Referensimaluku.id, Ambon- Sengketa penetapan Matarumah Parentah Silooy dan da Costa di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, masih menjadi hambatan dalam pemilihan hingga pelantikkan Raja definitif negeri di Timur semenanjung Nusaniwe itu.
Niat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Komisi I DPRD Kota Ambon untuk menyelesaikan seluruh persoalan Raja defenitif dalam waktu yang tidak terlalu lama, tampaknya masih terkendala persoalan internal sejumlah Negeri yang hingga kini masih berputar soal Matarumah Parentah Silooy dan da Costa.
Penolakan dari pihak-pihak yang merasa tidak puas atas segala keputusan yang telah diambil Saniri Negeri bersama Pemerintah Negeri (Pemneg) telah ikut menambah panjang daftar problematika pada Negeri itu sendiri.
Untuk Kecamatan Nusaniwe sedikitnya terdapat dua Negeri yang belum tuntas soal kehadiran Raja definitif, yakni
Negeri Amahusu dan Seilale. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (14/2/2023) kemarin, Komisi I DPRD Kota Ambon menerima puluhan warga Amahusu dari Matarumah Da Costa dan juga Silooy tiga Moyang, yang turut dihadiri Asisten I Pemkot Ambon Pieter Saimima.
“Dalam pertemuan itu ada penolakan dari salah satu pihak terhadap Peraturan Negeri (Perneg) Amahusu yang tahapnya baru pada uji publik itu.
ungkap,” Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihutu kepada pers di Ruang Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (15/2)
Taihutu menyebutkan problem di Amahusu semata-mata berkaitan dengan Perneg yang telah dibuat Saniri Negeri setempat, yang mana ketika masuk pada tahapan uji publik, terjadi dinamika yang berujung pada penolakan terhadap draf Perneg yang salah satu poinnya terkait Matarumah Parentah.
“Dalam rapat kemarin, kita belum masuk pada inti persoalan sebenarnya. Tapi Amahusu itu sama dengan Negeri- negeri lain di Ambon. Prinsipnya adalah, kami ingin proses Pilraja di Ambon ini, semuanya berjalan secara baik. Kemarin kami rapat , kami undang Pemkot (Ambon), tapi karena ada kunjungan kerja Ketua Tim, pak Piet (Pieter Saimima) dan juga Kabagpem, sehingga rapat kemarin itu prinsipnya hanya mendengarkan apa yang menjadi substansi pengaduan dari masyarakat,”tuturnya.
Namun, lanjut Taihutu, pihaknya sudah mendapat gambaran perihal persoalan tersebut. Dan pada prinsipnya, saat pembuatan Perneg, Saniri Negeri telah
melibatkan Akademisi Hukum dari Universitas Pattimura Ambon untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk memberi pertimbangan-pertimbangan akademisnya.
“Dan oleh karena itu,
rekomendasi komisi juga perlu dihadirkan sejarahwan agar pendekatannya jauh lebih baik.
Dengan ini selanjutnya komisi akan mengagendakan rapat ulang untuk bicarakan kerja-kerja di Amahusu ke depan”.
“Sekaligus mereka meminta referensi memasukan data, informasi seputar apa yang jadi substansi historis tentang matarumah di Amahusu itu.
Kami berharap, setelah Unpatti dilibatkan, maka Saniri Negeri bisa bekerja juga menjawab apa yang menjadi penolakan, sehingga kelak nanti akan diumumkan atau uji publik masyarakat”.
“Selanjutnya jika masyarakat bisa menerima dan Saniri Negeri kemudian menetapkan dua mata rumah itu, maka selanjutnya Penjabat Walikota akan melantik”.
“Jadi sepintas, yang terjadi di Amahusu adalah Silooy dulu itu yang dibaptis pertama oleh Portugis dan namanya berubah menjadi da Costa.
Jadi da Costa itu Silooy dan Silooy itu da Costa, hanya soal mereka mustinya duduk bersama lalu bicarakan itu. Apakah memang mereka harus putuskan matarumah parentah adalah Silooy yang marganya adalah Silooy dan da Costa, atau langsung matarumah parentah itu Silooy dan da Costa”.
“Pada prinsipnya kami belum gali persoalannya dan bagaimana isi Pernegnya juga seperti apa, karena masih dalam proses penyusunan,”ujarnya.
Nanti, tambahnya Saniri Negeri melakukan uji publik kedua kali dan akan menyampaikan ke Pemkot Ambon dan juga DPRD untuk nantinya dilihat bersama lagi.
“Saya mau bilang, begini, bahwa DPRD hanya lakukan tugas mediasi, sebab keputusannya ada pada Negeri itu sendiri, ada pada Matarumah itu sendiri. Kita sistemnya fasilitasi, mendukung apa yang jadi pergumulan dari Negeri itu sendiri,”jelasnya. (RM-03)
Discussion about this post