Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Revisi Perda  Nomor 8,9,10 Tentang Negeri Rombak Definisi “Matarumah Parentah”, PSH FH Unpatti Serahkan Dokumen Revisi Perda dan Instruksi Walikota Ambon ke Pemkot Setempat 

Juni 16, 2023
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menyerahkan dokumen Penyusunan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, dan Perda Nomor 10 Tentang Negeri dan Instruksi Wali Kota Ambon tentang pelaksanaan lima kebijakan perioritas ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon  Tahun 2023.

Baca Juga

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Pusat Studi Hukum FH Unpatti Ambon yang diketuai Dr. Sherlock Lekipiuw, SH, MH bersama timnya menyerahkan sejumlah dokumen revisi Perda tersebut dan Instruksi Walikota Ambon yang diterima Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse, dan disaksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.

Watimena  menyampaikan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berupaya keras untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan chaos dalam pelaksanaannya.

“Ada peraturan-peraturan yang sebenarnya masih berlaku. Oleh karena itu, harus dibekap dengan baik oleh UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, Peraturan Pemerintah dan lainnya, dan juga peraturan yang dibuat tidak boleh memberatkan masyarakat dalam aspek apapun”. “Bagaimana seharusnya yang lebih utama kita mementingkan masyarakat, selain tentunya kepentingan regulasi yang dimaksud. Soal revisi Perda itu, persoalannya ialah bagaimana kita menampung aspirasi dari masyarakat”.

“Upaya kita untuk melakukan revisi Perda yang baik itu masih terus dilakukan sebab penerapan Perda Nomor 8,9, dan10 masih mendapatkan kendala. Oleh karena itu, pemerintah berserta PSH FH Unpatti Ambon melakukan upaya agar dapat memperbaiki  atau melakukan revisi Perda Nomor 8,9,10, agar masyarakat juga mendapat dan merasakan hasil dari perombakan atau revisi Perda Nomor 8,9, dan10 ini”.

“Hasil revisi Perda nomor 8,9,10 ini mengakibatkan perombakan definisi mata rumah parentah, sedangkan mata rumah paling tinggi hanya ada satu mata rumah parentah. Dengan adanya pasal yang mengatur tentang mata rumah yang pernah memerintah.

Matarumah yang pernah memerintah ini sudah masuk dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tetang Pemerintahan Desa, sehingga bukan Raja saja yang dapat memerintah. Namum kepala desa juga dapat memerintah. Oleh karena itu, munculnya banyak mata rumah parentah bahkan lebih dari satu”.

Wattimena menjelaskan, untuk Perda Nomor 10 ini harus dilakukan perombakan agar dapat melantik raja definitif dan dapat memberikan kepastian kepada Pemkot Ambon dan kepada seluruh Pemangku Adat di Ambon.

Wattimena berharap dengan adanya PSH yang ada di FH Unpatti ini  dapat minimalisasi Personal yang ada dalam Perda nomor 8,9,10 di mana Pemkot Ambon berupaya agar tidak mendapatkan dampak hukum,mesti punya dasar hukum pelaksanaan. “Ranperda ini akan diajukan ke DPRD kota Ambon dan akan dibahas dan kita berharap pihak PSH FH Unpatti dapat turut hadir dalam rapat tersebut,”tutup Wattimena. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Komisi III DPRD Kota...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

by admin
Januari 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Panglima Komando Daerah Militer XV/Pattimura...

Next Post
Kendala Pencairan Dana BOS 37 SD dan SMP Swasta di KKT Disebabkan Tidak Teruploadnya IOS dan SK Pendirian Sekolah

Kendala Pencairan Dana BOS 37 SD dan SMP Swasta di KKT Disebabkan Tidak Teruploadnya IOS dan SK Pendirian Sekolah

Bantuan Uang Iuran BPJS Kesehatan Bagi Penyuluh Agama Non ASN Ditargetkan Selesai di Tahun Ini 

Bantuan Uang Iuran BPJS Kesehatan Bagi Penyuluh Agama Non ASN Ditargetkan Selesai di Tahun Ini 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id