Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ada Kejanggalan di Balik Penetapan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DIPA Polnam, Direktur Polnam Sengaja Diloloskan Jaksa? 

Oktober 16, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Setelah melalui proses penyelidikan hingga dinaikan status ke penyidikan akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Belanja Barang dan Belanja Modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Baca Juga

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

Kepala Kejari Ambon Adryansah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon Eka Palapia kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Jumat (13/10/2023), mengungkapkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk Belanja Barang dan Belanja Modal pada Polnam TA 2022,  yakni FS, WEF dan CS.

FS menjabat Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Polnam, WEF adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rutin Polnam, sedangkan CS selaku PPK Kegiatan Barang dan Jasa pada Polnam Ambon.

“Adapun total kerugian negara dalam kasus Polnam ini sesuai perhitungan sementara oleh penyidik adalah sebesar Rp.1.875.206.347, ” papar Adryansah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon sangat intens mengusut kasus dugaan korupsi pada Polnam dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di lingkup Polnam, tantara lain NM sebagai Ketua Perencanaan, OK selaku Bendahara Penerimaan, MS yang merupakan anggota senat, AL selaku Sekretaris Jurusan (Sekjur) Akuntansi dan AS sebagai Kepala Jurusan (Kajur) Akuntansi.

Selain itu penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Polnam, Deddy Mairuhu, Wakil Direktur I Polnam Leonora Leuheri dan Wakil Direktur II Polnam Fentje Salhuteru.

DIREKTUR KOK DILOLOSKAN?

Ada apa dengan Kejari Ambon, sehingga tidak menetapkan Direktur Polnam Dedi Mairuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2022. “Sangat tidak wajar dalam proses penegakan hukum terkait kasus korupsi Penggunaan DIPA Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Polnam seolah-olah Direktur Polnam selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) diloloskan,” heran sumber tak resmi media siber ini di Polnam via WhatsApp, Minggu (15/10/2023).

Sumber itu menengarai ada upaya mengalihkan masalah hukum, sehingga aktor utamanya bisa lolos dari jeratan hukum. “Dari awal kasus yang dilaporkan adalah pengadaan bahan praktik jurusan akuntansi Polnam dan perjalanan dinas luar negeri.

Pada awalnya proses pemeriksaan perjalanan dinas sudah berjalan, bahkan anggota senat Polnam sebanyak 21 orang telah dimintai keterangan terkait hal tersebut, tetapi lucunya dalam pengembangan kasus, bukan dua kasus itu yang ditingkatkan pemeriksaannya ke penyidikan malahan pemeriksaannya justru ke DIPA Polnam TA.2022”. “Bahkan dalam pengembangannya 80 orang lebih yang diperiksa sebagai saksi, tapi yang lucunya sampai pada penetapan tersangka oleh Kejari Ambon, tidak menyentuh penggung jawab utama Polnam alias Direktur Polnam. Inilah yang menjadi keganjilan, sebab Direktur adalah KPA”.

Sumber itu menyebutkan semua kegiatan rutin maupun proyek-proyek pengadaan, dan kegiatan apapun di kampus yang tanpa persetujuan Direktur selaku KPA itu semua tidak bisa dilaksanakan. “Yang sangat lucu-lucunya Kejari Ambon, dalam konperensi persnya bisa menyatakan bahwa Direktur Polnam belum ada keterlibatannya. Lalu pertanyaannya perjalanan dinas luar negeri ke Jerman, Polandia dan pulang dari Belanda di mana dia adalah salah satu orang yang turut serta ke sana itu atas izin dan perintah siapa atau dengan kata lain siapa yang memerintahkan mereka berangkat ke luar negeri, menggunakan anggaran yang mana”. “Nah, kalau Kejari Ambon mau melakukan penegakkan hukum dengan benar, orang awam saja sudah mengerti perjalanan dinas ke luar negeri itu sudah melakukan pelanggaran administrasi (maladministrasi).

Otomatis ini sudah merupakan pelanggaran, yang menimbulkan kerugian negara, tapi sangat lucu-lucunya Kejari Ambon menyatakan tidak ada keterlibatan Direktur Polnam. Pertanyaannya kalau begitu selama ini di kampus Polnam ada Direktur siluman ya, karena direktur itu penanggungjawab utama (KPA). Masukan satu kegiatan apapun di Polnam tanpa diketahui oleh yang bersangkutan, maka ini sangat tidak wajar, karena itu kredibilitas Kejari Ambon sangat dipertanyakan. Ada apa sebenarnya ini, hanya karena mau melindungi seorang direktur, menciderai jalannya suatu proses penegakkan hukum. Kita hanya mengingatkan kembali tidak ada warga negara satupun yg kebal hukum di negara ini. Seorang menteri saja bisa dikenai sanksi pidana akibat perbuatan korupsi, apalagi hanya seorang Direktur Polnam,” cibir sumber tersebut. (RM-04/RM-03/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Next Post
Transformasi PSSI Sukses, Erick Thohir Unggul di Antara 12 Cawapres

Transformasi PSSI Sukses, Erick Thohir Unggul di Antara 12 Cawapres

Tak Ada Dasar Hukum Melaporkan Muhammad Adam ke Polres SBB, Rony Samloy Minta Polisi Tolak Laporan Nicodemus Pirsouw

Tak Ada Dasar Hukum Melaporkan Muhammad Adam ke Polres SBB, Rony Samloy Minta Polisi Tolak Laporan Nicodemus Pirsouw

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id