Referensimaluku.id,-Ambon-Kendati telah diputuskan peningkatan status menjadi satuan kerja mandiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI nomor 193/KU.00/SJ/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani Ichsan Fuady, namun jabatan administrator (Kepala Serkretariat) yang harus di isi oleh eselon III.b dan jabatan Kasubag eselon IV.b sebanyak 3 orang hingga kini belum terisi.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Stevyn Melay, SK Sekjen RI yang beredar dan memuat sejumlah nama pejabat yang mengisi jabatan-jabatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “SK yang beredar adalah dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsaan dan kebenarannya. Karena Bawaslu Provinsi Maluku belum menerima salinan keputusan tersebut. Sebab jika ada pejabat struktural dan pejabat fungsional yang dilantik dan berada di lingkup jajaran Bawaslu Provinsi Maluku, maka salinan SK pengangkatan dan pelantikan pasti disampaikan sesuai dengan fakta kehadiran pejabat yang dilantik terebut” jelasnya kepada media siber ini ketika dikonfirmasi, siang tadi.
Bantahan Melay terkait dengan SK Sekjen RI dengan nomor 414/KP.04.00/SJ/08/2023 tentang pengangkatan pejabat administrator dan pengawas di lingkup Bawaslu tertanggal 28 Agustus 2023. Padahal dalam lampiran SK tersebut memuat 239 nama pejabat yang dilantik dan didalamnya terdapat Kepala Sekretariat pada Bawaslu MBD, Andes Udimera, S.Sos. Selain itu, dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupatebn Kepulauaan Aru juga termasuk dalam SK yang ditandatangani Ichsan Fuady itu. Dalam SK tersebut juga terdapat Salinan yang tidak diperuntukkan bagi Bawaslu Provinsi. “Tidak dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan kebenaran SK tersebut. Karena pada lampiran SK yang memuat nama-nama sudah tentu hanya termuat mereka yang dilantik,” tegasnya.
Selain SK Sekjen RI, Alumni GMNI Ambon ini juga menegaskan terkait rekomendasi Pemerintah Daerah MBD untuk jabatan administrator yang tidak memenuhi syarat umum yakni belum mengikuti dan luklus Dilklat kepemimpinan tingkat IV. “Terkait rekomendasi Pemda atau Bupati terhadap ASN yang diperbantukan pada Bawaslu MBD itu merupakan respons atau dukungan pemerintah terhadap permohonan Bawaslu kabupaten. Hal itu disebabkan karena Bawaslu sendiri mengalami keterbatasan SDM yang memenuhi ketentuan Perundang-undangan guna mengisi posisi jabatan administrator dan pengawas,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rekomendasi dengan nomor 200.2.1/160.b/2023 tertanggal 7 September 2023 yang ditandatangani Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach mengusulkan sejumlah nama ASN untuk mengisi jabatan administrator dan pengawas yang diperbantukan di lingkup Bawaslu Kabupaten MBD. Sejumlah nama yang direkomendasikan tidak terdapat nama Andes Udimera, S.Sos sesuai SK Sekjen RI. “Untuk koordinator sekretariat Bawaslu MBD masih dipegang oleh saudara Pohwain,” ungkapnya. (RM-06)
Discussion about this post