REFMAL ID,Ambon – Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu (DM), dan Wakil Direktur Bidang Akademik Polnam, Leonora Leuhery (LL), akhirnya mengembalikan kerugian negara yang mereka terima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp. 72 miliar untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun 2022.
Pengembalian ini terjadi setelah peringatan Hakim Ketua, Wilson Sriver Manuhua, pada Mei 2024 lalu saat sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ini di Pengadilan Tipikor Ambon.
Di mana saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi, DM mengaku menerima Rp. 49 juta dan Leonora Leuhery mengakui kebagian Rp 39 juta atas sejumlah SPTJM yang mereka tandatangani.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/6/2024).
“Benar Direktur (DM) dan Wakil Direktur (LL) telah kembalikan uang negara yang mereka terima sebanyak Rp. 88 juta yang telah disetor ke kas Negara, “ ungkap Toatubun.
Tak hanya Kasi Intel Kejari Ambon, Tim JPU juga mengakui hal yang sama dalam persidangan saat ditanya Hakim Ketua Wilson Schriver Manuhua saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon yang melibatkan Fentje Salhuteru, Wilma Enggliani Ferdinandus, dan Christina sebagai para terdakwa perkara “pancuri kepeng” negara ini.
“Benar mereka telah kembalikan uang negara sesuai perintah Hakim. Baru tadi mereka kembalikan, “ kata Tim JPU Kejari Ambon.
Mendengar hal itu Kuasa Hukum Fentje Salhuteru, Henry Lusikooy meminta agar jaksa untuk tidak tebang pilih dan meminta agar mereka yang telah mengembalikan keuangan negara, harus juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau kasus ini masih di tingkat penyelidikan maka pengembalian itu bisa menghapus pidana namun ini di tingkat penyidikan dan juga karena temuan dalam fakta sidang serta keduanya telah mengembalikan uang negara. Dengan demikian Jaksa harus tetapkan DM dan LL sebagai tersangka juga dalam kasus ini, Jaksa jangan tebang pilih,” tegas Lusikooy.
“Mau siapapun dan sekecil apapun nominal pengembalian yang dilakukan, mereka harus ditetapkan sebagai tersangka. Sebab baik DM maupun LL sendiri mengakui kalau mereka juga ikut menerima aliran uang negara dalam kasus pancuri kepeng negara tersebut,” tambah Lusikooy. (Tim RM)
Discussion about this post