Referensimaluku.id,Ambon – Oknum personel
Tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Zona 1 untuk Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) berinisial BS diduga menerima gratifikasi uang dan sex dari salah satu pendaftar seleksi.
“Ia salah satu anggota Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota zona I Maluku berinisial BS meminta uang dan mencarikan perempuan untuk tidur bersamanya,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya kepada referensimaluku.id, Minggu (16/7/2023).
Menurut sumber tersebut permintaan uang dan perempuan itu wajib dipenuhinya dengan tujuan agar BS meloloskannya menjadi anggota Bawaslu.
Namun, ternyata yang bersangkutan tidak lolos pada tahap 12 besar dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota padahal uang dan sex telah terpenuhi dan dinikmati BS.
Dari kasus dugaan gratifikasi uang dan sex yang diduga melibatkan BS itu akan dijadikan alat bukti oleh para calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku untuk dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI), Bawaslu RI maupun lembaga terkait agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja BS dan selanjutnya menghentikan sementara proses seleksi di maksud.
Sayangnya, setelah dikonfirmasi media siber ini via WhatsApp, Senin (17/7) petang sekira pukul 16.23 WIT BS mengelak dengan sedikit emosional. “Itu (grativikasi uang dan sex) tidak benar. Ini Umar ya,” kelitnya. (RM-04/RM-06)
Discussion about this post