REFMAL.ID,Ambon –Kuasa Hukum Jomima Orno (JO), Abner Nuniary, S.H.,menilai penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku “masuk angin” dan diduga sengaja ingin menghentikan penyidikan kasus dugaan pencurian, penadahan dan/atau penipuan dan penggelapan mobil zusuki putih DE 1510 AH milik kliennya, JO. Kasus dugaan pencurian, penadahan penipuan dan penggelapan mobil zuzuki DE 1510 AH ini sudah dilaporkan JO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada 13 Januari 2021 sebagaima tanda bukti laporan Nomor: LP/B/21/1/2021/SPKT/Polda Maluku.
Anehnya, kasus ini baru dilakukan penyidikan pada 13 Oktober 2023 atau lebih kurang dua tahun kasus pencurian, penipuan, penggelapan dan penadahan ini ditangani penyidik dan penyidik pembantu di Ditreskrimum Polda Maluku. Penyidik beralasan terlapor yakni PT. Batavia Prosperindo Finance (BPF) telah berganti nama dan telah berada di Papua.
Namun, ternyata usut punya usut ternyata mobil mewah milik JO yang dicuri manajer PT.BPF Jimy Silahoy (JS) ini telah dibeli atau dijual ke PP alias Paliyama, salah satu personel polisi di Polda Maluku. Laporan kasus-kasus ini terus dipertanyakan JO seperti apa kinerja dan profesionalitas penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam mengusutnya hingga tuntas. Yang terbaru dari penanganan perkara ini adalah pada 14 Maret 2024 pihak Ditreskrimum Polda Maluku mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagaimana SPDP Nomor: SPDP/20/III/RES.1.11/2024/Ditreskrimum. Tembusan SPDP a quo ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, JO (Pelapor) dan PT. BPF (Terlapor). “Senin (27/5/2024) kemarin saya sudah cek SPDP kasus Ibu JO ke Asisten Pidana Umum Kejati Maluku, tapi kata petugas di situ kalau SPDPnya sudah kedaluarsa karena tak ada berkas perkara yang disertakan sampai saat ini ke Kejati Maluku. Jadi saya anggap SPDP ini “abunawas’ saja,” tuding Nuniary kepada referensimaluku.id di Ambon, Selasa (28/5).
Menurut Nuniary, setelah mengonfirmasi SPDP perkara yang dilaporkan kliennya JO di Aspidum Kejati Maluku dirinya langsung menemui penyidik Pembantu Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Paul Seipattiseun di Ditreskrimum Polda Maluku.
“Saya tanyakan ke penyidik Pak Paul (Seipattiseun) mengapa polisi hanya kirim SPDP tanpa berkas perkara ke Kejati Maluku, tapi oleh Pak Paul dijawab pihaknya masih memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi tambahan. Lalu saya tanya saksi yang dimintai keterangan tambahan ini dari Pelapor atau Terlapor, tapi pak Paul tak menanggapi pertanyaan saya tersebut,” ucap Nuniary.
Sementara itu penyidik pembantu perkara ini Aipda Paul Seipattiseun yang dikonfirmasi referensimaluku.id via Whatsapp, Selasa (28/5) malam sekira pukul 23.01 WIT hingga berita ini disebarluaskan belum memberikan konfirmasinya. (Tim RM)
Discussion about this post