REFMAL.ID,Ambon – Barnabas Nataniel Orno (BNO) menunjukan keseriusannya maju sebagai bakal calon Gubernur Maluku 2024-2029 dengan mendaftar pada DPW PKB Maluku di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (10/5/2024).
BNO yang juga mantan Wakil Gubernur Maluku (Wagubmal) periodesasi 2019-2024 ini merupakan politisi sejati yang merangkak dari level bawah, bukan politisi yang nirpengalaman politik. Karier politiknya dimulai dari Kabupaten terluar di provinsi Maluku , Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Maluku Barat Daya (MBD).
Di MTB BNO sukses mendampingi Bupati Bitzael Silvester Temmar sebagai Wakil Bupati MTB 2006-2011. Setelah itu BNO sukses menjabat Bupati MBD selama dua periode, yakni 2011-2016 sebagai Bupati pertama di Kabupaten MBD dan 2016-2021.
Namun di perjalanan periode kedua, beliau dipasangkan dengan Murad Ismail maju sebagai Calon Gubernur Maluku periode 2019-2024. Total 18 tahun BNO menjalankan karier politiknya .
BNO saat Konfrensi Pers menyatakan “Kalau saya katakan saya mencalonkan diri karena pengalaman politik saya mungkin itu berlebihan, tapi jika saya diberi kesempatan memimpin Maluku maka saya akan menjadikan pemerintahan ini berjalan dengan sistem bukan orangnya” ujarnya merendah.
Politisi kelahiran Pulau Lakor,MBD, ini bukan politisi tiba saat tiba akal yang muncul bak disulap untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon Gubernur Maluku. Namun dengan segudang pengalaman yang didapatkan inilah yg menjadikan beliau ingin membangun Maluku.
“Jika (saya) ditawarkan menjadi Wakil Gubernur, lebih baik saya pulang kampung dari pada mendampingi orang yang belum berpengalaman dan nantinya saya sakit hati. Semoga partai-partai yang saya datangi termasuk PKB dapat memberikan rekomendasinya kepada saya,” harap BO.
Ketua DESK Pilkada PKB Maluku Asmin Matdoan saat konferensi pers bersama BO mengatakan seluruh proses telah dilalui BNO untuk mendaftarkan diri sebagai balon Gubmak.
“PaK Abas Orno telah melalui tahapan sesuai nomenklatur syarat pendaftaran calon kepala daerah yaitu pendaftaran, pengembalian dan akan dilakukan proses verifikasi sementara uji kepatutan dan kelayakan serta rekomendasi itu sudah menjadi kewenangan DPP,” jelas Asmin.(RM-05)
Discussion about this post