Referensimaluku.id,Ambon -Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Rony Samloy, S.H, akhirnya angkat suara terkait Undangan Klarifikasi yang ditujukan ke Reporter Porostimur.Com (VR) oleh Penyidik Kepolisian Daerah Maluku, Jumat (28 Juli 2028). “Berdasarkan hasil rapat pengurus lengkap PWI Maluku di Rupatama Kantor PWI Maluku, Jalan Said Perintah, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (27/7/2023) petang diputuskan bersama agar LBH Pers PWI Maluku perlu mengambil peran lebih militan dan profesional dalam kerangka menjaga marwah “Kemerdekaan Pers” sebagaimana maksud Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Samloy kepada referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (29/7).
Untuk itu, lanjut Samloy, LBH Pers PWI Maluku merasa perlu dan mendesak untuk mengeluarkan sembilan pernyataan resmi menyikapi dugaan kriminalisasi pers di balik undangan klarifikasi terhadap reporter Porostimur.Com. “Pertama, bahwa pers sebagai salah satu pilar –dari empat pilar– demokrasi tak dapat dikriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun sebab demokrasi akan menemukan ruh sejatinya jika pers dijamin dan dilindungi dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial (vide Pasal 3 ayat 1 UU Pers)”. “Kedua, bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara (Pasal 4 ayat 3) dan untuk menjamin kemerdekaan pers di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi untuk diinformasikan ke khalayak (publik) sebab pers adalah mata, hidung dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat”. “Ketiga, bahwa berita adalah karya jurnalistik yang tidak dapat dipidana apalagi dengan aduan atau laporan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat atau orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa”. “Keempat, bahwa narasumber yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dapat menempuh upaya yang dijamin UU Pers sebagai “lex specialist” (aturan khusus) yakni melalui mekanisme “hak jawab” sebagaimana maksud dan amanat Pasal 5 UU Pers”. “Kelima, bahwa jika pemberitaan soal dugaan Anggaran Hibah Kwarda Pramuka Maluku lantas kemudian dijadikan dasar laporan pengaduan pencemaran nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan, maka penyidik Polda Maluku seyogianya tetap menggunakan mekanisme sengketa pers melalui hak jawab sesuai maksud UU Pers dan relevan dengan itu maka polisi tidak dapat meminta pertanggungjawaban hukum jurnalis (wartawan) hanya merujuk pada pelanggaran Pasal 310 KUHP sebab “hak imunitas” (kekebalan hukum) wartawan (jurnalis) secara eksplisit sudah ditegaskan di dalam Pasal 8 UU Pers, Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 khusus di frasa “dengan sengaja” dan “tanpa hak” dan “ratio legis” Pasal 311 ayat (1) KUHP yang mengacu pada karya jurnalistik (bukan berita bohong)”. “Keenam, bahwa jika pihak penyidik Polda Maluku tetap bersikeras memanggil dan ingin mengintervensi kinerja dan tugas pers maka bagi kami hal itu merupakan tindakan yang dapat dikualifisir sebagai “kriminalisasi terhadap pers” sebagaimana diancam Pasal 18 UU Pers. “Ketujuh, bahwa jika pers ingin dikekang seperti itu, maka pers dapat menggunakan “hak tolak” untuk memberikan keterangan di depan penyidik polisi in casu Polda Maluku sebagaimana amanat Pas al 1 butir 10 juncto Pasal 4 ayat (4) UU Pers”. “Kedelapan, jika penyidik Polda Maluku tetap bersikeras mengundang dan/atau memanggil jurnalis Porostimur.Com (VR) untuk mengklarifikasi atau memberikan keterangan di depan penyidik maka hal itu merupakan “pelecehan terhadap kemerdekaan pers” dan pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Markas Besar Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 yang bertujuan menegakkan kemerdekaan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. “Kesembilan, kami tetap meyakini sungguh Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latief adalah “Bhayangkara Negara Sejati” yang tidak akan membiarkan demokrasi di NKRI Tercinta ini dinodai “tangan-tangan kekuasaan” yang ingin membungkam kemerdekaan pers dengan cara-cara keji dan tak profesional”.
“Sebab, bagi kami apapun alasannya, Negara kita ini akan berdiri tegak dan supremasi hukum akan dijunjung tinggi jika pers dilindungi dan kemerdekaan pers adalah “mutiara demokrasi” yang perlu dijaga. Salam kemerdekaan Pers,” seru jurnalis senior Maluku dan advokat ini.
BUKAN KRIMINALISASI PERS.
Pada kesempatan lain Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohoirat menegaskan pihaknya tidak pernah bermaksud mengriminalisasi wartawan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka sebesar Rp. 2 Miliar lebih sebagaimana pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary, S.H.,dalam Rapat Badan Anggaran DPRD setempat, belum lama ini.
“Polda Maluku tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan terkait sebuah pemberitaan. Polisi sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik,” tegas Ohoirat menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menuding polisi mengkriminalisasi wartawan sebagaimana dikutip dari Grup WhatsApp Polda Maluku, Sabtu (29/7).
“Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang tentang Pers No 40 tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut diatur juga tentang Hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, sehingga tentu pemberitaan juga harus obyektif, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara norma sosial maupun norma hukum,” ujarnya.
“Polda Maluku justru ingin mendapat penjelasan yang utuh tentang hal tersebut karena adanya laporan masyarakat yang juga punya hak hukum dan dilindungi oleh Undang-undang. Nantinya Polda juga pasti akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam penanganan kasus tersebut,” jelasnya.
Ohoirat menekankan, undangan klarifikasi terhadap wartawan porostimur.com (VR), dilakukan hanya untuk membuat terang kasus yang sedang diadukan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Wartawan porostimur.com (VR) benar diundang, tapi bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,” katanya.
“Undangan terhadap wartawan untuk dimintai keterangannya dalam sebuah perkara yang diadukan masyarakat bukan baru pertama kali. Selama ini sejumlah wartawan pernah diundang dan bahkan ada yang diwakili oleh pimpinan media masing-masing untuk memberikan keterangan”.
“Beberapa wartawan dari berbagai media juga pernah diundang untuk dimintai klarifikasi, bahkan ada yang pimpinan medianya sendiri yang datang. Seperti AmbonKita.com, dan wartawan RRI Ambon yang diundang terkait perkara yang diadukan (mantan) Kakanwil Kemenkumham Maluku, dan beberapa wartawan media lainnya juga pernah diundang, dan selama ini tidak ada masalah. Karena kami memang tidak pernah kriminalisasi wartawan, kami sangat menghargai mereka. Kami hanya ingin membuat terang kasus yang dilaporkan masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya wartawan, Ohoirat mengaku anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary, juga diundang untuk dimintai klarifikasinya terkait perkara yang diadukan masyarakat.
“Anggota DPRD Maluku Samson Attapary juga diundang untuk dimintai keterangannya, dan beliau sudah datang Jumat (28/7) kemarin. Jadi undangan terhadap wartawan ini kami tegaskan lagi bukan untuk kriminalisasi, tapi hanya sekedar untuk membuat terang kasus yang diadukan masyarakat terkait laporan pencemaran nama baik, itu saja,” kunci Ohoirat. (RM-04/RM-05)
Discussion about this post