REFMAL.ID.AMBON – Vido Maitimu (VM), warga Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon karena tersangkut kasus kepemilikan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba).
Sidang perdana perkara yang menyeret pria 25 tahun ini di PN Ambon, Selasa (30/4/2024), diawali pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Sidang perdana perkara itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Matius Sukusno Aji dibantu dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mesak Batmomolin, SH.
JPU Kejari Ambon, Siti Aryani Armelan dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa VM memiliki satu paket ganja, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.
Jaksa Aryani mengungkapkan barang bukti satu paket ganja diperoleh terdakwa VM dengan membeli seharga Rp 500.000 dari Kevin Mustamu (KM) di desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dengan cara terdakwa melakukan transfer uang ke nomor rekening KM.
Jaksa menyebutkan terdakwa VM mengambil satu paket ganja tersebut di pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dari orang suruhan KM, kemudian terdakwa VM membagi satu paket ganja menjadi sepuluh paket. “Dua paket ganja dijual ke Septian Mamahit seharga Rp. 100.000 dan tiga paket dijual ke Marcelo,” urai Jaksa Aryani.
“Terdakwa VM merasa curiga aksinya sudah terendus sehingga dia memutuskan menyimpan satu paket ganja yang dibungkus plastik klem bening di Soa Ema Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,tepatnya di belakang Ruko Atajaya foto copy persis di bawah sebuah batu. Sedangkan empat paket terdakwa buang di dalam kloset rumah pacar terdakwa,” urai Jaksa Ariyani.
“Pada Sabtu 27 Januari 2024 saksi Felix Wattimena (FW) bersama Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi dari Septian Mamahit bahwa terdakwa VM memiliki ganja. Setelah itu saksi FW dan tim Opsnal Ditresnarkoba melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa VM bekerja di ACE Hardware Maluku City Mall (MCM).
Saksi dan tim Opsnal Ditresnarkoba berkoordinasi dengan menunjukan surat perintah tugas kemudian menangkap dan terdakwa digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan interogasi,” lanjut Jaksa Ariyani.
Setelah mendengar dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dari JPU. (RM-04)
Discussion about this post