REFMAL.ID.AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) mendakwakan mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Jhon Thaya dengan tiga rekannya merugikan keuangan negara sebsar Rp1.081,980,267,00-, namun hukuman yang dijatuhi hakim sangatlah ringan.
Pasalnya, Jhon Thaya; Misran Welette, dan Hari Suhadi; adalah terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2022, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten SBB.
Dalam sidang vonis tiga majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (17/10/2024), ketiganya dihukum ringan.
Terdakwa Jhon Tahya dihukum satu tahun penjara dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan; Terdakwa Misran Wellete dihukum satu tahun empat bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan; dan terdakwa Hari Suhadi dihukum satu tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.047.147,00,- subsider 1 bulan kujrungan.
Hakim menyatakan Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBB, Asmin hamzah menyatakan piker-pikir. Sebaliknya, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing. Sidang pun ditutup. (RM-04)
Discussion about this post