REFMAL.ID,AMBON – Setelah dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September Tahun 2018, oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019, maka Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi (Purnawirawan) Drs Murad Ismail dan Drs. Barnabas Nathaniel Orno, selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa Jabatan Tahun 2019-2024, telah mengakhiri masa jabatannya pada 24 April 2024.
Dengan berakhirnya masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno, maka diperlukan sosok yang dapat memimpin Maluku untuk melaksanakan salah satu tugas yaitu mempersiapkan proses Pemilihan Kepala Daerah, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2024-2029.
Saat ditemui oleh Kepala (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maluku di Jakarta, sebagaimana dikutip Referensimaluku.id dari Grup Whatsapp Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, Kamis (25/4) malam, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Dominggus Kaya, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, serta berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024, Mendagri Tito Karnavian, telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si.,IPU, untuk melaksankaan tugas sehari-hari (pelaksana harian) Gubernur Maluku, terhitung mulai 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
DIUNDANG HADIRI PELANTIKAN PENJABAT (KARTEKER) GUBERNUR MALUKU (GUBMAL).
Sementara itu informasi yang diperoleh Referensimaluku.id dari WhatsApp Grup Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, Kamis (25/4) malam, menyebutkan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor.100.2.1.3/1924/SJ tertanggal 25 April 2024 perihal Undangan Menghadiri Pelantikan, Sadeli Le dan isterinya diundang menghadiri pelantikan Penjabat (Karteker) Gubernur Maluku (Gubmal).
Surat itu dikirimkan Dr. Suhajar Diantoro, M.Si selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Siapa penjabat Gubmal dimaksud? Informasi yang ramai menyebar luas di media sosial menyebutkan sosok Penjabat Gubmal dimaksud adalah Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dominggus Pakel, S.Sos.,M.M.Si yang berdinas di Markas Besar TNI sebagai Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi. Namun, sosoknya masih dirahasiakan Kemendagri sebelum pelantikan Gubmal. (*Tim RM)
Discussion about this post