REFMAL.ID,Ambon – Belum lenyap dari ingatan warga jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) yang tersebar di Maluku dan Maluku Utara soal dugaan penggelapan Rp. 11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah) setoran wajib klasis-klasis ke Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM Tahun 2021, kini otoritas Gereja Protestan terbesar di Maluku ini diterpa kasus serupa.
Kali ini mengenai dugaan “pancuri” (“tou”) Tabungan Pelayanan (Tapel) meliputi Kolekta, Perpuluhan dan Amplop persembahan (KPA) dan kerugian di luar Tapel selama Tahun 2016,2017, 2018, 2019 dan Januari hingga 5 Maret 2020 di Klasis GPM Pulau Ambon Timur sebesar Rp. 6.848.492.540 (enam miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah). Penggelapan Tapel KPA di Klasis GPM Pulau Ambon Timur tahun 2016 sebesar Rp. 117.318.114 (seratus tujuh belas juta tiga ratus delapan belas ribu seratus empat belas rupiah), Tahun 2017 Rp. 1.673.718.957 (satu miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah), Tahun 2018 Rp. 2.333.264.597 (dua miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan Tahun 2019 Rp. 2.172.308.903 (dua miliar seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus tiga rupiah), periode Januari-5 Maret 2020 Rp. 12.594.736 (dua belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan kerugian di luar Tapel sebesar Rp. 539.287.233 (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah). Total penggelapan tersebut dapat dirincikan, yakni kerugian Gereja yang dapat didentifikasi peruntukkannya sebesar Rp. 2.310.608.356 (dua miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah enam ratus delapan ribu rupiah tiga ratus lima puluh enam rupiah) dan kerugian gereja yang dapat diidentifikasi peruntukkannya sebesar Rp. 4.537.884.184 (empat miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan puluh empat rupiah).
“Kasus wajib setoran GPM dan Tapel ini merupakan peninggalan Ketua Klasis GPM Ambon Timur sebelumnya Ibu Marike Wattimury, tapi yang sengaja dikorbankan Pendeta Pak Daniel Wattimanela yang dinonjobkan tanpa alasan akurat dan alasan yang terkesan mengada-ada,” ungkap salah satu warga jemaat GPM Pulau Ambon Timur kepada referensimaluku.id via ponsel, beberapa waktu lalu.
Khusus untuk tapel KPA dan kerugian di luar Tapel di Klasis GPM Pulau Ambon Timur, heran sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu, baru diungkapkan saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Sinode GPM Tahun 2020. “Jadi selama tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan awal 2020 itu hanya disebutkan atau dilaporkan kalau laporan Tapel Klasis GPM Pulau Ambon Timur bersih dan aman, tapi anehnya di Sidang MPL Sinode GPM tahun 2020 diungkapkan ada tunggakan Tapel dan luar Tapel dari Klasis GPM Pulau Ambon Timur sebesar Rp. 6.848.492.540 (enam miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah). Ini kan aneh. Bukankah ini merupakan kejahatan keuangan yang terorganisir dalam gereja,” tuding sumber itu emosional.
Yang belum jelas respons positif MPH Sinode GPM adalah rekomendasi ke MPH Sinode GPM untuk memerintahkan dua pegawai organik GPM masing-masing W.J.Roos dan J.Ferdinandus untuk mengembalikan uang hasil penyalahgunaan keuangan gereja di Klasis GPM Pulau Ambon Timur sebesar Rp. 2.661.358.012 (dua miliar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua belas rupiah). “Sampai sekarang pengembaliannya tak jelas,” kecam sumber itu lagi. Selain kasus penggelapan Tapel KPA, raibnya dana setoran wajib ke MPH Sinode GPM, juga terjadi dugaan manipulasi gaji pendeta dan pegawai Klasis GPM di hampir seluruh klasis GPM. Kasus yang terjadi di Klasis GPM Ambon Timur yang menimpa Pendeta Nona Wely Liklikwatil, S.Th, misalnya. Pendeta Wely yang ditugaskan ke Klasis GPM Ambon Timur tiba-tiba dipindahkan ke Klasis GPM Ambon Utara di Jemaat GPM Hunuth.
“Informasinya Pendeta Wely ini terima gaji di Jemaat GPM Hunuth, tapi gajinya di Klasis GPM Pulau Ambon Timur diduga diambil orang Sinode GPM. Bayangkan saja di Klasis GPM yang ada di depan mata saja sudah begitu, apalagi di Jemaat GPM yang jauh dari Ambon seperti di Buru, Seram Utara, Wetar, Kisar, Larat, Elat, Dobo dan lain-lain,” beber warga GPM tersebut.
Sumber itu masih membeberkan pada tahun 2016-2019 belum dibayarkan gaji ke dua pegawai organik GPM atas nama Pendeta Nona Wely Liklikwatil, S.Th dan Nona C.Metekohy, A.Md sebesar Rp. 182.347.280 (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah). “Masih di tahun 2019, saldo kas tunai YPPK (Yayasan Pembinan Pendidikan Kristen) Dr. Jacob Baptis Sitanala Perwakilan Klasis GPM Pulau Ambon Timur dinyatakan hilang. Kok bisa hilang atau memang sengaja dihilangkan,” lanjut sumber itu prihatin.
Menyinggung siapa pihak yang paling bertanggung jawab terkait penggelapan miliaran rupiah uang Tapel KPA, di luar tapel, gaji pegawai organik GPM selama 2016-2019 yang tak dibayarkan, saldo kas tunai YPPK Dr. J.B. Sitanala dan penyalahgunaan keuangan gereja lainnya, sumber itu lantang menyebut Ates Werinussa selaku mantan Ketua MPH Sinode GPM, Max Syauta selaku Bendahara MPH Sinode GPM saat ini dan Yohanis Teslatu sebagai mantan Kepala Bagian Keuangan MPH Sinode GPM. “Yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini adalah Pak Ates selaku Penguasa Anggaran, Pak Max sebagai bendahara dan Pak Anis Teslatu sebagai kepala bagian keuangan. Mereka bertiga ini memegang kunci keuangan soal penggunaan uang dan lainnya di MPH Sinode GPM,” ujar sumber itu.
PERLU LEMBAGA PENGAWASAN DAN AUDITOR INDEPENDEN DI GPM
Pada 20-26 Oktober 2024 akan digelar Sidang ke-45 Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) di Klasis GPM Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Selain agenda tahunan MPH Sinode GPM yang bertugas mengevaluasi program-program dan penggunaan anggaran di tahun 2023-2024 serta menyusun program dan anggaran tahun 2024-2025, sidang MPL Sinode GPM kali ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi atau resolusi yang diketahui seluruh warga GPM tentang komitmen MPH Sinode GPM terhadap pengusutan dan penyidikan kasus penggelapan dan/atau “tou” Rp. 11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah) dana wajib setoran GPM di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. “Peserta sidang MPL juga harus menanyakan sikap MPH Sinode GPM soal penggelapan Rp. 6.848.492.540 (enam miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah) di Klasis GPM Pulau Ambon Timur dan klasis-klasis GPM serta penyalahgunaan keuangan gereja lainnya,” desak sejumlah warga GPM kepada referensimaluku.id di Kafe Tradisi Joas, Jalan Said Perintah Ambon, Jumat (18/10).
Di bagian lain banyak warga GPM termasuk netizen menghendaki di Sidang ke-45 MPL Sinode GPM di Klasis GPM Seram Utara lahir keputusan atau rekomendasi dibentuknya Tim Pengawasan dan Auditor Independen untuk mengaudit dan mengawasi penggunaan keuangan gereja untuk mengurangi risiko penggelapan keuangan gereja di kemudian hari. “Tim ini harus diperkuat orang-orang profesional di bidangnya, jujur, berkarakter serta punya integritas teruji di masyarakat.
Tanpa kehadiran tim ini maka sulit mengungkap kejahatan keuangan di dalam gereja. Bukankah gereja harus berdiri di atas kebenaran Yesus Kristus,” pungkas sejumlah warga GPM.
DUKUNG PROSES HUKUM
Pada kesempatan lain Bendahara MPH Sinode GPM Max Syauta yang dikonfirmasi referensimaluku.id via WhatsApp, Jumat (18/10) malam, belum memberikan konfirmasi resmi sampai berita ini dipublikasi di media online.
Sementara mantan Ketua MPH Sinode GPM (2015-2020) Pendeta Dr. Ates Werinussa ,M.Si setelah dikonfirmasi menampik seluruh tudingan yang dialamatkan kepada dirinya maupun Bendahara MPH Sinode GPM Max Syauta. “Malam Bung (Rony Samloy). Waktu Sidang Sinode GPM itu ada rekomendasi untuk proses hukum. Dan beta (saya) dukung proses hukum. Karena dengan proses hukum kasus ini bisa terang benderang, dan jemaat GPM tetap percaya pengelolaan keuangan di GPM,” sahut Werinussa kepada referensimaluku.id via WA, Jumat (18/10) malam. “Waktu beta (saya) Ketua Sinode GPM bisa saja beta perintahkan kasus ini dihentikan, tapi tidak.
Justru beta dorong untuk dibicarakan di Sidang Sinode GPM dan keluarlah Rekomendasi itu. Sebab hanya dengan proses hukum kasus ini terselesaikan dan kita tahu siapa yang ambil itu duit dan harus bertanggung jawab. Kalau beta masih diizinkan pimpin Sinode GPM tahun pertama kasus itu sudah selesai secara hukum. Tapi yah begitu,” jelas Werinussa. “Kalau menjelaskan proses kasus itu, yang disebut telah ada penyetoran ke Sinode GPM sama sekali tidak didukung dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan GPM. Mungkin lebih jelasnya Bung (Rony Samloy) hubungi MPH Sinode GPM sekarang karena semua dokumen itu lengkap. Waktu beta selesai pimpin Sinode GPM semua dokumen kasus itu ada di bendahara sinode sekarang. Begitu Bung,” ujar Werinussa. Werinussa menambahkan,” Di Sidang Sinode GPM itu beta (saya) yang tegaskan untuk proses hukum. Kasus ini pernah diangkat media ini beberapa waktu lalu. Waktu itu beta heran kenapa tidak meminta klarifikasi tertentu dari beta (saya) sebagai pimpinan Sinode waktu itu. Kelambatan proses hukum seharusnya Bung (Rony Samloy) hubungi MPH Sinode GPM sekarang, karena mereka yang bertanggung jawab untuk itu. Katanya sudah tingkat penanganan polisi, tapi kelanjutannya kami tidak tahu”. “Beta (saya) kan Ketua Majelis Pertimbangan MPH Sinode GPM. Pada waktu MPH Sinode GPM sekarang mulai melaksanakan tugas kami telah memberi pertimbangan untuk MPH (Sinode GPM) melaksanakan Rekomendasi Sidang Sinode GPM guna proses hukum kasus keuangan ini, karena terkait dengan kepercayaan jemaat kepada GPM.Tetapi sepertinya penangan agak lambat. Mudah-mudahan di MPL tahun ini ada agenda untuk mempertegas itu. Begitu Bung (Rony Samloy). Terima kasih.
TAK HILANGKAN KASUS
Sebelum itu Ketua MPH Sinode GPM Pendeta Elifas Tomix Maspaitella, M.Si membantah jika pihaknya diduga sengaja menghilangkan kasus penggelapan dana setoran wajib Sinode GPM sebesar Rp. 11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah). “Kasus ini tidak hilang. Proses di kepolisian sudah dilakukan cuma sampai sekarang belum selesai di kepolisian dan LBH Sinode GPM sudah berproses sesuai mekanisme hukumnya,” ringkas Maspaitella kepada wartawan, belum lama ini. (RM-03/RM-02)
Discussion about this post