REFMAL.ID.AMBON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Ambon melayangkan somasi kepada PT. Kembar Jaya Abadi (KJA) beralamat di Kalimantan Timur terkait penggunaan nama perusahaan jasa konstruksi milik klien mereka tanpa izin.
Somasi LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Ambon ditandatangani Ramli Lulang, SH, Sabarudin Rery, S.Hi, M.H., Muhammad Gurium, S.Hi. “Kami bertiga adalah advokat pada kantor LBH GP Ansor Kota Ambon,” ujar Ramli Lulang, SH kepada Referensimaluku.id di Ambon, Jumat (7/6/2024).
Lulang dan rekan bertindak berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor :25/SK/LBH-SR/PC/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 untuk dan atas nama Muflihun. Somasi tersebut dilayangkan berdasarkan beberapa dasar dan alasan, yakni:
“Pertama, bahwa tahun 2023 PT. KJA telah memenangkan tender proyek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekerjaan Umum untuk Proyek Jalan Nasional wilayah Provinsi Maluku”.
“Kedua, bahwa dalam proses pelelangan sudah tentu harus diajukan dokumen yang menjadi persyaratan tender salah satunya adalah sertifikasi Jasa Konstruksi. Ketiga, setelah PT. KJA ditetapkan sebagai pemenang dalam pelelangan proyek sesuai pada poin satu di atas, dan menjalankan proyek jalan tersebut sesuai wilayah kerjanya”.
“Keempat, ternyata dokumen sertifikat jasa konstruksi yang di ajukan PT. KJA untuk digunakan dalam proses pelelangan proyek jalan nasional wilayah Maluku I melalui LPSE PU tanpa hak dan tanpa seizin dari Muflihun selaku klien kami”.
“Kelima, sertifikat Jasa Konstruksi yang diajukan PT. KJA tersebut adalah atas nama klien kami (Muflihun),”.
“Keenam, apa yang dilakukan oleh PT. KJA dengan sengaja mengunakan sertifikat Jasa Konstruksi milik kami tanpa izin dan tanpa hak sebagai syarat pengajuan untuk proses pelelangan proyek pada LPSE PU merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan diduga telah terjadi pemalsuan berkas atau dokumen milik klien kami”.
“Ketujuh, klien kami tidak menginginkan masalah ini dilaporkan ke polisi atau diproses di Pengadilan karena berpikir bahwa klien kami masih memiliki etikat baik dengan PT KJA. Oleh karena itu klien kami sangat mengharapkan etikat baik dari PT KJA yang telah menggunakan sertifikat jasa konstruksi milik klien kami tanpa hak dan tanpa izin untuk memberikan ganti rugi yang dapat dibayar secara langsung maupun secara cicil sesuai dengan ketentuan hukum atau dapat di bicarakan secara kekeluargaan”.
“Jika PT. KJA tidak mengindahkan etikat baik dari klien kami dan kuasa hukum maka langkah tegas yang akan kami ambil sebagai langka awal sebelum kami menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata adalah meminta kepada (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Maluku untuk memblack list atau memasukan PT. KJA ke dalam daftar hitam dan meminta BPJN Maluku untuk menghentikan sementara proyek yang sementara berjalan di desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah”.
“Apabila dalam waktu tujuh hari sejak dibuatnya somasi atau teguran hukum ini, manajemen PT. KJA tidak menghubungi kami selaku kuasa hukumnya. Maka, dengan terpaksa kami akan melakukan langkah hukum,” tegas Lulang dan rekan. (RM-04)
Discussion about this post