Referensimaluku.id.Ambon — Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menyerahkan dokumen Penyusunan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, dan Perda Nomor 10 Tentang Negeri dan Instruksi Wali Kota Ambon tentang pelaksanaan lima kebijakan perioritas ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2023.
Pusat Studi Hukum FH Unpatti Ambon yang diketuai Dr. Sherlock Lekipiuw, SH, MH bersama timnya menyerahkan sejumlah dokumen revisi Perda tersebut dan Instruksi Walikota Ambon yang diterima Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse, dan disaksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.
Watimena menyampaikan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berupaya keras untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan chaos dalam pelaksanaannya.
“Ada peraturan-peraturan yang sebenarnya masih berlaku. Oleh karena itu, harus dibekap dengan baik oleh UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, Peraturan Pemerintah dan lainnya, dan juga peraturan yang dibuat tidak boleh memberatkan masyarakat dalam aspek apapun”. “Bagaimana seharusnya yang lebih utama kita mementingkan masyarakat, selain tentunya kepentingan regulasi yang dimaksud. Soal revisi Perda itu, persoalannya ialah bagaimana kita menampung aspirasi dari masyarakat”.
“Upaya kita untuk melakukan revisi Perda yang baik itu masih terus dilakukan sebab penerapan Perda Nomor 8,9, dan10 masih mendapatkan kendala. Oleh karena itu, pemerintah berserta PSH FH Unpatti Ambon melakukan upaya agar dapat memperbaiki atau melakukan revisi Perda Nomor 8,9,10, agar masyarakat juga mendapat dan merasakan hasil dari perombakan atau revisi Perda Nomor 8,9, dan10 ini”.
“Hasil revisi Perda nomor 8,9,10 ini mengakibatkan perombakan definisi mata rumah parentah, sedangkan mata rumah paling tinggi hanya ada satu mata rumah parentah. Dengan adanya pasal yang mengatur tentang mata rumah yang pernah memerintah.
Matarumah yang pernah memerintah ini sudah masuk dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tetang Pemerintahan Desa, sehingga bukan Raja saja yang dapat memerintah. Namum kepala desa juga dapat memerintah. Oleh karena itu, munculnya banyak mata rumah parentah bahkan lebih dari satu”.
Wattimena menjelaskan, untuk Perda Nomor 10 ini harus dilakukan perombakan agar dapat melantik raja definitif dan dapat memberikan kepastian kepada Pemkot Ambon dan kepada seluruh Pemangku Adat di Ambon.
Wattimena berharap dengan adanya PSH yang ada di FH Unpatti ini dapat minimalisasi Personal yang ada dalam Perda nomor 8,9,10 di mana Pemkot Ambon berupaya agar tidak mendapatkan dampak hukum,mesti punya dasar hukum pelaksanaan. “Ranperda ini akan diajukan ke DPRD kota Ambon dan akan dibahas dan kita berharap pihak PSH FH Unpatti dapat turut hadir dalam rapat tersebut,”tutup Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post