Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Gunakan Sertifikat Jasa Konstruksi Tanpa Izin Klien Mereka, LBH GP Ansor Kota Ambon Somasi PT Kembar Jaya Abadi

Juni 7, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Ambon melayangkan somasi kepada PT. Kembar Jaya Abadi (KJA) beralamat di Kalimantan Timur terkait penggunaan nama perusahaan jasa konstruksi milik klien mereka tanpa izin.

Baca Juga

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Somasi LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Ambon ditandatangani Ramli Lulang, SH, Sabarudin Rery, S.Hi, M.H., Muhammad Gurium, S.Hi. “Kami bertiga adalah advokat pada kantor LBH GP Ansor Kota Ambon,” ujar Ramli Lulang, SH kepada Referensimaluku.id di Ambon, Jumat (7/6/2024).

Lulang dan rekan bertindak berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor :25/SK/LBH-SR/PC/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 untuk dan atas nama Muflihun. Somasi tersebut dilayangkan berdasarkan beberapa dasar dan alasan, yakni:
“Pertama, bahwa tahun 2023 PT. KJA telah memenangkan tender proyek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekerjaan Umum untuk Proyek Jalan Nasional wilayah Provinsi Maluku”.
“Kedua, bahwa dalam proses pelelangan sudah tentu harus diajukan dokumen yang menjadi persyaratan tender salah satunya adalah sertifikasi Jasa Konstruksi. Ketiga, setelah PT. KJA ditetapkan sebagai pemenang dalam pelelangan proyek sesuai pada poin satu di atas, dan menjalankan proyek jalan tersebut sesuai wilayah kerjanya”.
“Keempat, ternyata dokumen sertifikat jasa konstruksi yang di ajukan PT. KJA untuk digunakan dalam proses pelelangan proyek jalan nasional wilayah Maluku I melalui LPSE PU tanpa hak dan tanpa seizin dari Muflihun selaku klien kami”.
“Kelima, sertifikat Jasa Konstruksi yang diajukan PT. KJA tersebut adalah atas nama klien kami (Muflihun),”.
“Keenam, apa yang dilakukan oleh PT. KJA dengan sengaja mengunakan sertifikat Jasa Konstruksi milik kami tanpa izin dan tanpa hak sebagai syarat pengajuan untuk proses pelelangan proyek pada LPSE PU merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan diduga telah terjadi pemalsuan berkas atau dokumen milik klien kami”.
“Ketujuh, klien kami tidak menginginkan masalah ini dilaporkan ke polisi atau diproses di Pengadilan karena berpikir bahwa klien kami masih memiliki etikat baik dengan PT KJA. Oleh karena itu klien kami sangat mengharapkan etikat baik dari PT KJA yang telah menggunakan sertifikat jasa konstruksi milik klien kami tanpa hak dan tanpa izin untuk memberikan ganti rugi yang dapat dibayar secara langsung maupun secara cicil sesuai dengan ketentuan hukum atau dapat di bicarakan secara kekeluargaan”.

“Jika PT. KJA tidak mengindahkan etikat baik dari klien kami dan kuasa hukum maka langkah tegas yang akan kami ambil sebagai langka awal sebelum kami menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata adalah meminta kepada (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Maluku untuk memblack list atau memasukan PT. KJA ke dalam daftar hitam dan meminta BPJN Maluku untuk menghentikan sementara proyek yang sementara berjalan di desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah”.

“Apabila dalam waktu tujuh hari sejak dibuatnya somasi atau teguran hukum ini, manajemen PT. KJA tidak menghubungi kami selaku kuasa hukumnya. Maka, dengan terpaksa kami akan melakukan langkah hukum,” tegas Lulang dan rekan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Next Post
Raih PROPER Hijau dari DLH Provinsi Maluku, Bukti Nyata Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Peduli Lingkungan

Raih PROPER Hijau dari DLH Provinsi Maluku, Bukti Nyata Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Peduli Lingkungan

Pastikan Stok Mitan Aman di Kota Ambon, Edi Mangun Minta Masyarakat Tak Perlu Panik

Pastikan Stok Mitan Aman di Kota Ambon, Edi Mangun Minta Masyarakat Tak Perlu Panik

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id