Referensimlauku.id,-Ambon-Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp25.947.154.766.
Uang tersebut hasil dari kerja keras berbagai Bidang di lingkup Kejaksaan setempat, serta Kejari se-Maluku.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dalam acara coffie morning bersama forum wartawan kejati (Forwaka) Maluku di ruang rapat, Lantai II Kejaksaan setempat, Selasa (19/12).
Kajati merincikan, mulai dari bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) total penenganan perkara untuk penyelidikan sebanyak 51 perkara; penyidikan 41 perkara; pra penuntutan sebanyak 44 perkara; penuntutan 49 perkara, dan terakhir untuk perkara yang sudah inkrah atau yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 18 perkara.
“Sehingga untuk total penyelamatan keuangan negara Bidang Pidsus sebesar 2.118.677.549 rupiah (2,1 miliar),” sebut Kajati Maluku.
Selanjutnya, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dirincikannya MoU sebanyak 307; berikan pertimbangan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara sebanyak 209; dan pelayanan hukum sebanyak 266. Untuk total penyelamatan keuangan negara oleh Bidang Datun sendiri sebesar Rp16.085.178.841,-.
Sementara untuk bidang tindak pidana umum (Pidum), pra penuntutan tercatat sebanyak 1.283 perkara, sudah dilakukan penuntutan sebanyak 1.102 perkara.
“Untuk eksekusi (perkara) yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada 985. Restotaive Justice atau penyelesaian perkara diluar persidangan tercatat sebanyak 34 perkara. Untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bidang Pembinaan sekitar Rp7,7 miliar (7.743.298.300,-),” jelas Kajati.
Sehingga total penyelamatan keuangan negara dalam tahun 2023 oleh Kejati Maluku, Kejari se-Maluku dan Cabang Kejari se-Maluku dari total keseluruhannya berjumlah Rp25.947.154.766.(RM-08)
Discussion about this post