Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Bunuh Orang, Anak Ketua DPRD Ambon Hanya Dihukum Empat Tahun Penjara

Februari 19, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon  menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ke Abdi Aprizal Toisuta.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta itu dinilai bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Rafli Rahman sie.

Baca Juga

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Vonis majelis hakim yang diketuai, Harris Tewa dibantu dua rekan hakim anggotanya itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024).

Hakim menyebut, terdakwa Abdi Toisuta terbukti bersalah melanggar  pasal 354 ayat 2 juncto pasal 351 atau kedua diancam pasal 359 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Abdi Aprizal Toisuta oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Tewa saat membacakan amar putusan pengadilan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui pengacarnya, Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.

Sebagaimana diketahui, perbuatan Abdi Aprizal Toisuta alias Abdi, terungkap melalui beredarnya video penganiayaan yang diunggah terdakwa. Video tersebut sempat viral dan dibagikan ke berbagai platform media sosial Facebook, WhatsApp, Tik-tok, dan Instagram.

Insiden itu terjadi pada Minggu, 30 Juli Tahun 2023 lalu sekira pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.

Awalnya, saksi Muhammad Fajri Semarang bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam. Saat memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang  berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.

Saksi yang saat itu baru beranjak turun dari atas motor lalu kemudian berpapasan dengan terdakwa.  Tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala  yang masih terlindungi helm, saat masih duduk diatas motor.

Merasa tidak puas, terdakwa Kemabli  memukuli korban dari bagian kepala yang kedua kalinya dan diulanginya untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.

Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan  posisi korban telah tertunduk  menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.
Terdakwa juga sempat menyatakan akan bertanggungjawab atas perbuatannya, lalu pergi begitu saja.

Pukul 21.25 WIT, korban dilarikan ke rumah sakit Dr. Latumeten, namun pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut.

Berdasarkan hasil visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernafasan pada korban akibat benturan benda tumpul. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Ruas jalan utama penghubung Kota...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Next Post
Terbukti Korupsi Dana BOS Disdikbud Malteng, Askam Tuasikal Divonis Lima Tahun Penjara dan UP Rp. 1 Miliar Lebih

Terbukti Korupsi Dana BOS Disdikbud Malteng, Askam Tuasikal Divonis Lima Tahun Penjara dan UP Rp. 1 Miliar Lebih

Setelah Sabet Juara III Indonesia Facemodel 2023, Faith Keyshia Lie Kembali Masuk Final News Model Keren dan Beken Nasional 2024

Setelah Sabet Juara III Indonesia Facemodel 2023, Faith Keyshia Lie Kembali Masuk Final News Model Keren dan Beken Nasional 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id