Referensimaluku.id.Ambon-Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku tahun 2019 memaparkan terjadi kerugian negara berkisar Rp 400 juta lebih dalam pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karaway Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Sekalipun begitu, baik terdakwa Rul Bardjah dalam kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ex oficio Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Puskesmas Karaway dan terdakwa Indra Jonathan Selly dalam kedudukan penyedia jasa (kontraktor) sama-sama mengungkap keduanya tak memperoleh “fee” dari jumlah kerugian negara sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.
“Saya minta saudara terdakwa (Rul Bardjah) jujur ya, saudara dapat fee berapa dari proyek ini,” tanya kuasa hukum Rul Bardjah, Rony Samloy, SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (31/10/2022). “Tidak pak!. Saya tidak dapat fee apa-apa,” sahut Rul Bardjah.
“Apakah saudara menyesal?” tanya lanjut Samloy ke kliennya tersebut. “Saya sangat menyesal pak!,” Imbuh Bardjah. “Saudara Indra. Saudara dapat fee berapa di balik proyek ini?” sergah Samloy ke Terdakwa Indra Jonathan Selly. “Saya tidak dapat apa-apa pak!” timpal Indra.
Ketika ditanyakan Samloy apa alasan dirinya menjual material “on side” berupa baja ringan, besi, keramik dan lain-lain dengan nilai jual mencapai hampir Rp 500 juta, terdakwa Indra mengakui hal itu dilakukan atas koordinasi dengan Benni Rentanubun di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Saya menjualnya (material on side) atas koordinasi dengan pak Benni Rentanubun pak,” ucap Indra santai. Sebelumnya ketika disinggung Samloy soal tugas pokok dan fungsi yang tidak dapat dilaksanakan baik, terdakwa Rul Bardjah ungkap hanya soal pengawasan. “Tupoksi yang saya tidak dapat lakukan hanya soal pengawasan pak!,” jawab Bardjah. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 9 November 2022 dengan agenda penyampaian surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru. (RM-03)
Discussion about this post