REFMAL.ID,Ambon – Sejak terjadinya peristiwa kekerasan bersama terhadap Anthony Lorwens (46) oleh Welem Mataheru dan empat anaknya di Wailela, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada 1 September 2023 silam, hingga saat ini petugas Kepolisian Sektor Teluk Ambon belum menangkap dan menahan kelima pelaku. Anehnya, petugas Polsek Teluk Ambon hanya menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan tiga pelaku lainnya sengaja dibebaskan di depan mata.
“Sejak saya melaporkan kasus penganiayaan atau kekerasan bersama terhadap adik saya di Polsek Teluk Ambon, sudah hampir setahun ini para pelaku belum juga ditahan,” kecam Eka Lorwens, kakak korban kepada referensimaluku.id di Ambon, Selasa (23/7).
Tak pelak, Eka meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif dapat mengevaluasi dan bahkan menindak tegas mantan Kepala Polsek (Kapolsek) Teluk Ambon Iptu Muhammad Iqbalul Fikri karena dinilai tak becus dan tak profesional menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat terutama bagi para pencari keadilan.
“Selaku kakak korban dan pelapor, saya anggap petugas Polsek Teluk Ambon tidak serius menangani perkara kekerasan bersama ini. Saya minta Kapolda Maluku dapat mencopot jabatan Kapolsek Teluk Ambon,” seru Eka. Eka mengungkapkan di kasus kekerasan bersama yang nyaris merenggut nyawa adiknya kelima pelaku punya peran masing-masing.
Umpamanya Wellem Mataheru menggunakan parang memotong korban di bagian dada, Kelvin Mataheru menggunakan parang memotong korban di tangan kiri, Jafet Mataheru ikut memotong korban, tapi korban berhasil merebut parang pelaku, Absil Mataheru membawa parang tapi karena jarak jauh sehingga pelaku hanya melempari korban dengan batu besar, sedangkan Jarvis Mataheru membawa parang tapi karena jaraknya jauh dengan korban sehingga hanya memukul korban dengan kayu.
“Jadi kalau polisi hanya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka dan membebaskan tiga pelaku lainnya, maka ini patut dipertanyakan dan dipermasalahkan. Kami menduga ada yang tidak beres dengan petugas Polsek Teluk Ambon,” tuding Eka.
Eka menuturkan dirinya sudah bolak-balik menanyakan sejauh mana penanganan laporan kasus kekerasan bersama sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ke Polsek Teluk Ambon, akan tetapi jawaban petugas Polsek setempat selalu membingungkan dan menunjukkan ketidakseriusan polisi mengusut kasus ini hingga penetapan tersangka berikut penahanan para pelaku.
“Saat saya bolak balik ke sana ada jawaban dari Kanit Reskrim Polsek Teluk Ambon yakni Pak David kalau ada dua pelaku yang sudah jadi DPO. Lalu mengapa tiga pelaku lain masih dibiarkan begitu saja di depan polisi,” heran Eka.
Eka mengatakan kasus kekerasan bersama yang menimpa adiknya itu merupakan imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan adiknya terhadap salah satu pelaku yakni Welem Mataheru di Wailela pada 2019 . Kini perkara sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 351 KUHPidana ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon dengan Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H.,M.H. “Yang kami tak habis pikir itu kenapa kasus penganiayaan ringan bisa sampai ke pengadilan, sedangkan kasus kekerasan bersama tidak dan sengaja dihentikan pengusutannya oleh Polsek Teluk Ambon,” kesal Eka.
Secara terpisah Pelaksana Harian Kapolsek Teluk Ambon Inspektur Polisi Dua (Ipda) Charles Langitan mengatakan dirinya kurang mengetahui kasus ini karena hanya menjabat selama dua pekan ke depan. “Nanti saya cek pak,” ringkasnya kepada media siber ini via whatsapp, Rabu (24/7). (RM-03)
Discussion about this post