REFMAL.ID,Ambon– Aparat Kepolisian Daerah Maluku bergerak cepat mengamankan tiga terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Kasus asusila ini terjadi di kuburan cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon.
Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur ini, yaitu JP, AK dan DS diamankan polisi setelah mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang wanita teman masing-masing Ayu (13) dan Mawar (14). Saat melecehkan dan menyetubuhi kedua korban, aksi “smerlap” ketiga terduga pelaku juga direkam menggunakan handphone. Para pelaku dan korban bermukim di kawasan berbeda di kota Ambon, Maluku.
Perbuatan ketiga siswa SMP ini dilakukan di saat kedua korban sudah dalam keadaan mabuk setelah menegak minuman keras jenis sopi. Alhasil, aksi tak senonoh inipun viral di media sosial.
“Kasus ini dilaporkan orang tua korban kemarin dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (14/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Aries, kejadian asusila ini sudah berlangsung pada April 2024 sekira pukul 14.00 WIT. Kala itu, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman wanita yang lain mengonsumsi sopi sebanyak tiga botol.
“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengonsumsi sampai tersisa satu botol,” kata Aries.
“Tersisa satu botol sopi, ketiga teman korban pamit pulang karena sudah mabuk. Sementara para pelaku dan kedua korban kembali mengonsumsi miras hingga tersisa setengah botol. Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban sambil pelaku merekam kejadian tersebut,” jelas Aries. “Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu kakak korban,” ungkap Aries.
“Perbuatan para pelaku akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, kemudian para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku kemudian dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Aries.
“Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk empat saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti dalam perkara asusila ini.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan VER, dan ketiga pelaku telah diamankan,” pungkas Aries. (RM-04)
Discussion about this post