Referensi Maluku.id,-Masohi-Roos J. Alfaris, selaku Penasehat Hukum (PH), Mantan Raja Nolloth Mezak Huliselan, meminta Pj Bupati Maluku Tengah (Malteng) agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Nolloth, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah, atas nama Daud Patty.
Menurut Alfaris, pelantikan KPN Nolloth melanggar Peraturan daerah (Perda) No.03 Tahun 2006 tentang pencalonan dan Peraturan negeri (Perneg) No.01 tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 tentang Matarumah parentah.
“Jadi pada prinsipnya, masyarakat harus tahu bahwa, mata rumah Parenta di Negeri Nolloth dari dulu sebagai Raja di Nolloth itu Huliselan turunan dari Matarumah Parenta Silapopu Huliselan, sedangkan turunan Latula Hasan Huliselan, ini ada punya turunan di negeri Booi dan mereka ini sudah keluar negeri ,” jelas Alfaris, Senin (20/3).
Menurutnya, marga Huliselan di Booi mempunyai moyang bernama Leunard dan saat ini sudah keluar dan mereka tidak pernah terlibat di acara-acara adat Negeri Nolloth dan sekitar tahun 1970an secara adat moyang dan orang tua dari Keluarga mereka tarik semua hak-hak adat dari Nolloth, bahkan mereka punya tanah dati juga sudah dilakukan penarikan.
Belakangan diketahui, kata Alfaris, ternyata mereka tidak punya hak di negeri Nolloth. Hal ini dikuatkan saat keluarlah Perneg tentang calon Raja Nolloth.
“Namun untuk calon raja yang baru dilantik itu dirinya meminta rekomendasi dari marga Huliselan dari Booi. Padahal yang jelas bukan lagi turunan dari Matarumah Parenta di Negeri Nolloth. lalu bagaimana bisa orang yang sudah keluar lama dari negeri masih berhak dalam penentuan Matarumah Parenta di Negeri Nolloth?Yang kasih rekomdasi ini Yacob Huliselan dan Saudara-saudaranya.Ada juga rekomendasi dari Huliselan di Nolloth namun tidak ada musyawarah dari Huliselan di Nolloth buat calon Daud Patty sebagai Raja Negeri Nolloth.Dan surat-surat yang diajukan untuk pencalonan itu banyak diduga tandatangan palsu dan terhadap semua ini sudah dilaporkan ke Polda karena tandatangan palsu dalam Rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Sebagai contoh kata Alfaris, ada warga yang berumur 70 tahun ke atas tidak bisa tandatangan hanya cap jempol tetapi tandatangannya seperti tandatangan anak-anak. Ada pun juga surat persetujuan dari Saniri Lama yang merekomendasi Daud Patty sebagai calon Raja negeri Nolloth yang hanya ditandatangani oleh beberapa orang anggota saniri.
“Dari persoalan pelantikan KPN Nolloth pada 15 Februari 2023 kemarin, pun sudah dilakukan keberatan oleh tua-tua negeri namun secara tiba-tiba proses pelantikan tetap dilakukan. Ini harus yang menjadi dalang dalam proses ini serta Pj Bupati Malteng juga harus bertanggungjawab,” terangnya.
Pengacara senior ini mengaku, sebagai PH dirinya akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon dan PTUN Ambon,serta proses pidana di Polda Maluku.
“Kalau di PN Ambon tentang matarumah Parenta sedangkan di PTUN Ambon untuk batalkan SK Bupati karena diduga sarat dengan rekayasa yang dilakukukan oleh Saniri Lama Jefri Malessy dkk. Untuk diketahui bersama sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kalau matarumah Parenta di Nolloth itu turunan dari Silapopu Huliselan. Lalu bagaimana bisa marga Patty jadi Raja,” tandas Alfaris.(RM-04).
Discussion about this post