Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum keluarga Elias, Rony Samloy, S.H balik menanggapi hak jawab kuasa hukum Evert Mozes (EM) Hendrik Samaleleway, S.H sebagaimana dipublikasikan media ini edisi Selasa, 9 Mei 2023 di bawah judul: “Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang tak Punya Tanah Adat di Purpura”.
“Secara khusus saya nilai kuasa hukum Evert Mozes bukan orang asli Kisar yang kurang tahu banyak tentang tatanan adat dan penguasaan tanah di Pulau Kisar. Hak jawab kuasa hukum Evert Mozes ini pembohongan publik dan pembodohan publik yang patut disesalkan, pembiasan dan pengalihan kesalahan. Ini sikap seorang anggota dewan dan tokoh masyarakat yang arogan dan menggunakan cara-cara preman untuk mengatasi masalah,” tegas Samloy menanggapi Samaleleway kepada referensimalukuid, Rabu (10/5/2023).
Menurut Samloy di Kisar tidak mengenal tanah pribadi seperti tempat-tempat lain di Maluku, tapi yang dikenal dan diakui di Kisar adalah tanah milik marga (meheromo) yang merupakan milik bersama. “Oleh karena itu kalau kuasa hukum Evert Mozes dalam hak jawab menyebutkan tanah adat matarumah Halono adalah milik Evert Mozes adalah pembodohan publik dan pembohongan publik,sebab sejak kapan tanah matarumah Halono sah menjadi milik pribadi Evert Mozes.
Apa bukti-buktinya dan kapan hak itu diputuskan dalam rapat matarumah Halono di Soa Penwara dan Hihileli dalam soa Manungku yang dihadiri dan disepakati para tetua adat atau “Leleher Lalapa” kedua Soa dikedua matarumah.Itu artinya Evert Mozes dan atau kuasa hukumnya tak tahu adat Kisar dan bikin diri inti dalam matarumah Halono. Kalau tak tahu adat jangan bikin belepotan kata-kata,” cibir Samloy.
Samloy menyatakan keluarga Elias siap meladeni laporan balik Evert Mozes ke pihak kepolisian mengenai pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 317 KUHP yang akan dilayangkan ke pihak kepolisian. “Pencemaran nama baik dan fitnah. Kalian tidak keliru,” imbuhnya.
Samloy menjelaskan yang dipersoalkan pihaknya atas nama keluarga Elias adalah kasus pengrusakkan palang di sekitar area masuk Pantai Umum di Desa Purpura, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, sebagaimana dimaksud Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan Evert Mozes dan kaki tangannya di atas lahan yang sejak tahun 2020 telah dipalangi keluarga Elias.
“Yang saya fokuskan itu kasus pengrusakkan bukan hak kepemilikan. Jangan bikin hak jawab yang tidak nyambung, keluar dari konteks persoalan intinya.
Kasus pengrusakkan itu SOPnya kepolisian sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri. Soal hak keperdataan (burgerrechten) ini bukan domain polisi, tapi kewenangan pengadilan sesuai hukum acara perdata,” paparnya. “Bahwa memang benar tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka sekalipun telah memenuhi unsur dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
Apalagi Evert Mozes adalah anggota DPRD Maluku Barat Daya yang memiliki imunitas. Tapi apakah Evert Mozes warganegara yang kebal hukum. Kan tidak. Pengacara atau advokat saja tidak kebal hukum kok kalau menghalangi proses hukum atau “obstruction of justice” sekalipun advokat juga memiliki imunitas apalagi Evert Mozes”. “Bahwa yang kita kritik itu kinerja polisi yang patut diduga tidak profesional, sehingga yang berhak klarifikasi itu polisi.
Bagi saya hak jawab kuasa hukum Evert Mozes tidak nyambung dan di luar konteks kewenangan”. Secara gamblang atas nama kliennya, Samloy mengungkapkan keluarga Elias menantang Evert Mozes untuk menjalani ritual sumpah adat Kisar dengan cara meminum sopi dicampur tanah sengketa lalu diminum bersama di depan para tokoh adat kedua soa di matarumah Halono dan Hihileli.
“Keluarga klien kami siap jika dibuat ritual sumpah adat dengan cara minum ‘sopi’ dicampur tanah. Keluarga klien kami tantang Evert Mozes untuk sumpah adat Kisar ini. Keluarga klien kami siap segenap hati kapan saja jika Evert Mozes mau ambil risiko sumpah adat Kisar supaya tahu siapa pemilik tanah yang dipalang tersebut,” ungkap jurnalis senior Maluku ini. (RM-04/RM-07/RM-07)
Discussion about this post