REFMAL.ID,-Jakarta- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menarik dana super jumbo yang selama ini disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun dana yang ditarik mencapai sekitar Rp13 – 15 triliun. Dikhawatirkan menggangu keuangan bank pelat merah berbasis syariah itu.
Keputusan penarikan dana itu, tertera dalam memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Memo itu diteken Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah, Muhammad Sayuti.
Selain menarik dana kelolaan tingkat pusat, PP Muhammadiyah juga menginstruksikan seluruh Badan Amal Usaha (AUM) Muhammadiyah untuk menarik dananya dari BSI. Penarikan dana ini dilakukan sebagai langkah konsolidasi dana persyarikatan.
Selanjutnya, PP Muhammadiyah memarkir dana tersebut ke sejumlah bank syariah yang selama ini menjalin kerja sama dengan Muhammadiyah. Misalnya, Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah.
Keputusan penarikan dana ini, tentunya mengejutkan. Karena, Muhammadiyah dan BSI telah menjalin kerja sama penyimpanan dana sejak 2022. Tentunya ada alasan kuat sehingga dana simpanan senilai Rp15 triliun dikeluarkan dari brangkas BSI.
Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar menegaskan, BSI berkomitmen untuk melayani dan mengembangkan ekonomi umat. “Kami di BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang, dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam. BSI akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” kata Wisnu, Rabu (5/6/2024).
Wisnu mengatakan, BSI bertekad untuk menjadi perbankan yang melayani segala lini masyarakat, mulai dari institusi hingga perorangan.
Ia menyebut BSI berupaya menjadi bank modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Meski begitu, Wisnu menjamin BSI akan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah. Itu pun sebagai tanggapan perseroan terhadap berita mengenai keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengalihkan dananya dan juga menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan dananya dari BSI,” kata dia. (RM-07)
Discussion about this post