REFMAL.ID(MALRA)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Fik Fik Zulrofik, SH., MH mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerjasama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian atau lembaga, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama,” kata Fik Fik Zulrofik saat memberikan sambutannya pada kesepakatan kerjasama antara Pemda Malra dengan Kejari tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (3/10/2024).
Dijelaskan, bahwa sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tujuan besarnya yaitu, memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara secara cepat dan terukur,” pungkasnya.
Dikatakan, penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara.
Selain itu, tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan RI meliputi :
1. Penegakan Hukum.
2. Bantuan Hukum.
3. Pertimbangan Hukum
4. Pelayanan Hukum
5. Tindakan Hukum Lain
Untuk bidang bantuan hukum, Kejaksaan melayani instansi Pemerintah baik itu BUMN maupun BUMD yang meminta bantuan hukum dalam menyelesaikan permasalah-permasalah di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Berkaitan dengan tugas dan fungsi bantuan hukum tersebut instansi pemerintah baik itu BUMN, BUMD diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah perdata dan tata usaha negara yang di rasa sulit sekalipun, kejaksaan akan dengan terbuka mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun dengan cara litigasi,” paparnya.
Di akhir sambutannya, Kajari mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara beserta segenap jajarannya yang telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan turut membantu suksesnya kegiatan yang tengah dilaksanakan sebagai salah satu wujud itikad baik demi kelancaran upaya penegakkan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya berharap, agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan,” harapnya. (RM-07)
Discussion about this post