REFMAL.ID,-AMBON- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Provinsi Maluku gagal mengusung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung Provinsi Maluku tahun 2024.
Pasalnya jumlah kursinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku hanya 8 kursi, dimana tidak mencukupi untuk mengusung Cagub-Cawagub dalam Pilkada langsung Provinsi Maluku tahun 2024. Menyangkut hal ini direspon oleh pengamat politik lokal Maluku dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura (Fisipol Unpatti), Dr. Syaifulrijal Mahulauw, S.S.Sos, M.Si kepada Referensi Maluku, Senin (05/08) di Ambon.
“Secara normatif PDI Perjuangan Provinsi Maluku gagal mengusung Cagub-Cawagub dalam Pillada Provinsi Maluku tahun 2024, jika dilakukan tanpa berkoalisi dengan partai politik lainnya, yang minimal memiliki jumlah kursi 2 di DPRD Provinsi Maluku. Hal ini dikarenakan partai politik yang mengusung Cagub-Cawagub di Pilkada Langsung Provinsi Maluku minimal memiliki jumlah kursi 9. Sementara PDI Perjuangan Provinsi Maluku sendiri hanya memiliki 8 kursi di DPRD Provinsi Maluku hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.” Ujar doktor Administrasi publik jebolan Universitas. Negeri Makassar (UNM) ini.
Menurutnya, syarat minimal 9 kursi di DPRD Provinsi Maluku tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undamg Nomor 10 Tahun 2015 Terang Perubahan Kedua Atas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat. Di Provinsi Maluku, jumlah kursi DPRDnya sebanyak 45, partai politik yang hendak mendaftarkan figur bakal Cagub-Cawagub perlu memeiliki sekurang-kurangnya lebih dari sembilan kursi.” Papar Mahulauw.
Dikatakannya, dalam dinamikanya partai partai politik yang jumlah kursinya 2, 3, dan 4 sudah dalam genggaman bakal Cagub-Cawagub Murad Ismail-Michael Wattimena (2M), dan dipastikan jumlah kursi 2, 3, 4 dan 6 lainnya seperti : Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya {Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dalam incaran genggaman bakal Cagub-Cawagub 2M.
“Melihat dinamika ini tentu PDI Perjuangan Maluku gagal usung Cagub-Cawagubnya. Sebab hingga saat ini rekomendasi untuk bakal pasangan Cagub dari partai ini belum dikeluarkan, sementara bakal Cagub-Cawagub lainnya getol mengincar rekomendasi partai politik. Jika 2M memborong rekomendasi dari sisa partai yang belum mengusung bakal Cagub-Cawagub, maka opsi terburuk hanya tinggal dua partai politik saja yakni, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra yang belum secara komplet mengusung bakal Cagub-Cawagubnya. Namun dilema PDI Perjuangan sulit berkoalisi dengan Gerindra. Pasalnya sama-sama mengusung bakal Cagub.” Terangnya.
Lebih jauh kata putra Hena Lima (Negeri Lima) Jazirah Leihitu, Maluku Tengah ini bahwa, politik adalah seni dari berbagai kemungkinan. Ini hanyalah suatu prediksi saja, yang akan mengalami dinamika dari waktu ke waktu, dimana sesuatu yang tidak mungkin bisa dimungkinkan terjadi dalam arena kontestasi Pilkada Langsung Provinsi Maluku di tahun 2024. Hal ini tergantung komunikasi politik yang efektif, efesien dan santun dari figur bakal Cagub-Cawagub dan partai politik. Sehingga bisa melangkah mulus dalam perhelatan Pilkada Langsung Provinsi Maluku tahun 2024. (RM-04).
Discussion about this post