Referensimaluku.id,Ambon-
Defisit yang menimpa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, yang berimbas pada lemahnya aspek kehidupan masyarakat setempat mendapat sorotan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SBB Drs.Ahmad Amin.
Menurut Amin saat dirinya bertemu Penjabat Bupati SBB, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Chandra As’Aduddin, S.H.,M.H, diungkapkan pada masa kepemimpinan mantan Bupati SBB, Timotius Akerina selama sembilan bulan ada hutang yang ditinggalkan sebesar Rp.76 Miliar.
“Kata pak Penjabat Bupati SBB kepada saya, Bukankah Pak Amin pernah jadi DPRD Kabupaten SBB. Bagaimana dengan persoalan ini di mana Pak Yus (Timotius Akerina) bisa membuat rencana kerja tapi anggarannya tidak ada,” lanjut Amin mengutip keterangan penjabat perkataan Pejabat Bupati SBB itu kepada media online ini, Kamis (25/4/2023).
Amin mengungkapkan hutang yang ditinggalkan Akerina tersebut menggunakan sistem defisit terbuka, yaitu sistem yang membiarkan berjalannya atau diadakannya proyek-proyek baru di luar apa yang ditelah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun 2022, tetapi dengan menggunakan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) dengan perkiraan atau estimasi bahwa seiring tahun berjalan ada dana -dana yang masuk ke Kas Pemkab SBB baik itu transferan Pemerintah Pusat (Pempus) dan dana bagi hasil dari pajak maupun bukan pajak
” Dana-dana itulah yang biasanya digunakan untuk membayar proyek -proyek yang diadakan di luar batang tubuh APBD tersebut,” jabarnya.
Mantan pimpinan DPRD Kabupaten SBB ini menandaskan dengan sistem defisit terbuka itu seakan -akan uang ada di Sisa Lebih Penyesuaian Anggaran (Silpa), sehingga perencanaannya dianggap ada uang di Silpa, tetapi sebenarnya kosong.
Amin mengungkapkan sistem defisit terbuka ini sangat memengaruhi kondisi daerah. Misalnya kalau dalam tiga bulan tidak ada uang yang masuk maka daerah akan susah, dan pastinya tidak ada pembangunan.
“Kalau tidak ada uang nanti mau bangun dengan apa,”ungkapnya.
Amin menyatakan ada juga estimasi bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) bisa menutupi hutang tersebut, tetapi target PAD tidak tercapai sehingga tidak bisa menutupi hutang – hutang pihak ketiga tersebut.
“Padahal semua pekerjaan sudah ditenderkan bahkan diduga sudah dikasih fee lagi , bisa dibayangkan berani betul itu, ” imbuhnya terheran-heran.
Terkait permintaan saran dari Penjabat Bupati SBB tersebut,Amin menyarankan untuk membuat rasionalisasi anggaran di mana proyek-proyek yang baru selesai 50 persen dipending dulu dengan alasan tidak ada anggaran.
Menurut Amin lagi APBD murni 2023 dibuat dengan rancangan Defisit terbuka sebesar Rp. 71 Miliar, yang berarti semua pekerjaan proyek yang dijabarkan menelan anggaran sebesar Rp. 71 Milyar adalah hutang.
“Bisa jadi itu adalah proyek jalan dinas pekerjaan umum yang menggunakan DAU (Dana Alokasi Umum) ditambah pengakuan hutang oleh mantan Bupati SBB Yus Akerina sebesar Rp 54 Miliar dalam hal ini hutang DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU sejak Tahun 2018 – 2021, tetapi saat direview oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten SBB ada selisih Rp. 3,5 Miliar dari dokumen Dinas tersebut,” bebernya.
Amin menambahkan di samping surat pengakuan hutang yang dibuat mantan Bupati SBB Timotius Akerina, yang merupakan batang tubuh, pengakuan hutang tersebut tidak mengikat lampirannya (di dalam surat tersebut tidak menyebutkan besaran hutang, tetapi menyebutkan Pemerintah Kabupaten SBB berhutang) , makanya saat direview ditemukan selisih. Ini juga menunjukkan maladministrasi pada surat pengakuan hutang tersebut.
Seperti yang diungkapkan sebelumnya, target PAD Tahun 2022 juga memengaruhi jumlah hutang tersebut di mana ditargetkan Rp 46 Miliar, tetapi yang tercapai hanya sebesar Rp 26 Miliar sehingga menambah beban hutang sebesar Rp. 17 Miliar.
Amin mengkhawatirkan jika dalam kondisi seperti ini proyek – proyek infrastruktur tetap dijalankan, maka akan terus menambah hutang bagi Pemkab KSBB pada tutup tahun 2022 dan beban itu sulit dibayarkan. Pasalnya pemasukan dari PAD sangat kecil di mana dari catatan sejak Tahun 2018 APBD Kabupaten SBB belum teruji jika dianggarkan untuk membayar hutang.
Untuk tidak menambah beban hutang, maka memasuki tahun Politik di 2024 di mana semua kegiatan menggunakan dana tunai,maka menurut dia, rasionalisasi dengan menghentikan semua proyek yang menggunakan DAU yang belum dilaksanakan adalah langkah yang tepat karena anggaran yang ada di Kas Daerah tidak akan mampu membayar atau membiayai proyek- proyek tersebut.
“Proyek-proyek yang dihentikan sementara tersebut, tetap akan diluncurkan pada tahun- tahun mendatang setelah kondisi APBD Kabupaten SBB sehat maka proyek – proyek tersebut bisa diluncurkan kembali,” paparnya.
Amin menjabarkan, dari pengakuan Penjabat Bupati SBB, proyek – proyek yang sementara dihentikan adalah proyek – proyek yang notabene merupakan proyek hutang dengan defisit Rp 71 Miliar pada APBD murni Tahun 2022 yang sudah ditenderkan sebelum dirinya menjabat yang artinya transaksi- transaksi bisa saja sudah berlangsung, namun sejak teken kontrak, proyek/ pekerjaan tidak juga dilaksanakan karena memang anggarannya tidak ada dan untuk itulah dihentikan.
“Karena dalam rancangan APBD Perubahan Tahun 2022, rasio pendapatan sebanding dengan belanja untuk selanjutnya pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan manakala sudah tersedia anggaran. Artinya proyek dilaksanakan dengan tidak berhutang,” ulasnya. Amin menyatakan dirinya tidak dapat membayangkan mantan Bupati SBB Timotius Akerina yang dalam masa jabatan sembilan bulan saja sudah menciptakan hutang daerah sampai menjadi puluhan bahkan ratusan miliar.
“Nah, apa jadinya bila dirinya (Timotius Akerina) dimungkin berkuasa sampai bertahun tahun,” ingat Amin.
Sementara Penjabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, S.H., M.H dalam rilisnya menyatakan, defisit terbukanya Rp 71 Miliar Pada APBD Murni Kabupaten SBB Tahun 2022. sementara Silpa diakuinya ada Rp. 75Miliar.
“Di sisi lain Silpa sebesar Rp.75 Miliar tersebut tanpa melalui review dari Inspektorat Daerah Kabupaten SBB selaku API,” terang Andi.
Informasi yang dihimpun media siber ini mengungkapkan ada dugaan permainan kontraktor-kontraktor yang tengah mengerjakan proyek-proyek di luar APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022 menggiring masyarakat dan aktivis menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati SBB di Piru, belum lama ini, untuk menuntut pengunduran diri penjabat Bupati SBB Brigjen TNI Andi Chandra As’Aduddin, S.H.,M.H, padahal hutang itu ditinggalkan mantan Bupati SBB Timotius Akerina. Orang lain bersalah, tapi orang lain didemo. Salah sasaran. (RM-06/RM-07/RM-05).
Discussion about this post