Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Bawaslu MBD Awasi Melekat “Coklit Daftar Pemilu” Rehiraky : Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Juga Krusial

February 14, 2023
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Tiakur-Salah satu tahapan yang dianggap krusial dan membutuhkan pengawasan melekat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih hal mana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

Gubernur Lewerissa Kukuhkan Rely Noach Bunda PAUD MBD

BPH Migas kurangi Jatah BBM, Masyarakat dan Nelayan di MBD Menjerit

“Sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 nanti, Panitia Pendaftar Pemilih atau Pantarlih yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disinkronkan dengan Data Pemilih Berkelanjutan,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten MBD, Matheos Rehiraky, S.Sos melalui telepon selulernya, Selasa (14/2/2023).

Anggota Bawaslu MBD ini menjelaskan ketika Pantarlih mulai bergerak dan melakukan tugasnya, Bawaslu berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 juga menginstruksikan dilakukannya pengawasan secara melekat. “Jajaran kita hingga tingkat Desa, yakni Pengawas Kelurahan/Desa yang sudah terbentuk bersama Pengawas di tingkat Kecamatan berkolaborasi melakukan pengawasan bagi Pantarlih. Tugas pengawasan yang dilakukan nantinya dilaporkan setiap hari secara berjenjang melalui Formulir A Pengawasan dan Alat Kerja Pengawasan,” katanya.

Diungkapkan Rehiraky, pengawasan yang dilakukan yakni memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai ketentuan dan tidak mewakilkan kepada orang lain. “Bagi kami, potensi kerawanan pemilu diawali juga dari Data Pemilih. Bisa saja, coklit tidak dilakukan sesuai prosedur sehingga yang tidak memenuhi syarakat masih diakomodir sebagai pemilih, atau yang memenuhi syarat tetapi di TMSkan, karena mungkin saja pemilih tersebut tidak ditemui oleh Pantarlih. Hal-hal seperti ini yang harus dipastikan oleh Pengawas,” tandasnya.

Lanjut Rehiraky pihaknya memiliki pengalaman di tahun 2019 saat dilakukan Coklit dan ada yang terlewatkan, dan itu ditemukan oleh pengawas di tingkat Desa dan Kecamatan, sehingga dilanjutkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten bahkan Provinsi dan Republik Indonesia. “Tahun 2019, banyak sekali problematika daftar pemilih, sehingga menuju Daftar Pemilih Tetap, banyak sekali dilakukan perubahan, bahkan sampai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan keempat (DPSHP 4),” ungkapnya sembari menambahkan, “Bahkan kita sampai foto kubur untuk memastikan bahwa yang bersangkutan atau pemilih tersebut sudah meninggal karena itu harus diTMSkan atau dilepaskan dari Daftar Pemilih”.

Rehiraky mengutarakan secara geografis, wilayah MBD memiliki tantangan dan kerumitan, yakni sebagian besar melalui lautan. “Kita juga memahami kesulitan teman-teman KPU dan jajaran hingga Pantarlih dengan tingkat kerumitan di tiap desa. Tetapi, kita tetap berharap, semua pemilih dapat terakomodir sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih. Itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kita sebagamana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” paparnya.

Disampaikannya, sejak hari pertama, baru tiga Kecamatan yang melakukan Coklit, yakni Kecamatan Moa sebanyak dua TPS, Kecamatan Wetar Barat Sebanyak dua TPS dan Kecamatan Babar Barat sebanyak tiga TPS. “Yang lain belum melakukan coklit karena beberapa kecamatan baru dilantik Pantarlih dan belum terdistribusi dokumen coklit serta stiker sebagai penanda telah dilakukan coklit,” papar Theo, sapaan Putra Kisar ini sekaligus mengharapkan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung proses coklit yang dilakukan Pantarlih dan juga bersama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Gubernur Lewerissa Kukuhkan Rely Noach Bunda PAUD MBD

Gubernur Lewerissa Kukuhkan Rely Noach Bunda PAUD MBD

by admin
May 9, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Rely Noach dikukuhkan Gubernur Maluku,...

BPH Migas kurangi Jatah BBM, Masyarakat dan Nelayan di MBD Menjerit

BPH Migas kurangi Jatah BBM, Masyarakat dan Nelayan di MBD Menjerit

by admin
May 9, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Di tahun 2025 ini jatahBahan...

Pemkab MBD Sukses Damaikan Warga Damer

Pemkab MBD Sukses Damaikan Warga Damer

by admin
May 8, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Dua Koruptor ADD Wonreli Dieksekusi ke Lapas

Dua Koruptor ADD Wonreli Dieksekusi ke Lapas

by admin
April 26, 2025
0

REFMALID,-AMBON- Tim jaksa eksekusi pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku...

Bidan Jadi Mitra Utama BKKBN Cegah “Empat Terlalu” di Kabupaten MBD

Bidan Jadi Mitra Utama BKKBN Cegah “Empat Terlalu” di Kabupaten MBD

by admin
April 26, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kepala Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga...

Next Post
Belum Diketahui Waktu Pelaksanaan Pelatda Pra PON

Quo Vadis KONI Maluku?

Tiga Negeri di Ambon dan Dua Ohoi di Malra Diobservasi KPK sebagai Calon Desa Antikorupsi 2023

Tiga Negeri di Ambon dan Dua Ohoi di Malra Diobservasi KPK sebagai Calon Desa Antikorupsi 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id