REFMAL.id,Ambon –Ada perkembangan baru di balik kasus dugaan kekerasan bersama yang menewaskan Jonex Pessy (JP) alias Jonex, 19, warga Passo di kawasan Halong Atas, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa malam, 25 Juli 2023 silam.
Kepada tim kuasa hukumnya yang dikoordinir advokat muda nan vokal Rony Samloy, S.H., Robertson Maketake (RM) alias Robert dan David Wattimena (DW) alias David mengisahkan betapa keduanya ikut dianiaya dan disiksa oknum polisi berinisial SFe alias Santos untuk harus mengakui keterlibatan Grenaldy Enrique Likumahuwa (GEL) dan DW sebagai pelaku utama di balik kasus dugaan kekerasan bersama terhadap orang sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang menewaskan JP. “Saya dipukuli pak Santos pakai stick golf di bagian badan, tangan dan lengan, sampai lengan saya bengkak dan terpaksa saya harus usaha angkat ‘darah mati’ di Pulau Seram. Isteri saya harus perban lengan saya. Saat pemeriksaan, saya ditekan Pak Santos untuk harus mengakui kalau saat kejadian hanya GEL alias En dan DW alias David sebagai pelaku utama.
Padahal saat kejadian yang saya lihat di TKP hanya adik JB alias Jecki dan JDj alias Kenzha. Yang saya heran mengapa Jecki dan Kenzha tidak jadi tersangka utama kasus pembunuhan ini. Ini tidak adil,” beber RM alias Robert di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Sabtu (3/2).
Menurut Robert, dia sempat mendengar pengakuan JB alias Jecki yang mengungkapkan kalau saat kejadian tersebut JB alias Jecki ikut memukuli JP alias Jonex sebelum korban tewas menabrak tembok berkawat duri di sekitar lokasi gedung Gereja GKPI di Halong Atas. “Kita sempar dengar cerita dari anak-anak kalau sebelum dan sesudah kejadian ada pengakuan JB alias Jecki kalau dia baru saja memukul Jonex (JP) dengan kayu balok sehingga Jonex (JP) mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sebelum Jonex (JP) ditemukan tewas karena kecelakaan tunggal,” ungkap Robert.
Tak hanya RM alias Robert, oknum polisi SF alias Santos juga diduga memukuli DW alias David di bagian wajah dengan sendal sampai pendengaran DW kini sedikit terganggu. “Saya dipukuli pakai sendal oleh pak Santos di bagian wajah sampai pendengaran terganggu.
Saya dipaksa mengakui kalau saat kejadian saya dan GEL alias En menunggu dan merintangi Jonex (Pessy) sebelum dia tewas. Saya bantah makanya saya dipukuli,” ucap DW di kesempatan yang sama. Kuasa Hukum GEL, DW dan RM, Steines JH Sitania, S.H., berharap Jaksa Penuntut dapat menunda pelimpahan berkas ke pengadilan untuk menambah dua tersangka baru yakni KDj alias Kenzha dan JB alias Jack.
“Dari hasil rekonstruksi seharusnya Kenzha (KDj) dan Jecki (JB) juga jadi tersangka karena diduga kuat mereka pelaku utama di balik tewasnya Jonex Pessy,” cetus Steines keras kepada pers di Ambon, Senin (5/2).
Dia berharap ada keadilan di balik penanganan kasus kekerasan bersama yang menewaskan Jonex Pessy. “Ketiga klien kami ini khan bukan para pelaku utama, tapi pelaku ikut serta. Mereka sudah ditahan dan sudah masuk tahap dua di jaksa.
Yang kami heran kok Kenzha (KDj) dan Jecki (KB) yang diduga merupakan pelaku utama tidak ditahan dan justru sengaja diloloskan. Ada apa ini,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi media ini, pekan lalu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Resorta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Beli enggan menjawab pertanyaan soal mengapa JB dan KDj sengaja diloloskan polisi di balik kasus tewasnya JP alias Jonex. “Kasusnya sudah P-21 dan tahap II di jaksa,” elaknya ringkas.
Informasi yang diperoleh media siber ini menyebutkan jaksa penuntut umum di kasus 170 ayat (1) KUHP adalah Donald Rettob. “Iya benar. Saya jaksa di perkara ini,” ringkas Rettob ke Kuasa Hukum GEL, DW dan RM, Rony Samloy, S.H. (RM-03/RM-04)
Discussion about this post