dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan; Terdakwa Misran Wellete dihukum satu tahun empat bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan; dan terdakwa Hari Suhadi dihukum satu tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.047.147,00,- subsider 1 bulan kujrungan.

Hakim menyatakan Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBB, Asmin hamzah menyatakan piker-pikir. Sebaliknya, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing. Sidang pun ditutup. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengelolaan uang negara yang dikucurkan...

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Bogor – Dan Lanud Pattimura Kolonel Pnb...

Kapolsek Nusaniwe Ikuti Workshop Bintal dalam Membentuk Ekosistem Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kapolsek Nusaniwe Ikuti Workshop Bintal dalam Membentuk Ekosistem Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

by admin
February 5, 2026
0

Reeferensimaluku.id, Ambon - Kepala Kepolisian Sektor Nusaniwe AKP...

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Satuan Brimob Polda Maluku...

SOP Ketat dan Higienis, Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Ambon Dikawal SPPG dan Mitra

SOP Ketat dan Higienis, Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Ambon Dikawal SPPG dan Mitra

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Next Post
Ada Penggelapan Tapel Rp. 6 Miliar Lebih di Klasis Ambon Timur, Peserta Sidang ke-45 MPL Sinode GPM Diharapkan Seriusi Pengusutan Rp 11 Miliar Setoran Wajib yang “Ditou”

Ada Penggelapan Tapel Rp. 6 Miliar Lebih di Klasis Ambon Timur, Peserta Sidang ke-45 MPL Sinode GPM Diharapkan Seriusi Pengusutan Rp 11 Miliar Setoran Wajib yang "Ditou"

Warga Hoarngutru Banjiri Kampanye Paslon Nomor Urut 3 MTH-VR

Warga Hoarngutru Banjiri Kampanye Paslon Nomor Urut 3 MTH-VR

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id