REFMAL.ID,Ambon – Djamila Ode (DO), 52, warga Kebun Cengkih Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berharap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif mau mendengar jeritan hatinya menyusul belum ada niat baik Brigadir Polisi Kepala (Brigpol) La Argam (LA) untuk mengganti kerugian material yang dialami DO setelah dianiaya LA pada akhir 2019 silam.
“Selama ini tidak ada niat baik LA untuk datang meminta maaf ke saya lalu mengganti kerugian saya setelah dia menganiaya saya,” sahut DO ketika dihubungi referensimaluku.id via ponsel, Sabtu (20/7/2024) malam. DO meyakini Kapolda Latif adalah sosok “Bhayangkara Negara sejati” yang tetap bersikap arif dan profesional menuntaskan kasus penganiayaan dirinya oleh Brigpol LA. “Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, saya hanya memohon sekiranya Bapak Kapolda Maluku (Irjen Polisi Lotharia Latif) sudi mendengar jeritan hati saya selama ini,” ungkap DO lirih. DO mengaku tidak puas dengan Sidang Kode Etik Profesi (KEP) terhadap Brigpol LA lantaran diduga kasus LA sengaja direkayasa ke kasus percintaan dan bukan ke kasus penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan DO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
“Saya tidak punya hubungan percintaan apalagi cemburu ke Brigpol LA. Mana mungkin saya pacaran dengan LA yang seumuran dengan anak tertua saya.
Mau taruh wajah saya di mana. Tapi, anehnya sidang KEP hanya menyidangkan perkara percintaan dan bukan penganiayaan. Apalagi,saksi saya dari Propam Polda Maluku tidak dihadirkan di persidangan KEP Brigpol LA.
Selain itu, saya tidak pernah dimediasi dengan LA oleh pemeriksa Bidpropam Polda Maluku. Ini persidangan macam apa, saksi korban dan saksi memberatkan LA tak dimintai keterangan,” kecam DO.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku AKBP Aries Aminulah menyatakan kasus penganiayaan Brigpol LA telah ditutup dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Laporan pengaduan di Bidpropam sudah ditindaklanjuti sampai disidangkan dan sudah ada keputusan, sedangkan untuk laporan tindak pidana ditangani oleh Ditreskrimum dan melalui proses tahapan baik pemeriksaan saksi dan gelar perkara telah dihentikan atau SP3,” sahut Aries ketika dikonfirmasi media siber ini, Kamis (18/7).(Tim RM)
Discussion about this post