Referensimalukuid,-Tiakur-Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sejak 8 Mei 2023 melakukan “Road Show” atau berkeliling mengunjungi partai politik (parpol) pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten. “Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan bagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan Bawaslu,” tandas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Matheos Rehiraky, S.Sos kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Selasa (9/5).
Sesuai PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, waktu pengajuan bakal calon (balon) sejak 1-14 Mei 2023 dan setiap jam mulai Pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WIT KPU MBD membuka dan menutup pelaksanaan tahapan pengajuan balon.
“Sebagai lembaga pengawas, kita mengawasi secara melekat sejak dibuka hingga ditutup setiap hari. Nantinya pada hari terakhir, akan dibuka hingga Pukul 23.59 WIT atau sebelum masuk tanggal 15 Mei,” jelasnya.
Dengan waktu yang singkat ini, lanjut Rehiraky, pihaknya berharap Parpol/bacaleg yang akan mengajukan dokumennya dapat menggunakan waktu sebaik mungkin. “Kita berharap Parpol tidak menunggu waktu terakhir atau End Time.
Sebab, jika waktu terakhir dipilih dan dokumennya belum lengkap kemudian KPU mengembalikkan berkas, maka akan sangat menyibukkan dan bisa saja tidak terpenuhi waktu pengembalian berkas ke KPU. Muaranya akan ke Bawaslu jika ada ketidakpuasan dari Parpol terhadap keputusan KPU yang berujung pelanggaran sengketa.
Karenanya kita mengomunikasikan kepada Parpol hal-hal ini sebagai upaya pencegahan,’’ungkapnya.
Selain “road show” untuk mengimbau Parpol memperhatikan batas waktu, Rehiraky juga menandaskan Parpol juga harus menyiapkan dengan benar dokumen bacaleg sehingga tidak menimbulkan persoalan.
“Ada kendala yang disampaikan oleh beberapa Parpol terkait pengurusan dokumen syarat pencalonan, yakni salah satunya itu pengurusan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Untuk hal ini kita juga sudah ada dalam diskusi bersama dengan Polres MBD, Kejaksaan Negeri Tiakur, KPU, Kodim dan juga Pemerintah Daerah, sehingga dalam pengurusan SKCK yang harus mengantongi Keterangan Bebas Narkotika Barulah bisa dikeluarkan keterangan dari Ditnarkoba Polda Maluku ke Polres dan kemudian diterbitkan SKCK”. “SKCK selanjutnya dipakai sebagai syarat untuk pengurusan Keterangan Dari Pengadilan. Proses panjang ini kemudian dipermudah dengan langsung berkoordinasi Dari Polres ke Ditnarkoba melalui Telepon/WA kemudian diproses SKCK. Untuk Surat Pengadilan,
KPU juga sudah memberikan solusi yakni Parpol memberikan kuasa untuk orang yang ada d iKKT dapat berproses ke Pengadilan Negeri. Dengan solusi seperti ini kemudian bisa meminimalisir waktu pengurusan,” papar Pimpinan Bawaslu MBD ini.
“Dari Road Show ini juga kita mengecek berbagai kendala terkait Aplikasi Sistem Pencalonan Yang dipakai sebagai alat bantu untuk meng-upload seluruh dokumen pencalonan oleh Parpol untuk SILON ada beberapa Parpol yang juga mengalami kendala yakni menunggu upload yang dilakukan oleh Operator SILON Parpol di Pusat, sehingga kita sampaikan untuk lebih lagi berkomunikasi secara internal sehingga tidak menjai kendala dalam proses pengajuan nanti”.
“Selain itu, untuk waktu pengajuan, sebagian besar Parpol menunggu instruksi Pengurus Pusat Parpol untuk mengajukan secara serentak,” urainya.
Yang pasti, tegas Rehiraky, pihaknya menyampaikan apa saja yang menjadi potensi Sengketa maupun Pidana Pada tahapan pengajuan bakal calon ini sebagai “alarm” bagi Parpol dan juga KPU. “Kita Sampaikan potensi pelanggaran yang muaranya akan ditangani oleh Bawaslu, baik itu Sengketa maupun Pidana.
Potensi pidana sesuai pasal 520, juncto pasal 254, UU 7 Tahun 2017 itu jelas,terkait pemalsuan dokumen. Bawaslu MBD punya pengalaman penanganan pelanggaran ini pada Pemilu 2019 lalu,” ketusnya sembari menambahkan bahwa dari “road show” yang dilakukan juga ada parpol yang tidak sempat ditemui pengurusnya meskipun sudah dikordinasikan untuk dilakukan “road show”. (RM-03)
Discussion about this post