REFMAL.ID,Ambon – Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mozes Rieuwpassa (MR) akhirnya dilaporkan Jonri Pirsouw, anak dari Josfince Pirsouw (JP) yang merupakan ahli waris dan pemilik Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare, setelah MR diketahui telah menyerobot tanah dan diduga mencuri hasil di atas tanah milik JP.
Sekadar informasi jika JP adalah pemilik sah Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) .
Pada amar putusan perkara ini, Josfince Pirsouw juga dinyatakan sebagai pemilik objek sengketa seluas 10 hektare lokasi di mana berdiri kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten SBB.
“Karena Iptu MR berdalih tanah di mana dia membangun bangunan itu dia mendapat alas hak dari Albert Pirsouw, sedangkan tanah itu milik klien kami sebagai pemilik sah Dusun Urik, maka kami laporkan Iptu MR ke Bagian Profesi dan Pengamanan Polres SBB atas sangkaan membekingi makelar tanah,” papar Rony Samloy, S.H., selaku Kuasa Hukum Josfince Pirsouw kepada referensimaluku.id di Ambon, Selasa (23/7/2024).
Menurut Rony, Iptu MR telah menyalahi kewenangan dengan menjadi perantara atau membeking pihak-pihak yang sudah kalah di pengadilan, namun masih mengklaim diri pemilik Dusun Urik. “Kalau saudara Iptu MR beranggapan Albert Pirsouw tidak kalah di Pengadilan Negeri Masohi,hanya perkaranya dialihkan ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru adalah pernyataan yang keliru besar dan bentuk penyesatan informasi, sebab di Perkara Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh Albert Pirsouw mengajukan gugatan intervensi III, namun di putusan sela, majelis hakim Pengadilan Negeri Masohi menyatakan menolak gugatan intervensi III Albert Pirsouw.”Laporan soal penyerobotan dan pencurian sudah dimasukan di Polres SBB, Jumat (19/7) pekan lalu.
Saya heran seorang perwira polisi bertindak arogan tanpa mengetahui amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tugas polisi kan pengayom dan pelindung masyarakat bukan meresahkan masyarakat dengan berpegang pada informasi sepihak dan bohong,” kecam Rony.
Advokat muda yang vokal ini meminta Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.IK dan pemeriksa pada Bagian Propam Polres SBB dapat mengusut dan menindak tegas Iptu MR sesuai apa yang dimaksud dan diancam di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. “Kami berharap Iptu MR ditindak tegas karena diduga membekingi mafia tanah di Piru dan sekitarnya,” tegas Rony.
Surat pengaduan ahli waris pemilik sah Dusun Urik tembusannya disampaikan ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku dan Kepala Bidang Propam Polda Maluku. “Kami akan tetap mengawal laporan ini. Jika pemeriksa Bagian Propam Polres SBB tak serius memeriksa Iptu MR maka kami alihkan pengaduan ke Polda Maluku,” pungkas Rony. (RM-02)
Discussion about this post