REFERENSIMALUKU.ID,-TIAKUR-Memastikan hak rakyat untuk memilih terakomodir dalam daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan Patroli Kawal Hak Pilih. “Sesuai Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 yang dikeluarkan Bawaslu RI, serentak di seluruh Indonesia dilakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dalam rangka mengawasi tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu tahun 2024 yang dimulai dari 27 Februari hingga hari pemungutan suara atau 14 Februari 2024. Sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tandas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Masyarakat, Matheos Rehiraky, S.Sos kepada media online ini, Senin (27/2/2023).
Rehiraky menjelaskan, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diawali dengan Apel bersama seluruh staf Bawaslu MBD, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa serta dilakukan di tiga titik. “Yakni pada Sekretariat Bawaslu MBD di Tiakur Saya yang pimpin, pada sekretariat Panwascam Babar Timur di Letwurung dipimpin oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pak Engels Marcus, S.IP dan pada Sekretariat Panwascam Kisar Selatan di Wonreli dipimpin Ketua Bawaslu, Jemris Yonas, SPd yang juga Kordiv SDM, Organisasi dsan Datin. Setelah Apel, dilanjutkan dengan melakukan uji petik di beberapa warga yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh panitia pendaftaran pemilih,” paparnya.
Hari ini di Moa, lanjut Rehiraky, ada dua desa yang dilakukan uji petik, yakni di Desa Wakarleli dan di Desa Kaiwatu. “Tujuan kita adalah secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU. Dari uji petik hari ini, ada beberapa temuan yang nantinya akan disampaikan kepada Pantarlih melalui PKD sebagai saran perbaikan. Salah satunya, ditemukan stiker yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih dan Kepala Keluarga serta tidak ditulis jumlah pemilih. Selain itu, ada pemilih Disabilitas yang belum terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.
Selain itu, juga disiapkan tempat atau Posko aduan masyarakat sehingga jika ada potensi pelanggaran atau ada masyarakat yang belum dicoklit dapat menyampaikan kepada Pengawas. “Di setiap Desa kita siapkan Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih, sehingga jika ada potensi pelanggaran atau ada pemilih yang belum terakomodir saat coklit bisa disampaikan kepada Pengawas. Kita juga akan lakukan kegiatan-kegiatan lain yang berbasis kearifan lokal untuk mengimbau masyarakat terkait hak pilihnya,” tutup putra Kisar ini. (RM-03)
Discussion about this post