Referensimalukuid,Ambon-Sampai saat ini warga Kota Ambon, Maluku, masih diselimuti rahasia seputar keberadaan dan aktivitas PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan untuk kepentingan apa perusahaan ini mengatur Pasar Mardika, Kota Ambon. Drama ini ibarat maling teriak maling atau “pancuri bataria pancuri” sebab terkesan baku lempar kesalahan dan tanggung jawab di antara pemerintah dan PT. BPT sebagai pihak ketiga. Tidak diketahui siapa yang menjabat Direktur dan Komisaris PT. BPT dan siapa aktor di belakang layar yang menunggagi perusahaan ini untuk menagih retribusi sampah Rp 5.000 per pedagang di Pasar Mardika, Ambon.
Faktanya di kupon sampah tersebut tertera kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan PT. BPT sesuai akta Nomor 21 tanggal 23 Juli 2022. Tapi anehnya, capnya tertulis Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon. Kabarnya aktivitas PT. BPT diduga kuat terkait dengan kepentingan finansial oknum pejabat tertentu menuju pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku pada 2024 mendatang.
Herannya baik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Penjabat Walikota Bodewin Wattimena dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Sekprov) Maluku Hendrik Herwawan sama-sama mengklarifikasi kalau pemkot Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku sama-sama tidak tahu-menahu dengan keberadaan maupun aktivitas PT. BPT.
Merasa ada yang tidak beres, DPRD Kota Ambon lalu mengundang PT. BPT dan Asosiasi Pedagang Mardika (APMA) duduk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Baileo Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (27/2/2023).
Dalam RDP itu, anggota-anggota Komisi III DPRD Kota Ambon menuding cara PT. BPT ibarat ” Pencuri”, yang mana hal ini terkait Pembangunan Lapak-lapak dalam areal terminal Mardika. Sekadar diketahui PT. BPT dalam membangun Lapak tersebut, manajemen perusahaan tersebut sama sekali tidak berkoordinasi apapun dengan Pemprov Maluku maupun Pemkot Ambon yang berhak atas Terminal mardika, termasuk mereka tidak koordinasi dengan Instansi teknis terkait.
Pertanyaannya PT. BPT itu siapa lalu bikin sesuatu ikut mau sendiri?. Jadi jelaslah kalau Pembangunan Lapak di Terminal Mardika itu ilegal dan harus segera dihentikan total.
“Hari ini Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku dilecehkan oleh PT. BPT. Harga diri Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon juga telah hilang,” sebut
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Ari Sahertian dalam RDP tersebut. Sahertian mengatakan, jika Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku tidak lagi taat akan aturan dan regulasi, maka lebih baik negara ini dibubarkan.
“Siapa itu PT BPT. Kenapa bisa mereka membangun tanpa sepengetahuan pemerintah. Kami minta pemerintah tegas. Jika aturan dan regulasi tak lagi ikuti, lebih baik kita bubar,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon lainnya, Andi Rahman mengaku heran dengan keberadaan PT. BPT. Sebab, meski hanya sebagai pihak ketiga, tapi mereka mampu untuk mengendalikan dan mengatue Pemerintah.
“Aneh juga ya. Kok bisa pemerintah dikendalikan oleh pihak ketiga. Saya minta masalah ini diselidiki hingga tuntas. Karena yang rugi itu masyarakat Kota Ambon,” serunya. Sehabis RDP perwakilan PT. BPT lari meninggalkan kejaran wartawan yang ingin mengonfirmasi mereka terkait polemik kupon sampah. (RM-05/RM-03/RM-04)
Discussion about this post