Referensimaluku.id,Ambon -Hasil penelusuran media ini (referensimaluku.id) di Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara elektronik (LPSE) mengungkapkan Proyek Pekerjaan Pembangunan RBI Tipe Flat II yang akan dijadikan gedung Sementara Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku bernilai kontrak Rp. 30 Miliar sekalipun di papan nama proyek yang dikerjakan PT. Zuty Wijaya Sejati (ZWS) sengaja tak dicantumkan nilainya.
Anehnya, di frasa “nilai” ditulis 360 hari kalender dan bukan ditulis Rp. 30 Miliar. Sesuai hasil pantauan media siber ini, papan nama proyek di depan lokasi pembangunan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batu Gajah -di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI)-, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tertulis nomor kontrak : 24/134/DPS/P/B Tanggal 1 Maret 2022. Artinya, jika mengacu tenggat waktu (deadline) penyelesaian pekerjaan, maka proyek sudah harus diselesaikan PT. ZWS pada akhir Februari 2023. Sebagai pemberi kerja adalah manajemen BI.
Selain itu, di papan nama proyek dimaksud juga tertulis, PT. Ariendra Tata Desain sebagai Konsultan Perencana, PT. Tethagra Adytama (Konsultan Pengawas). Kontraktornya adalah PT.ZWS, perusahaan jasa konstruksi beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 69 Gang Mendawai RT.001/RW.003 Kelurahan Banair Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kabupaten/Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Selain mangkrak, upah kerja puluhan pekerja selama lebih kurang enam bulan terakhir diduga dibawa lari manajemen PT. ZWS ke Pontianak, Kalbar.
Sebelumnya diberitakan media siber ini, pekan ini, bahwa Koordinator Karyawan Aksa Fandi menyatakan akan menggelar demo ke Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku untuk meminta pelunasan hutang ke PT. ZWS dan PT. Tethagra Adytama.
Secara terpisah praktisi hukum Rony Samloy, S.H., meminta koordinator karyawan untuk mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku untuk meminta mediasi persoalan ini. “Jika PT. ZWS, PT. Tethagra Adytama maupun manajemen BI Perwakilan Maluku mangkir dan sengaja saling lempar tanggung jawab, maka silahkan tempuh proses hukum baik mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ambon maupun mengajukan laporan pengaduan ke polisi soal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 378 dan 372 KUHP,” papar Samloy kepada referensimaluku.id di Ambon, Senin (7/8/2023).
Secara politis, anjur Samloy, Koordinator pekerja juga dapat mengadukan hal ini ke DPRD Provinsi Maluku melalui komisi-komisi terkait untuk memanggil PT. ZWS, PT. Tethagra Adytama dan pihak BI Perwakilan Maluku sesuai tata tertib dan mekanisme dewan. “Perlu ada Rapat Dengar Pendapat di dewan untuk membahas hal ini, sebab masalah ini krusial,” anjurnya.
Samloy menegaskan akan membantu pihak pekerja mengadukan masalah proyek mangkrak ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Kasus ini harus dilaporkan ke KPK agar diusut pemberi proyek, kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawasnya,” cetusnya. (Tim RM)
Discussion about this post