Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU KKT

Putusan Jonias Welhelmus Solmeda Inkracht, Jaksa Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE ke Lapas Saumlaki

April 16, 2023
in KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Tiga Tahun “Lari Basambunyi”, Tim Jaksa Kejari Tanimbar Tangkap “Tukang Perkosa Anak” di Maluku Utara

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

Lima Warga Tanimbar Terluka Dalam Bentrokan Antar Desa Lumasebu- Kilmasa

Referensimaluku.id.Ambon –-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melaksanakan eksekusi terhadap Jonias Welhelmus Solmeda (JWS) yang divonis 1 tahun dan 4 bulan atas perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (14/4/2023).
Dalam perkara pelanggaran UU ITE yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho, dan Jerry Nikolas Alfido Pattiasina.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 10 April 2023 Nomor PRINT- 143 /Q.1.13/Eku.3/04/2023 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanggal 08 November 2022 No. 6147 K/Pid.Sus/2022.

JPU melaksanakan eksekusi setelah kasasi yang diajukan JWS ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam amar putusannya MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon.

“Terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan
pertama Penuntut Umum”. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan”.
Terpidana JWS alias Jhon dimasukan ke Lapas Kelas III Saumlaki untuk menjalani pidana Penjara.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
Terpidana JWS alias Jhon kooperatif saat dilakukan eksekusi terhadap dirinya. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tiga Tahun “Lari Basambunyi”, Tim Jaksa Kejari Tanimbar Tangkap “Tukang Perkosa Anak” di Maluku Utara

Tiga Tahun “Lari Basambunyi”, Tim Jaksa Kejari Tanimbar Tangkap “Tukang Perkosa Anak” di Maluku Utara

by admin
Agustus 26, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan...

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

by admin
April 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar...

Lima Warga Tanimbar Terluka Dalam Bentrokan Antar Desa Lumasebu- Kilmasa

Lima Warga Tanimbar Terluka Dalam Bentrokan Antar Desa Lumasebu- Kilmasa

by admin
April 8, 2025
0

REFMALID,-TANIMBAR- Bentrok antar warga desa bertetangga kembali terjadi. Kali...

Hakim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan PF, Status Tersangka Tetap, Rompi Oranye Menanti PF?

Hakim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan PF, Status Tersangka Tetap, Rompi Oranye Menanti PF?

by admin
Juli 29, 2024
0

REFMAL.ID,Ambon - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya...

Mantan Sekda KKT dan Bendahara Pengeluaran Setkab KKT Sama-sama Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif

Mantan Sekda KKT dan Bendahara Pengeluaran Setkab KKT Sama-sama Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif

by admin
Juli 4, 2024
0

REFMAL.ID.AMBON - Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepulauan...

Tetapkan Fatlolon Tersangka Baru Kasus SPPD Fiktif Setda KKT, PH Moriolkossu dan Masela Puji Kejari KKT

Tetapkan Fatlolon Tersangka Baru Kasus SPPD Fiktif Setda KKT, PH Moriolkossu dan Masela Puji Kejari KKT

by admin
Juni 19, 2024
0

REFMAL.ID,Ambon - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar,...

Next Post
Kick Boxing Maluku Bidik Pra PON XXI 2023 Meski Pelatda Kabur

Kick Boxing Maluku Bidik Pra PON XXI 2023 Meski Pelatda Kabur

Kapolda Maluku : Sebanyak 4.923 Personel Gabungan Mengamankan Perayaan Idul Fitri 1444 H.

Kapolda Maluku : Sebanyak 4.923 Personel Gabungan Mengamankan Perayaan Idul Fitri 1444 H.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id