Referensimaluku.id,Ambon-Pelaksana Tugas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli Asmin Hamja menepis dugaan intervensi orang kuat Maluku Barat Daya untuk menghentikan penyelidikan kasus penggelapan Rp 100 Juta Dana Desa (DD) Wonreli Tahun 2022. Dalam kasus itu melibatkan oknum Bendahara Desa (Bendes) Wonreli berinisial NA alias Akerina dan oknum pengacara YP alias Permaha. NA dan YP disebut-sebut memiliki hubungan asmara di mana diduga lantaran menyayangi YP menyebabkan NA rela “pancuri” (gelapkan) DD Wonreli Tahun 2022 sebesar Rp 100 Juta.
Setelah tahu kasus ini ingin diproses hukum, NA dan YP ketakutan lalu keduanya membuat surat pernyataan mengganti uang sebanyak itu selama lebih kurang 3 bulan ke depan. Namun, lebih dari setahun terakhir janji mengembalikan uang yang telah mereka gunakan selama menjalin cinta kasih tak ditepati. Jaksa di Kajari Maluku Barat Daya di Wonreli kemudian mengusutnya dan menyerahkan prosesnya ke Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) in casu Inspektorat Kabupaten MBD untuk diaudit.
Belakangan muncul rumor ada tekanan dari orang kuat MBD ke APIP untuk menutupi kasus dugaan korupsi DD Wonreli. Sinyalemen buruk ini bukan tanpa alasan, sebab orang kuat di rezim MBD saat ini bertempat tinggal di Wonreli. Apalagi, sudah bukan lagi rahasia umum jika selama ini dugaan korupsi DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Wonreli yang mencapai miliaran rupiah per tahun selalu dihentikan di tengah jalan karena intervensi pejabat eksekutif dan legislatif MBD asal Wonreli. Namun, terhadap hal ini Asmin menepisnya.
“Mohon maaf tidak (ada) intervensi karena kasus ini masih dalam ranah APIP yakni Inspektorat Kabupaten MBD sesuai mekanismenya. Saya serahkan ke APIP dulu kemudian saya tunggu rekomendasi mereka (APIP) karena sekarang semua melalui APIP,” tegas Asmin via WhatsApp, Kamis (15/6/2023).
Mengenai dugaan ketidakseriusan APIP mengaudit dugaan korupsi DD Wonreli, Asmin meminta media untuk bersabar dan tetap mengikuti aturan main atau Standar Operasional Prosedur (SOP) APIP. “Ini mekanisme sesuai arahan pimpinan dari pusat di mana penyidik jaksa atau polisi tidak serta merta langsung melakukan lidik terhadap suatu kasus korupsi. Kalau ada demikian maka APIP dulu. Nah, sebelum ada rekomendasi semua dokumen yang dapat oleh penyidik diserahkan ke APIP. Jadi intinya kewenangan masih di Inspektorat. Sebelum ada rekomendasi APIP, penyidik belum dapat mengambil langkah hukum,” kunci Asmin.(TIM RM)
Discussion about this post