Referensimaluku.id,Ambon –
Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YPK LBH) Hunimua, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Ali Rumauw mengimbau penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tidak boleh tebang pilih dalam mengusut laporan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Ali mengungkapkan, berdasarkan temuan penyidik Kejari Ambon di lapangan jika ada perbuatan yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, namun jaksa tidak berani melihat hal tersebut sebagai perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oknum tertentu terhadap pengelolaan ADD dan DD desa Waiheru maka hal itu patut disangsikan kinerja korps Adhyaksa dalam menuntaskan kasus ini.
“Penanganan kasus ini kalau kita cermati sangat berbeda dengan kasus-kasus ADD dan DD lain yang ada di Maluku. Ini tandanya bahwa kejari Ambon terkesan melindungi koruptor dalam kasus ADD dan DD Waiheru ini,” ungkap Ali kepada referensimaluku.id di Ambon, Jumat (6/10/2023).
Praktisi Hukum muda ini menyarankan penyidik Kejari Ambon tak boleh melindungi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan ADD dan DD Waiheru. Pasalnya sejauh ini publik sedang menanti sejauh mana progres yang dilakukan jaksa untuk mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi ini.
“Karena ini orang awam hukum saja bilang ada temuan pelanggaran hukum, lalu sampai ke meja jaksa, jaksa tidak melihat hal ini dengan bijak, malah mereka arahkan para terduga pelaku korupsi pulangkan uang. Kalau cara penanganan kasus ADD dan DD seperti ini, maka Kejari Ambon terkesan sengaja lindungi Kades-kades yang lakukan korupsi,” tudingnya.
“Kalau pun jaksa beralibi kerugian negara hanya Rp.400 juta, maka jaksa coba berpatokan pada jumlah kerugian negara di kasus korupsi ADD dan DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, yang hanya berkisar Rp.300 juta sesuai hitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. Lalu ADD Waiheru yang nilainya Rp.400 juta lebih kenapa diarahkan untuk kasih pulang uang. Kalau kasih pulang uang kenapa tidak semua institusi Kejaksaan buat skema seperti itu. Hanya berlaku untuk ADD Waiheru,” herannya. “Saya minta Kejari Ambon tidak boleh tebang pilih dalam menjerat orang-orang yang berpotensi sebagai tersangka. Hukum itu harus ditegakan seadil adilnya,”tekannya.
Sesuai informasi yang beredar di publik, lanjut Ali, Kejari Ambon mengaku akan menghentikan penyelidikan atas perkara ini mengingat kerugian sebesar Rp.400 juta lebih sudah dikembalikan oknum yang bersangkutan. Sedangkan, di sisi lain, LSM yang melaporkan kasus ini menyebut itu hanya temuan beberapa item anggaran, tidak secara keseluruhan.
” Karena itu, sebagai praktisi hukum saya minta Kejari Ambob profesionallah. Ini kita tidak main-main, karena setiap persoalan yang ada di Maluku ini sudah tentu menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai penegak hukum,” tuturnya.
Kejari Ambon, tambah Ali, harusnya berkaca dari beberapa kasus korupsi ADD dan DD yang sudah ditangani hingga ke Pengadilan. Banyak perkara yang kerugian di bawah Rp.400 juta, tapi jaksa lakukan penyelidikan hingga tuntas. Sehingga hal ini pun harus berlaku juga untuk kasus ADD dan DD Waiheru.
“Karena pengembalian kerugian tetap tidak menghapus perbuatan. Lagi pula ada beberapa item di dalam laporan yang belum diusut jaksa. Kita minta agar jaksa segera usut dan tetapkan oknum yang salah gunakan ADD dan DD di Waiheru sebagai tersangka,” serunya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, yang dikonfirmasi media menepis tudingan tersebut.
Menurut dia selama ini jaksa dalam mengusut kasus harus berpedoman kepada alat bukti yang sah, bukan bukti yang mengada-ada.
“Jadi kami tidak bisa menindaklanjuti yang masih asumsi, bukti harus didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum bukan asumsi katanya. Jadi maaf kami tidak bisa mengakomodir kepentingan kepentingan pihak di luar hukum,” kilah Adhryansah melalui selulernya, Kamis kemarin.
Untuk pengusutan kasus ADD dan DD Waiheru, jelas Adhryansah pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam rangka meminta petunjuk.
“ADD Waiheru itu, kami akan bersurat dan minta petunjuk ke kejati Maluku untuk disikapi,”singkat jaksa berpangkat tiga melati itu.(RM-04).
Discussion about this post