REFMAL.ID,Ambon -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di antaranya Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah Spesifik di Kota Ambon, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah (P3HD) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Ambon tahun 2023-2043 di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Kota Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Jumat (19/4/2024).
Pelaksanaan uji publik dengan konsep rapat ini dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw dan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Cristianto Laturiuw.
Dalam pembahasan draf Ranperda RIPK memuat delapan (VIII) Bab dengan 11 pasal sementara draf Ranperda perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang P3HD rosedur memuat Enam belas (XVI) Bab dengan 129 pasal.
“Hasil dari rapat ini adalah untuk penyempurnaan naskah akademik dan draf ranperda, yang mana ranperda ini selanjutnya akan dibahas di Pansus (Panitia Khusus) sehingga saran ataupun masukkan hari ini untuk memperkaya dan memboboti ranperda dan diharapkan jadi perbaikan naskah akademik dan draf ranperda itu sendiri,” ujar Upulatu
Rapat ini turut dihadiri perwakilan yang berasal dari unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Kepala Rumah sakit dan Puskesmas, Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa dan Lurah Sekota Ambon, serta pihak terkait lainnya. (RM-06)
Discussion about this post