Referensimaluku.id,-Ambon.Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya, Marthinus Kerlely mengklarifikasi pemberitaan Referensimaluku.id tertanggal 13 September 2023 berjudul: “Sekdes dan Bendes Letwurung Terdaftar di PDIP, Bawaslu MBD Arahkan Panwascam Minta Maaf”.
Berdasarkan berita yang dikeluarkan oleh media online Referensimaluku.id berkaitan dengan dugaan atas sekretaris desa (sekdes) dan bendahara desa (bendes) terdaftar sebagai pengurus PDI-P atas laporan salah satu peserta pemilu dari Partai Perindo atas nama Bapak Abraham Erbabley (Ketua DPC Perindo MBD).
Sebelumnya Panwaslu Babar Timur telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten MBD berkaitan dengan persoalan tersebut dan direspons. “Memang benar apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 51 huruf (g) ditegaskan bahwa perangkat desa aktif dilarang tergabung dalam partai politik.
Karenanya sebagai Panwaslu kecamatan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat (2) bertugas (mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan di wilayah kecamatan) tentunya Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Babar Timur (Batim) telah melakukan tahapan-tahapan yang rujukan aturannya adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat 2 dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan Klarifikasi dan selanjutnya pada Pasal 28 ayat 1 dinyatakan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli,” tegas Kerlely kepada referensimaluku.id via WhatsApp (WA), Sabtu (16/9/2023).
Karenanya, lanjut Kerlely, Panwaslu Kecamatan Babar Timur sudah melakukan mekanisme dan prosedural sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang bisa dibuktikan dengan surat undangan klarifikasi Nomor 056/BB/MBD-01.31/08/2023, nomor 057/BT/MBD-01.13/09/2023. tetapi informasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Babar Timur kepada Bawaslu MBD bahwa yang diduga bersangkutan (Selfianus Letlora dan Markus Unmehopa) dalam kepasitas sebagai Sekdes dan Bendes diduga sebagai pengurus dan anggota partai politik PDI-P pun tidak memenuhi undangan dan sengaja tidak hadir untuk memberikan Klarifikasi, tetapi mereka mengirim surat melalui WA ke Panwaslu Kecamatan Babar Timur yang ditujukan kepada Yang terhormat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Babar Timur yang di dalamnya ada beberapa penyampaian yang pada intinya menurut mereka bahwa tidak ada persoalan yang harus buat diklarifikasi”.
“Bahwa Ketika mereka telah melakukan pelanggaran terkait dengan Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atas pantauan Panwaslu Kecamatan Babar Timur maka harus dibuktikan pada mereka serta dokumentasi bukti di mana sesuai dengan AD/ART PDI-Perjuangan maka mereka telah melakukan pengunduran diri dari partai dan tidak pernah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan partai politik”.
“Menurut pantauan mereka bahwa terhadap saudara-saudara dari partai lain yang telah mengundurkan diri dari partainya, tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri mereka kepada Panwaslu Babar Timur namun kami yang pernah menjadi pengurus PDI-Perjuangan tetapi sudah mengundurkan diri dari partai tersebut diharuskan untuk memasukan surat pengunduran diri kepada Panwaslu Babar Timur sehingga terindikasi ada tekanan secara sepihak, bahwa setelah menerima surat ini Panwaslu kecamatan Babar Timur menyampaikan kepada mereka yang diduga adalah bagian dari pengurus parpol tersebut sesuai dengan Poin kedua surat ini tidak ada buktinya maka persoalan ini akan dilanjutkan kepada pihak yang berwajib guna penuntutan nama baik.
Berkaitan dengan persoalan tersebut maka pada tanggal 5 September 2023 Panwaslu Kecamatan Babar Timur menghubungi Bawaslu kabupaten MBD khususnya Koordinator Divisi (kordiv) Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dalam hal ini Pak Sardi dan Pak Anthon Sopacua untuk meminta arahan terkait persoalan tersebut di mana arahan mereka pada intinya yang perlu diawasi dalam pemilu adalah perbuatan.
Artinya Sekdes dan Bendes belum sama sekali melakukan suatu perbuatan pun yang sifatnya politik praktis, dan yang sifatnya melanggar Undang-Undang Pemilu tetapi ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang lainnya sehingga disarankan kepada pelapor dan terlapor menyelesaikan permasalahannya di desa atau kepala desa atau instansi atau Lembaga lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut dan oleh karena atas penyampaian Panwaslu Babar Timur kalau mereka mau dilaporkan ke pihak kepolisisan atas pencemaran nama baik, maka mereka pun diarahkan untuk melakukan silaturahmi dengan terlapor untuk mencari solusi bersama atas terlapor mau melaporkan Panwaslu Kecamatan Babar Timur di kepolisian bukan diarahkan untuk melakukan permintaan maaf mengatasnamakan Lembaga,” jelas Kerlely.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Kabupaten MBD, Jacob Alupati Demny yang juga bakal calon anggota legislative Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan 3 menyesalkan sikap Pimpinan Bawaslu Kabupaten MBD atas penanganan masalah dimaksud di luar prosedur yang seolah-olah menyiratkan keberpihakan Bawaslu MBD ke kedua Terlapor yakni Sekdes dan Bendes Babar Timur. “Dengan tetap memberikan dukungan kepada kepemimpinan Bawaslu MBD yang baru, kami berharap tindaklanjut atas penanganan persoalan laporan masyarakat ke Panwascam Babar Timur dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum (UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022),” ulasnya.
Menurut Patty, mekanisme penanganan temuan dan laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang dikenal hanya dua opsi, yakni pelanggaran Pemilu dan bukan pelanggaran pemilu. “Apabila tindakan atau undangan klarifikasi yang diambil panwascam sudah benar maka mestinya wajib diselesaikan bukan diarahkan oleh Bawaslu untuk minta maaf ke terlapor. Seharusnya secara subtansi, laporan itu terbukti atau tidak terbukti mestinya diselesaikan dengan tetap berpedoman pada mekanisme dan prosedur hukum. Putusan Bawaslu biasanya berupa rekomendasi atau putusan dan bukan permintaan maaf kepada pelapor,” tandasnya.
Hal ini, lanjut Patty, sejalan dengan amanat Pasal 543 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pidana oleh Bawaslu apabila secara sengaja tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran ataupun juga kode etik penyelenggara. “Kami percaya pimpinan Bawaslu MBD akan lebih jeli dalam melakukan identifikasi dan penanganan pelanggaran atau laporan masyarakat demi Pemilu yang bermartabat di Maluku Barat Daya,” harapnya.
Selain itu, mantan Anggota Bawaslu MBD, Matheos Rehiraky, S.SOS yang dimintai keterangan juga mengingatkan kepada Pimpinan Bawaslu MBD terkait mekanisme penanganan temuan dan laporan. “Saya memberikan apresiasi dan dukungan bagi Bawaslu dan jajarannya atas respons terhadap penanganan laporan masyarakat di Babar Timur. Namun, harus juga diperjelas terkait dengan arahan koordinasi dari Pimpinan Bawaslu MBD kepada Panwascam Babar Timur. Apakah koordinasi itu juga diatur dalam mekanisme penanganan temuan dan laporan dan kemudian di tahapan mana Panwascam harus melakukan koordinasi. Selain itu, mesti juga diingat tentang waktu penanganan laporan. Sesuai pemberitaan ini, Panwascam telah melakukan penanganan sampai pada klarifikasi, karena itu harusnya ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya hingga penetapan status atas laporan. Kalau bukan merupakan pelanggaran pemilu maka dihentikan penangananya dan itu juga sesuai dengan kajian penanganannya. Ini yang harus diperjelas sehingga tidak menimbulkan salah persepsi apalagi bisa berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga pengawas,” imbau Rehiraky. (RM-06)
Discussion about this post