Referensimaluku.id.Ambon — Matarumah Rehatta di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, bagian dari Matarumah Parenta dalam struktur hukum adat yang berlaku di Negeri Soya dan memiliki tanggung jawab dalam proses pergantian Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya. “Apalagi hal itu jika dikaitkan proses pergantian KPN Soya yang akan berakhir pada 20 November 2023,” kata salah satu perwakilan Matarumah Rehatta, Christian Rehatta dalam konferensi pers di Ambon, Jumat (6/10/2023). “Bahwa anak – anak dari matarumah parenta Rehatta telah melakukan pertemuan pada tanggal 18 September 2023 lalu bertempat di Balai Saniri Negeri Soya membahas dan merekomendasikan bakal calon KPN Soya. Dalam pertemuan tersebut telah didapati Bapak Reno Rehatta sebagai calon KPN Soya periode berikutnya,” ujar Christian.
Ironisnya, heran Christian, demi melanjutkan kepemimpinan ayahnya di negeri Soya adik dari Raja Soya Rido Rehatta, Herman Rehatta, secara sepihak merekomendasikan Hervie Rehatta yang merupakan anak dari Raja Rido Rehatta untuk dicalonkan sebagai Raja Soya. Namun, rekomendasi Raja Rido Rehatta ditolak matarumah parenta Rehatta, karena tidak sesuai keinginan Rumahtau Rehatta,” ungkap Christian.
“Tidak sampai di situ, Raja Rido Rehatta mengunakan intervensinya lewat Herman Rehatta sebagai Kepala Rumahtau untuk membentuk tim 11 yang akan diberi tugas memverifikasi dan melakukan proses guna mendapatkan satu nama yang akan diusulkan sebagai Raja negeri Soya, tetapi pekerjaan tim 11 ini akan gagal. Pasalnya, pencalonan dan pengangkatan Raja atau KPN Soya adalah keliru sebab segala pentahapan dan proses tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan mekanisme pencalonan yang dilakukan tidak melalui Peraturan Negeri (Perneg) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2017,” beber Christian.
Menurut Christian, langkah yang diambil Raja Rido Rehatta ini tidak beretika dan melanggar aturan karena secara sepihak memberikan rekomendasi pada anaknya Hervie Rehatta untuk dapat dimasukan dan dicalonkan sebagai Raja Negeri Soya untuk melawan calon yang diusung Rumahtau Rehatta.
Lebih lanjut kata Christian, dalam proses pemerintahan di negeri Soya, masyarakat juga tidak pernah mengetahui maupun melihat keberadaan dan bentuk dari Perneg Soya yang merupakan sebuah fondasi atau produk aturan hukum negeri yang dijadikan rujukan dalam berbagai tindakan atau proses kehidupan bermasyarakat di negeri Soya, lebih khususnya dalam hal proses pemilihan dan pengangkatan calon Raja atau KPN Soya.
Bahkan terkait Perneg Soya ini baik Saniri Negeri atau Badan Pemusyawaratan Desa tidak pernah diberikan atau tidak memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan oleh Raja Rido Rehatta. Padahal hak dan kewenangan dari Saniri/BPD dalam menjaga, mengontrol dan mengevaluasi jalannya pemerintahan di negeri Soya tersebut jelas terdapat di dalam Perneg dan Perda Kota Ambon tentang Negeri.
Selain itu, menurut Christian, ruangan kerja atau kantor bagi Saniri Negeri/ BPD Soya tidak ada, bahkan sudah disurati dan di mintai berulang kali oleh Saniri/BPD, namun tidak digubris oleh Raja Rido Rehatta.
“Sarana prasarana penunjang kerja dan pelayanan Saniri Negeri/BPD yang sudah diusulkan oleh Saniri tidak disetujui oleh Raja Rido Rehatta, padahal sarana prasarana tersebut sudah ada dan tertuang dalam penganggaran di Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) negeri Soya,” tutup Christian. (RM-04)
Discussion about this post