Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Dinilai Menyalahi Perneg Soya, Pencalonan Hervie Rehatta Ditolak Matarumah Parenta Rehatta

October 7, 2023
in AMBON, DESA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Terseret Korupsi di Diskominfosandi Ambon, Joy Adriaanz, Charly Tomasoa, Hendra Pesiwarissa dan Yeremia Padang “Diseret” ke “Hotel Prodeo” Waiheru

Suami Nyaleg Dapil Lain, Anggota Bawaslu Kota Ambon Jamin Tetap Netral Dan Profesional

Ketua Bappilu PKB Maluku, Optimis Raih Unsur Pimpinan DPRD Kota Ambon

Referensimaluku.id.Ambon — Matarumah Rehatta di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, bagian dari Matarumah Parenta dalam struktur hukum adat yang berlaku di Negeri Soya dan memiliki tanggung jawab dalam proses pergantian Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya. “Apalagi hal itu jika dikaitkan proses pergantian KPN Soya yang akan berakhir pada 20 November 2023,” kata salah satu perwakilan Matarumah Rehatta, Christian Rehatta dalam konferensi pers di Ambon, Jumat (6/10/2023). “Bahwa anak – anak dari matarumah parenta Rehatta telah melakukan pertemuan pada tanggal 18 September 2023 lalu bertempat di Balai Saniri Negeri Soya membahas dan merekomendasikan bakal calon KPN Soya. Dalam pertemuan tersebut telah didapati Bapak Reno Rehatta sebagai calon KPN Soya periode berikutnya,” ujar Christian.

Ironisnya, heran Christian, demi melanjutkan kepemimpinan ayahnya di negeri Soya adik dari Raja Soya Rido Rehatta, Herman Rehatta, secara sepihak merekomendasikan Hervie Rehatta yang merupakan anak dari Raja Rido Rehatta untuk dicalonkan sebagai Raja Soya. Namun, rekomendasi Raja Rido Rehatta ditolak matarumah parenta Rehatta, karena tidak sesuai keinginan Rumahtau Rehatta,” ungkap Christian.

“Tidak sampai di situ, Raja Rido Rehatta mengunakan intervensinya lewat Herman Rehatta sebagai Kepala Rumahtau untuk membentuk tim 11 yang akan diberi tugas memverifikasi dan melakukan proses guna mendapatkan satu nama yang akan diusulkan sebagai Raja negeri Soya, tetapi pekerjaan tim 11 ini akan gagal. Pasalnya, pencalonan dan pengangkatan Raja atau KPN Soya adalah keliru sebab segala pentahapan dan proses tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan mekanisme pencalonan yang dilakukan tidak melalui Peraturan Negeri (Perneg) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2017,” beber Christian.

Menurut Christian, langkah yang diambil Raja Rido Rehatta ini tidak beretika dan melanggar aturan karena secara sepihak memberikan rekomendasi pada anaknya Hervie Rehatta untuk dapat dimasukan dan dicalonkan sebagai Raja Negeri Soya untuk melawan calon yang diusung Rumahtau Rehatta.

Lebih lanjut kata Christian, dalam proses pemerintahan di negeri Soya, masyarakat juga tidak pernah mengetahui maupun melihat keberadaan dan bentuk dari Perneg Soya yang merupakan sebuah fondasi atau produk aturan hukum negeri yang dijadikan rujukan dalam berbagai tindakan atau proses kehidupan bermasyarakat di negeri Soya, lebih khususnya dalam hal proses pemilihan dan pengangkatan calon Raja atau KPN Soya.

Bahkan terkait Perneg Soya ini baik Saniri Negeri atau Badan Pemusyawaratan Desa tidak pernah diberikan atau tidak memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan oleh Raja Rido Rehatta. Padahal hak dan kewenangan dari Saniri/BPD dalam menjaga, mengontrol dan mengevaluasi jalannya pemerintahan di negeri Soya tersebut jelas terdapat di dalam Perneg dan Perda Kota Ambon tentang Negeri.

Selain itu, menurut Christian, ruangan kerja atau kantor bagi Saniri Negeri/ BPD Soya tidak ada, bahkan sudah disurati dan di mintai berulang kali oleh Saniri/BPD, namun tidak digubris oleh Raja Rido Rehatta.

“Sarana prasarana penunjang kerja dan pelayanan Saniri Negeri/BPD yang sudah diusulkan oleh Saniri tidak disetujui oleh Raja Rido Rehatta, padahal sarana prasarana tersebut sudah ada dan tertuang dalam penganggaran di Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) negeri Soya,” tutup Christian. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terseret Korupsi di Diskominfosandi Ambon, Joy Adriaanz, Charly Tomasoa, Hendra Pesiwarissa dan Yeremia Padang “Diseret” ke “Hotel Prodeo” Waiheru

Terseret Korupsi di Diskominfosandi Ambon, Joy Adriaanz, Charly Tomasoa, Hendra Pesiwarissa dan Yeremia Padang “Diseret” ke “Hotel Prodeo” Waiheru

by admin
November 30, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon...

Suami Nyaleg Dapil Lain, Anggota Bawaslu Kota Ambon Jamin Tetap Netral Dan Profesional

Suami Nyaleg Dapil Lain, Anggota Bawaslu Kota Ambon Jamin Tetap Netral Dan Profesional

by admin
November 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota...

Ketua Bappilu PKB Maluku, Optimis Raih Unsur Pimpinan DPRD Kota Ambon

Ketua Bappilu PKB Maluku, Optimis Raih Unsur Pimpinan DPRD Kota Ambon

by admin
November 29, 2023
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku optimis...

PJ Walikota Ambon Bersitegang Dengan Sopir Angkot, Buntut Pohon Pisang Ditanam di Jalan Tujuan Stain

PJ Walikota Ambon Bersitegang Dengan Sopir Angkot, Buntut Pohon Pisang Ditanam di Jalan Tujuan Stain

by admin
November 28, 2023
0

Referensimaluku.id, -Ambon,-- Sopir angkot jalur Stain bersitegang dan...

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

by admin
November 25, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Tim Subdirektorat (Subdit) 4 Tindak Pidana...

Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

by admin
November 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Tak membayar gaji perangkat desa, Kepala...

Next Post
Dua Rumah Dekat Gardu PLN di Jalan Rijali Terbakar.

Dua Rumah Dekat Gardu PLN di Jalan Rijali Terbakar.

DPO Terpidana Narkotika Raynold Maspaitela Ditangkap Petugas Kejati Maluku  

DPO Terpidana Narkotika Raynold Maspaitela Ditangkap Petugas Kejati Maluku  

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id