Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Revisi Perda  Nomor 8,9,10 Tentang Negeri Rombak Definisi “Matarumah Parentah”, PSH FH Unpatti Serahkan Dokumen Revisi Perda dan Instruksi Walikota Ambon ke Pemkot Setempat 

June 16, 2023
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menyerahkan dokumen Penyusunan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, dan Perda Nomor 10 Tentang Negeri dan Instruksi Wali Kota Ambon tentang pelaksanaan lima kebijakan perioritas ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon  Tahun 2023.

Baca Juga

Turnamen Sepak Bola Gandaria Cup III Dibuka Penjabat Wali Kota Ambon

NU Kota Ambon Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al – Hikmah IAIN Ambon.

Badan Informasi Geospasial Ajak Pemkot Ambon Bekerja Sama

Pusat Studi Hukum FH Unpatti Ambon yang diketuai Dr. Sherlock Lekipiuw, SH, MH bersama timnya menyerahkan sejumlah dokumen revisi Perda tersebut dan Instruksi Walikota Ambon yang diterima Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse, dan disaksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.

Watimena  menyampaikan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berupaya keras untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan chaos dalam pelaksanaannya.

“Ada peraturan-peraturan yang sebenarnya masih berlaku. Oleh karena itu, harus dibekap dengan baik oleh UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, Peraturan Pemerintah dan lainnya, dan juga peraturan yang dibuat tidak boleh memberatkan masyarakat dalam aspek apapun”. “Bagaimana seharusnya yang lebih utama kita mementingkan masyarakat, selain tentunya kepentingan regulasi yang dimaksud. Soal revisi Perda itu, persoalannya ialah bagaimana kita menampung aspirasi dari masyarakat”.

“Upaya kita untuk melakukan revisi Perda yang baik itu masih terus dilakukan sebab penerapan Perda Nomor 8,9, dan10 masih mendapatkan kendala. Oleh karena itu, pemerintah berserta PSH FH Unpatti Ambon melakukan upaya agar dapat memperbaiki  atau melakukan revisi Perda Nomor 8,9,10, agar masyarakat juga mendapat dan merasakan hasil dari perombakan atau revisi Perda Nomor 8,9, dan10 ini”.

“Hasil revisi Perda nomor 8,9,10 ini mengakibatkan perombakan definisi mata rumah parentah, sedangkan mata rumah paling tinggi hanya ada satu mata rumah parentah. Dengan adanya pasal yang mengatur tentang mata rumah yang pernah memerintah.

Matarumah yang pernah memerintah ini sudah masuk dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tetang Pemerintahan Desa, sehingga bukan Raja saja yang dapat memerintah. Namum kepala desa juga dapat memerintah. Oleh karena itu, munculnya banyak mata rumah parentah bahkan lebih dari satu”.

Wattimena menjelaskan, untuk Perda Nomor 10 ini harus dilakukan perombakan agar dapat melantik raja definitif dan dapat memberikan kepastian kepada Pemkot Ambon dan kepada seluruh Pemangku Adat di Ambon.

Wattimena berharap dengan adanya PSH yang ada di FH Unpatti ini  dapat minimalisasi Personal yang ada dalam Perda nomor 8,9,10 di mana Pemkot Ambon berupaya agar tidak mendapatkan dampak hukum,mesti punya dasar hukum pelaksanaan. “Ranperda ini akan diajukan ke DPRD kota Ambon dan akan dibahas dan kita berharap pihak PSH FH Unpatti dapat turut hadir dalam rapat tersebut,”tutup Wattimena. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Turnamen Sepak Bola Gandaria Cup III Dibuka Penjabat Wali Kota Ambon

Turnamen Sepak Bola Gandaria Cup III Dibuka Penjabat Wali Kota Ambon

by admin
October 1, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon --Turnamen sepak bola Gandaria Cup III tahun...

NU Kota Ambon Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al – Hikmah IAIN Ambon.

NU Kota Ambon Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al – Hikmah IAIN Ambon.

by admin
September 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota...

Badan Informasi Geospasial Ajak Pemkot Ambon Bekerja Sama

Badan Informasi Geospasial Ajak Pemkot Ambon Bekerja Sama

by admin
September 27, 2023
0

Referensimalukum.id.Ambon -- Tim Badan Informasi Geospasial melaksanakan kunjungan...

Kebakaran di Tantui Puluhan Rumah Warga Ludes.

Kebakaran di Tantui Puluhan Rumah Warga Ludes.

by admin
September 26, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon --  Kebakaran terjadi di permukiman warga Tantui...

Kejagung RI Gelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa ke Para Kades/Raja di Maluku Tengah 

Kejagung RI Gelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa ke Para Kades/Raja di Maluku Tengah 

by admin
September 21, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Dalam rangka mengoptimalisasi peran Kejaksaan Agung...

Banjir di Ambon Diakibatkan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah di Tempatnya

Banjir di Ambon Diakibatkan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah di Tempatnya

by admin
September 20, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota...

Next Post
Kendala Pencairan Dana BOS 37 SD dan SMP Swasta di KKT Disebabkan Tidak Teruploadnya IOS dan SK Pendirian Sekolah

Kendala Pencairan Dana BOS 37 SD dan SMP Swasta di KKT Disebabkan Tidak Teruploadnya IOS dan SK Pendirian Sekolah

Bantuan Uang Iuran BPJS Kesehatan Bagi Penyuluh Agama Non ASN Ditargetkan Selesai di Tahun Ini 

Bantuan Uang Iuran BPJS Kesehatan Bagi Penyuluh Agama Non ASN Ditargetkan Selesai di Tahun Ini 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id