REFMAL.ID,Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menerima penyerahan berkas dan tersangka atau Tahan II kasus dugaan pencabulan anak gadis di bawah umur di Kota Ambon.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (kasi) Intelijen Kejari Ambon, Ali Toatubun saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Senin (5/8/2024).
“Benar pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.05 WIT, bertempat di ruang tahap II Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali nomor 9 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, telah dilakukan penyerahan tersangka SR dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan atau pencabulan terhadap anak dari penyidik Polres pulau Ambon dan pulau-pulau lease ke JPU pada Kejari Ambon,” jelas Toatubun.
Usai dilakukan tahap II, Toatubun melanjutkan, tersangka SR akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon di Waiheru sambil menunggu persidangan perkara ini.
“Setelah selesai penyerahan tersangka SR dan barang bukti, selanjutnya dilakukan Penahanan terhadap tersangka SR selama 20 hari sejak 1-20 Agustus 2024 di Rutan Kelas II A Ambon sambil menunggu berkas Perkara tersangka SR dan korban anak disidangkan di PN Ambon,” lanjut Toatubun.
Tersangka SR diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap ketika korban bercerita ke ibunya. Yakni, pada 4 Mei 2024 sore, pelaku diduga telah melakukan pencabulan itu sejak tahun 2022 lalu. Kala itu korban masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) dan aksi ini berlangsung hingga Mei 2024 di mana korban sudah di kelas IV SD.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, korban disuruh menonton film dewasa. Selain di rumah pelaku yang dijadikan tempat melampiaskan nafsu bejatnya, ada juga rumah tak berpenghuni, termasuk di bak penampungan air yang dijadikan tempat pelaku “melahap” korban.
Biadabnya pelaku, yakni saat melakukan aksi bejatnya itu, mulut korban ditutup pelaku menggunakan lakban. Bahkan, disinyalir tangan dan kaki korban diikat. Setelah selesai melakukan aksi bejatnya itu pelaku memberi uang “tutup mulut” pada korban berkisar Rp 10-20 ribu. (RM-03)
Discussion about this post