Referensimaluku.id,-Namlea-Diduga terjadi korupsi dana Pemilu sebanyak Rp800 juta di Bawaslu Kabupaten Buru. Ini terkuak langsung dari salah satu personil Bawaslu Kabupaten Buru, yang menyebutkan kuat dugaan terjadi korupsi dimaksud, dimana sampai saat ini bendahara Bawaslu Kabupaten Buru, yang bertangungjawab atas pengelolaan dana Rp800 juta itu tak lagi nampak batang hidungnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buru.
”Bendahara sudah tidak masuk lagi, sejak ketahuan dana Rp800 juta dana Pemilu itu diduga dikorupsi olehnya. Padahal dana sebesar itu digunakan untuk operasional Bawaslu berupa program kerja, pengawasan Pemilu, dan perjalanan dinas.” Ungkap personil Bawaslu Kabupaten Buru yang enggan disbutkan namanya teresebut kepada Reverensi Maluku dalam percakapannya via hand phone pada Sabtu (16/09/2023).
Menurutnya dana Rp800 juta itu merupakan keseluruhan jumlah Tambahan Uang Persedian (TUP), yang didistribusikan Bawaslu Provinsi Maluku kepada Bawaslu Kabupaten Buru, untuk membiayai program kerja, pengawasan Pemilu, dan perjalanan dinas dari Bawaslu di Kabupaten penghasil minyak kayu putih tersebut.
Dikatakannya, dampak negatif dari dugaan penyelewengan dana Pemilu itu terasa pada perjalanan dinas para pimpinan di Bawaslu Kabupaten Buru, dimana ketika ditanyakan kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Buru menyangkut dengan anggaran perjalanan dinas, untuk kegiatan di tingkat provinsi dan nasional selalu dikatakan anggaran perjalanan dinas sudah habis.
”Bendahara itu hanya menyiasatinya dengan mengirimkan sebagian dari anggaran perjalanan dinas saja. Sementara sisanya tidak pernah secara utuh diterima oleh para Pimpinan Bawaslu Kabupaten Buru. Padahal anggaran perjalanan dinas begitu besar, tapi bisa habis dengan cepat,” keluhnya.
Begitu pula uang kehormatan Panwas Kecamatan di Kabuoten Buru juga tidak diturunkan langsung Bendahara Bawaslu Kabupaten Buru. Namun diduga dikelolah secara tidak bertanggungjawab oleh Bendahara Bawaslu Kabupaten Buru. Tatkala desakan dari Panwas Kecamatan barulah Bendahara Bawaslu Kabupaten Buru mendistribusikan gaji mereka dengan menggunakan TUP Bawaslu Kabupaten Buru.
Lebih jauh katanya, dugaan korupsi Rp800 juta itu, sangat merugikan Bawaslu Kabupaten Buru. Pasalnya hak-hak pimpinan dan staf sekretariat tidak didapatkan penuh. Hal ini dirasakan sama di Panwas Kecamatan bersama staf sekretariat. Agar tidak menimbulkan fitnah, dimintakan kepada Polres Kabupaten Buru untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu. (RM-04)
Discussion about this post