Referensi Maluku.id,- Piru-Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencurian terhadap sampel tanah milik perusahaan PT. Manusela Prima Mining, dengan Terdakwa Markus Manuputty kembali digelar di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Senin (31/10).
Sidang tersebut di buka dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan dari JPU atas eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa.
Di dalam isi tanggapan JPU Sriwati Asis Paulus, itu pada intinya mengungkapkan beberapa poin penting.
Atas tanggapan tersebut, Terdakwa yang didamping oleh Kuasa Hukum Milano Wielfried Maitimu, dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan, jawaban jaksa penuntut menggambarkan bahwa jaksa sendiri tidak mampu memberikan jawaban yang konstruktif atas eksepsi yang PH ajukan.
Artinya eksepsi yang diajukan tersebut benar-benar telak karena memberikan gambaran bahwa selain pengadilan tidak berwenang mengadili, penyusunan surat dakwaan sama sekali tidak mengacu kepada ketentuan hukum acara yang digariskan didalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 143 ayat (2) huruf b.
Menurut Milano, ada beberapa hal yang perlu sampaikan, pertama, jawaban JPU sama sekali tidak memberikan tanggapan atas eksepsi pengadilan tidak berwenang mengadili. Dalam eksepsi yang dibacakan sebelumnya PH terdakwa memandang bahwa karena ada konflik klaim kepemilikan baik antara PT Manusela Prima Mining dengan Terdakwa Markus Manupuutty sehingga semestinya diselesaikan terlebih dahulu status kepemilikan dari Lokasi Gunung Tinggi yang menjadi tempat diambilnya 140 karung sampel tanah nikel yang menjadi objek dari barang yang dicuri secara perdata.
“ Oleh karenanya kami memandang bahwa ketika JPU tidak memberikan tanggapannya maka dapat dikatakan JPU mengakui eksepsi kami PH terdakwa sehingga Majelis Hakim patut untuk mengabulkan eksepsi tersebut,” tegasnya.
Kedua, lanjut Milano, jaksa gagal paham atau memang benar-benar tidak dapat memberikan jawaban yang baik atas eksepsi kaburnya nilai kerugian dari barang yang dicuri. Jaksa mendalilkan bahwa keterang saksi Farida Ode Gawu sudah menerangkan nilai kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- dan apabila PH ingin mengungkapkan fakta dari mana nilai kerugian tersebut dapat digali pada saat pemeriksaan materi saksi.
Bagi kami PH dalil ini tidak tepat, karena dakwaan mesti memberikan gambaran yang jelas dan lengkap dari mana nilai kerugian itu didapat. Keterangan saksi Farida Ode Gawu justru tidaklah jelas dan kabur karena secara serta merta menyebutkan besarnya nilai kerugian tanpa menyebutkan dari mana nilai itu didapat,” urainya.
Ketiga lanjut dia, PH memandang kesalahan fatal ialah ketika JPU menanggapi eksepsi uraian perbuatan dari unsur sebagain atau seluruhnya milik orang lain, karena JPU memberikan tanggapan dengan menyebutkan adanya alat bukti berupa 2 dokumen dalam bentuk SK Bupati SBB tentang Izin Kuasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan yang diberikan kepada PT Manusela Prima Mining pada lokasi Gunung Tinggi, Telaga Desa Piru.
“Karena menurut kami setiap alat bukti yang menjadi bagian dari berkas perkara harus muncul atau disinggung didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi dan tidak bisa tidak. Dalam BAP Saksi Farida Ode Gawu sebagai Direktur perusahaan hanya menyebutkan 4 surat yang disinggung didalam eksepsi tidak ada keterangannya yang lain termasuk keterangan dari saksi-saksi yang lain tentang adanya 2 alat bukti yang disebutkan JPU dalam jawabannya. Kami menilai 2 alat bukti tersebut adalah alat bukti siluman yang keberadaannya didalam Berkas Perkara patut untuk dianggap cacat atau tidak sah,”terangnya.
Pengacara muda ini mengaku, subtansi HGU yang tidak mencakup usaha pertambangan sebagaimana ketentuan Pasal 28 UU Pokok Agraria juga tidak mampu ditanggapi oleh JPU.
“ Sehingga menurut kami eksepsi bahwa JPU gagal menguraikan uraian perbuatan yang berkaitan dengan unsur “Sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain” patutlah diterima,” katanya.
Keempat, lanjut dia, JPU sama sekali tidak dapat memberikan jawaban dari mana peristiwa 17 Agustus 2022 Saksi Julius Puttileihalat diperintah untuk membawa 158 sampel tanah nikel dari Lokasi Gunung Tinggi yang diuraikan di dalam Surat Dakwaan. Artinya setiap uraian dalam Dakwaan itu wajib mengacu kepada berkas perkara dalam hal ini ialah BAP saksi-saksi, sedangkan dari semua BAP Saksi-saksi dari Berkas perkara ini tidak ada yang menerangkan adanya fakta atau peristiwa 17 Agustus 2022 Saksi Julius Puttileihalat diperintah untuk membawa 158 sampel tanah nikel dari Lokasi Gunung Tinggi.
Untuk itu, tambah dia, dapat PH sampaikan bahwa JPU sendiri tidak paham cara merumuskan surat dakwaan berdasarkan pasal 156 ayat (1) jo Pasal 143 ayat (2) huruf b. JPU tidak mampu mengkonstruksikan uraian perbuatan yang sesuai dengan unsur-unsur dari rumusan Pasal 362 KUH-Pidana.
“Oleh karenanya atas pernyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa, kami yakin melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini akan mengabulkan eksepsi kami,” pungkasnya. (RM-06)
Discussion about this post