Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

JPU Kejari Ambon Terima Tahap II Berkas dan Oknum Polisi Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur

Agustus 5, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menerima penyerahan berkas dan tersangka atau Tahan II kasus dugaan pencabulan anak gadis di bawah umur di Kota Ambon.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (kasi) Intelijen Kejari Ambon, Ali Toatubun saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Senin (5/8/2024).

“Benar pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.05 WIT, bertempat di ruang tahap II Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali nomor 9 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, telah dilakukan penyerahan tersangka SR dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan atau pencabulan terhadap anak dari penyidik Polres pulau Ambon dan pulau-pulau lease ke JPU pada Kejari Ambon,” jelas Toatubun.

Usai dilakukan tahap II, Toatubun melanjutkan, tersangka SR akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon di Waiheru sambil menunggu persidangan perkara ini.

“Setelah selesai penyerahan tersangka SR dan barang bukti, selanjutnya dilakukan Penahanan terhadap tersangka SR selama 20 hari sejak 1-20 Agustus 2024 di Rutan Kelas II A Ambon sambil menunggu berkas Perkara tersangka SR dan korban anak disidangkan di PN Ambon,” lanjut Toatubun.

Tersangka SR diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap ketika korban bercerita ke ibunya. Yakni, pada 4 Mei 2024 sore, pelaku diduga telah melakukan pencabulan itu sejak tahun 2022 lalu. Kala itu korban masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) dan aksi ini berlangsung hingga Mei 2024 di mana korban sudah di kelas IV SD.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, korban disuruh menonton film dewasa. Selain di rumah pelaku yang dijadikan tempat melampiaskan nafsu bejatnya, ada juga rumah tak berpenghuni, termasuk di bak penampungan air yang dijadikan tempat pelaku “melahap” korban.

Biadabnya pelaku, yakni saat melakukan aksi bejatnya itu, mulut korban ditutup pelaku menggunakan lakban. Bahkan, disinyalir tangan dan kaki korban diikat. Setelah selesai melakukan aksi bejatnya itu pelaku memberi uang “tutup mulut” pada korban berkisar Rp 10-20 ribu. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

by admin
Mei 1, 2026
0

ReferensiMaluku.id, -AMBON - Suasana duka di Kampung Laskar...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan...

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan...

Next Post
Malut United FC Rekrut Dua Pemain Muda Jebolan Garuda Seleect Dan EFA 

Malut United FC Rekrut Dua Pemain Muda Jebolan Garuda Seleect Dan EFA 

Gerakan Pasar Murah Kembali Digelar Pemkot Ambon

Gerakan Pasar Murah Kembali Digelar Pemkot Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id