Referensimaluku.id,-Ambon, — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) secara resmi membatalkan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Ambon masing-masing Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany.
Pembatalan tersebut menyusul surat DPK PKP Kota Ambon nomor 13/S.KLR/DPKAMB/III/2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PKP Kota Ambon periode 2019-2024.
Surat keputusan yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) nomor 016/DPN-PKP/III/2023 tentang persetujuan dan penetapan Ivone Aponno sebagai anggota DPRD PAW Jacob Usmany dan surat nomor 017/SK/DPN-PKP/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023 untuk PAW Juliana Pattipeilohy.
Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menegaskan bahwa SK pengusulan PAW tersebut dinyatakan tidak sah.
Adapun SK pembatalan PAW terhadap dua anggota DPRD dari PKP resmi ditandatangi oleh Ketua Umum Aslizar Nurdin Tanjung dan Sekretaris Jenderal Syahrul Mamma.
Aslizar Nurdin Tanjung terpilih sebagai ketua Umum Partai Kebangkitan dan Persatuan (PKP) setelah terpilih melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 25 Februari 2023. Ia pun ditunjuk memimpin PKP masa bakti 2023-2025 berdasarkan keputusan Munaslub PKP nomor 10/Munaslub/PKP/II/2023.
Dalam Munaslub PKP tersebut secara resmi memberhentikan Yusuf Solichein sebagai Ketua Umum PKP periode 2021-2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Munaslub PKP nomor 05/Munaslub/PKP/II/2023.
Merujuk pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi dan anggota dewan perwakilan Daerah kabupaten/kota. Pasal 7 ayat 6 hurup c tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang terdaftar dalam DCT anggota DP, DCT anggota DPRD Provinsi can DCT anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik.
Anggota DPRD Kota Ambon Partai Kebangkitan dan Persatuan Juliana Pattipeilohy mengatakan sempat memenuhi panggilan DPN PKP terkait pemberian klarifikasi.
Juliana mengklaim DPN memutuskan bahwa ia dan Jacob tetap menjadi anggota DPRD Kota Ambon dari partai PKP yang sah. Soal PAW, kata dia DPN menolak dan membatalkan surat pengusulan PAW yang diusulkan oleh DPK PKP Kota Ambon.
“Saya meminta semua pihak menghormati keputusan Ketua Umum dan Sekjen, Meraka berdua yang tandatangan, DPK PKP Kota Ambon sepatutnya menghormati,”pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post