REFMAL,- AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon menyebutkan sebanyak 4 tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah itu berpotensi menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024.
“Untuk sementara ini ada sekitar 4 TPS di Kota Ambon yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang), tetapi ini masih dalam proses verifikasi,” kata Suminar Setiati Sehwaky , Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian Bawaslu Kota Ambon ketika dihubungi Referensimaluku.id lewat telpon, Senin (19/02/2024).
Ia mengatakan TPS yang berpotensi menggelar PSU tersebar di beberapa wilayah Kota Ambon.
Menurut Setiati, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pencoblosan ulang, di antaranya terdapat pemilih dari luar domisili menggunakan hak pilih di TPS yang tidak ada namanya pada (daftar pemilihan tambahan (DPTb) atau daftar pemilihn khusus (DPK).
“KTP-nya luar daerah, kemudian mencoblos di TPS tanpa ada terdata di DPTb atau DPk. Seharusnya tidak boleh dilakukan,” Ucap Setiati
Selain itu, ada pemilih yang menggunakan hak suaranya pada dua TPS. Ada lagi pemilih DPTb dan DPK surat suaranya diberikan tidak sesuai dengan aturan.
“Misalnya, menerima surat suara untuk memilih presiden, tetapi dimasukkan untuk surat suara DPRD. Itu salah satunya faktor yang terjadi,” ucapnya.
Dan ada juga tidak ada ounya hak pilih tapi coblos C Pemberitahuan milik orang lain.
“Selain beberapa kajian khusus di atas ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C pemberitahuan milik orang lain”.tutupnya.
Rekomendasi dari Bawaslu Kota Ambon sendiri masih dikaji oleh KPU Kota Ambon untuk kemungkinan digelarnya PSU di sejumlah TPS Kota Ambon. (RM-08)
Discussion about this post