Referensimaluku.id.Ambon — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, melakukan peninjauan terhadap kebakaran di belakang Kota Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon di ini hari. Kebakaran tersebut terjadi di belakang Kota Jalan Pala tadi malam sekitar pukul 20.30 Wit.
Bodewin Wattimena tibah di lokasi pukul 10.30 Wit. Didampingi Wakapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Dandim 1504/Ambon, Asisten III sekretariat Kota Ambon, dan para pimpinan OPD dilingkup Pemkot Ambon.
Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa, rumah yang mengalami kebakaran 110 buah rumah jumlah kepala keluarga (KK) 103, jumlah jiwa 219. Untuk penyebab kebakaran nanti jadi kewenangan pihak Kepolisian, kebetulan berdekatan dengan markas Kodim.
Pemkot berupaya untuk segera melakukan penanganan darurat pasca kejadian kebakaran semalam. Nah apa yang di lakukan oleh Pemkot Ambon, kita sudah mengenjungi pengunsi di Gedung PT Pelni Pelabuhan Slamet Riyadi.
“Kita pindahkan mereka untuk menempati pasar gotong royong lantai 2. 219 jiwa ini kita akan tempatkan di sini dengan prosedur mekanisme penanganan darurat yang telah di atur sesuai aturan yang berlaku”.
“Nanti mereka tinggal di sini kita sediakan dapur umum untuk menyuplai makanan buat mereka di setiap waktu jam makan. Dan juga sediakan tempat tidur seperti kasur, bantal dan sebagainya yang kita siapkan”.
Wattimena katakan, penanganan darurat 14 hari dari kejadian. Dan nantinya Pemkot keluarkan Keputusan Walikota tentang Penanganan darurat. Kita berharap lokasi lantai 2 pasar gotong royong ini layak untuk di tempatkan, dibanding dengan kita membangun tenda – tenda dengan kondisi hujan saat ini, nanti mereka sulit menjaga kesehatan mereka dan bisa terganggu, ujarnya.
Kita juga pasang posko kesehatan dari Puskesmas kelurahan ini.
Lebih lanjut kata Wattimena, kejadian bencana di Kota Ambon dia warga mana pun tanggung jawab pemerintah adalah melakukan penanganan darurat bagi mereka, nanti pasca penanganan darurat baru kita identifikasi. Yang berKTP Ambon yang mana mekanismenya sudah jelas, yang punya rumah bersertifikat kita akan kasih bantuan stimulan bangun rumahnya. Kalau tidak bersertifikasi tidak di kasih.
Itu adalah prosedur yang di atur oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang di taati oleh Pemerintah Kota Ambon. Seperti kita menangani kebakaran di pasar Mardika.
Setelah 14 hari atau 28 hari penanganan darurat setelah itu semua bubar dan mengurus dirinya sendiri. Kalau warga yang punya rumah memiliki sertifikat kita punya mekanisme sampai dengan 10 Tanggung jawab Pemkot, 10 – 30 tanggung jawab Pemerintah Provinsi, di atas 30 itu tanggung jawab Pemerintah Pusat, pungkasnya.
Saya rasa tidak ada persoalan mekanisme dan prosedurnya, semua sudah di atur tinggal di jalankan sesuai dengan aturan tersebut, tutup Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post