Referensimaluku.id,Ambon- Pemasangan papan larangan oleh Nicodemus alias Niklas Pirsouw dan kuasa hukumnya di sekitar tanah di atasnya akan dibangun Mesjid Raya di atas Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pekan ini, menuai kontroversi dan dinilai sebagai bagian penyebaran kabar bohong (hoaks), penipuan publik, pembohongan publik dan pembodohan khalayak. Kuasa Hukum (KH) Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., menyatakan tindakan Nicodemus alias Niklas Pirsouw dan kuasa hukumnya dengan memasang papan larangan di sekitar area yang di atasnya akan dibangun Mesjid Raya Piru adalah penipuan publik, pembohongan publik dan pembodohan publik.
“Penancapan papan larangan itu (oleh Nicodemus alias Niklas Pirsouw dan kuasa hukumnya) bagi kami tak lebih dari sekadar pemasangan papan berisi pengumuman bohong (hoaks). Hanya orang-orang yang stres, tidak beretika, dan tidak tahu malu saja yang mau melakukan hal memalukan ini,” sebut Samloy kepada media ini via WhatsApp, Kamis (4/8/2023).
Samloy mengungkapkan putusan perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh di Pengadilan Negeri Masohi dalam amar putusan deklaratoirnya menyatakan Josfince Pirsouw dan ahli warisnya adalah pemilik sah atas Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare dan juga berhak atas objek sengketa seluas lebih kurang 10 hektare lokasi di mana berdiri gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Banyak orang juga sudah tahu kalau untuk perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang memenangkan klien kami (Josfince Pirsouw dan ahli warisnya) itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak).
Sejauh ini, Nicodemus alias Niklas Pirsouw juga tidak pernah menggugat klien kami (Josfince Pirsouw) di pengadilan. Lalu putusan pengadilan mana dan dari planet mana yang menyatakan Nicodemus alias Niklas Pirsouw adalah ahli waris dan pemilik sah Dusun Urik.
Jangan ngawurlah. Jangan bikin pembodohan dan pembohonganlah. Tahu diri dan sadar diri itu penting juga,” kecam advokat dan jurnalis senior Maluku ini.
Yang sangat memalukan, sindir Samloy, gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilayangkan Nicodemus alias Niklas Pirsouw melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru sebagaimana teregister Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Drh akhirnya “ditolak” majelis hakim dengan pertimbangan hukum majelis hakim bahwa bukti yang diajukan penggugat (Nicodemus alias Niklas Pirsouw) dapat disangkal lawan. “Perkara a quo (Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Drh sendiri sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa selaku pengacara negara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat masih mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena di tingkat Banding (di Pengadilan Tinggi Ambon) gugatan Nicodemus alias Niklas Pirsouw dinyatakan sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel), sehingga klaim Nicodemus alias Niklas Pirsouw kalau dia ahli waris pemilik Dusun Urik itu dasar hukumnya apa. Kalau Nicodemus Pirsouw bilang klien kami (Josfince Pirsouw) sudah kalah, maka pertanyaan kami adalah Josfince Pirsouw kalah di perkara yang mana,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Maluku Barat Daya ini.
Lebih jauh diutarakan Samloy, dalam perkara Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Drh objek sengketa yang digugat Nicodemus alias Niklas Pirsouw melalui kuasa hukumnya adalah tanah di atasnya berdiri Tujuh Bangunan, Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Kantor Kearsipan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Piru, Dinas Pariwisata Kabupaten Seram Bagian Barat (Tempat Redi) dan bukan lokasi Mesjid Raya Piru. “Memang ini hal yang lucu. Gugat di tempat lain, tapi taruh papan larangan di tempat lain yang bukan objek sengketa yang digugat (Nicodemus alias Niklas Pirsouw melalui kuasa hukumnya),” cibirnya.
Samloy juga menyatakan apa yang diklaim Nicodemus alias Niklas Pirsouw selama ini bahwa dia ahli waris pemilik Dusun Urik di Piru adalah ibarat “mimpi di siang bolong” atau “si punguk merindukan bulan”. “Tak ada satu pun bukti surat maupun putusan pengadilan yang menyatakan Nicodemus alias Niklas Pirsouw adalah ahli waris pemilik Dusun Urik di Piru,” beber Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficio Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku ini.
Samloy berujar pemasangan papan larangan di Dusun Urik milik kliennya tak akan dilakukan jika Kuasa Hukum Nicodemus alias Niklas Pirsouw tahu etika berperkara dan memberikan nasihat hukum yang benar kepada Nicodemus Pirsouw. “Kami berharap kuasa hukum Nicodemus alias Niklas Pirsouw tahu etika sedikit dan mau memberikan advis hukum yang benar kepada kliennya, sebab papan larangan itu diletakkan di tanah yang di atasnya akan dibangun rumah ibadah bagi basudara Muslim. Jangan bermain di air keruh seperti itu,” kesal Samloy.
Dia mengingatkan Pemkab Seram Bagian Barat agar tidak gegabah atau tidak sembarangan bertindak lantas kemudian membayar ganti rugi ke pihak-pihak yang bukan ahli waris yang sah atas kepemilikan Dusun Urik di Piru. “Saya minta Pemkab Seram Bagian Barat lebih arif dan teliti dalam pembayaran ganti rugi karena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hanya memenangkan Josfince Pirsouw sebagai pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare,” ingat Samloy memungkasi hak jawabnya. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post