REFERENSIMALUKU.ID,- Ambon-Salah satu pengurus PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Mochtar sengaja berkelit soal karcis sampah yang dikeluarkan pihaknya yang kemudian memunculkan ungkapan “maling teriak maling” atau “pancuri bataria pancuri” karena sama-sama mencuri. “Karcis sampah itu dicetak oleh salah satu karyawan (PT. BPT) yang sudah dipecat,” kelit Mochtar saat Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Ambon masing-masing Gerald Mailoa dan Rustam Latupono di Baileo Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (27/2/2023.
Ikut dalam Rakor tersebut Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Raja Arthur Simanjuntak, anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Ambon selaku mitra Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, perwakilan PT. BPT dan koordinator Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo.
Kehadiran PT. BPT dalam rapat tersebut hanya ingin menjelaskan perihal tujuan pembongkaran lapak, yaitu untuk perbaikan got yang hingga kini belum dilakukan.
Pihak PT. BPT juga hadir dalam rapat itu untuk menjelaskan terkait beredarnya karcis retribusi sampah dengan nilai Rp. 5.000 per pedagang di mana di dalam karcis tersebut termuat klausul kerja sama antara Gubernur Maluku dengan PT. BPT berdasarkan Akta Kerja Sama Nomor 21 Tanggal 23 Juli 2022 dengan cap Dishub Kota Ambon.
Yang mana diakui perwakilan PT. BPT yang diketahui bernama Mochtar bahwa karcis itu dicetak salah satu karyawan perusahaan tersebut yang telah dipecat oleh perusahaan akibat persoalan dimaksud.
“Jujur kami kecolongan itu dibuat oleh oknum karyawan yang kini sudah dipecat oleh perusahaan karena hal itu,”katanya.
Sementara itu mengingat cap yang tertera dalam karcis tersebut adalah Dishub Kota Ambon, menurut Kepala Terminal Mardika Ambon Petrus Ngejalratan bahwa karcis itu ilegal karena tak pernah dibuat pihaknya.
“Kita tidak pernah membuat cap untuk itu. Kalau soal sampah, capnya harus atas nama DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan) Kota Ambon, bukan dinas perhubungan. Makanya kita minta kalau ada, pihak kepolisian silakan tangkap dan proses, karena itu ilegal,” cetusnya.
Sementara itu pada bagian lain Valeo menandaskan ancaman Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena membubarkan APMA jika macam-macam dalam pembangunan lapak di Terminal dan Pasar Mardika sebagai pernyataan subjektif dan “gertakan sambal”. “Saya kira pernyataan pak Penjabat Walikota Ambon untuk membubarkan APMA terlalu subjektif, karena kita (APMA) ini kan mitra yang dipercayakan menangani lapak di Terminal dan Pasar Mardika,” tantang Valeo. Dia mengklarifikasi isu yang menyebutkan ada larangan pembangunan lapak di Terminal dan Pasar Mardika. “Bukan (pembangunan lapak) dihentikan, tapi dipending sementara sampai ada keputusan bersama antara pemerintah dan APMA,” tegas Valeo.(RM-03/RM-04)
Discussion about this post