Referensimaluku.id.Tiakur-Salah satu tahapan yang dianggap krusial dan membutuhkan pengawasan melekat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih hal mana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 nanti, Panitia Pendaftar Pemilih atau Pantarlih yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disinkronkan dengan Data Pemilih Berkelanjutan,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten MBD, Matheos Rehiraky, S.Sos melalui telepon selulernya, Selasa (14/2/2023).
Anggota Bawaslu MBD ini menjelaskan ketika Pantarlih mulai bergerak dan melakukan tugasnya, Bawaslu berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 juga menginstruksikan dilakukannya pengawasan secara melekat. “Jajaran kita hingga tingkat Desa, yakni Pengawas Kelurahan/Desa yang sudah terbentuk bersama Pengawas di tingkat Kecamatan berkolaborasi melakukan pengawasan bagi Pantarlih. Tugas pengawasan yang dilakukan nantinya dilaporkan setiap hari secara berjenjang melalui Formulir A Pengawasan dan Alat Kerja Pengawasan,” katanya.
Diungkapkan Rehiraky, pengawasan yang dilakukan yakni memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai ketentuan dan tidak mewakilkan kepada orang lain. “Bagi kami, potensi kerawanan pemilu diawali juga dari Data Pemilih. Bisa saja, coklit tidak dilakukan sesuai prosedur sehingga yang tidak memenuhi syarakat masih diakomodir sebagai pemilih, atau yang memenuhi syarat tetapi di TMSkan, karena mungkin saja pemilih tersebut tidak ditemui oleh Pantarlih. Hal-hal seperti ini yang harus dipastikan oleh Pengawas,” tandasnya.
Lanjut Rehiraky pihaknya memiliki pengalaman di tahun 2019 saat dilakukan Coklit dan ada yang terlewatkan, dan itu ditemukan oleh pengawas di tingkat Desa dan Kecamatan, sehingga dilanjutkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten bahkan Provinsi dan Republik Indonesia. “Tahun 2019, banyak sekali problematika daftar pemilih, sehingga menuju Daftar Pemilih Tetap, banyak sekali dilakukan perubahan, bahkan sampai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan keempat (DPSHP 4),” ungkapnya sembari menambahkan, “Bahkan kita sampai foto kubur untuk memastikan bahwa yang bersangkutan atau pemilih tersebut sudah meninggal karena itu harus diTMSkan atau dilepaskan dari Daftar Pemilih”.
Rehiraky mengutarakan secara geografis, wilayah MBD memiliki tantangan dan kerumitan, yakni sebagian besar melalui lautan. “Kita juga memahami kesulitan teman-teman KPU dan jajaran hingga Pantarlih dengan tingkat kerumitan di tiap desa. Tetapi, kita tetap berharap, semua pemilih dapat terakomodir sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih. Itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kita sebagamana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” paparnya.
Disampaikannya, sejak hari pertama, baru tiga Kecamatan yang melakukan Coklit, yakni Kecamatan Moa sebanyak dua TPS, Kecamatan Wetar Barat Sebanyak dua TPS dan Kecamatan Babar Barat sebanyak tiga TPS. “Yang lain belum melakukan coklit karena beberapa kecamatan baru dilantik Pantarlih dan belum terdistribusi dokumen coklit serta stiker sebagai penanda telah dilakukan coklit,” papar Theo, sapaan Putra Kisar ini sekaligus mengharapkan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung proses coklit yang dilakukan Pantarlih dan juga bersama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit. (RM-03)
Discussion about this post